Program Satu Orang Satu Rekening Siapkan Dana Rp1,28 Triliun

oleh -42 Dilihat
oleh
Program Satu Orang Satu Rekening Siapkan Dana Rp1,28 Triliun

Jakarta | Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,28 triliun untuk mendukung rencana program satu orang satu rekening. Dana tersebut dirancang untuk membiayai setoran awal rekening bagi warga sasaran, bukan menandakan bahwa rekening telah dibuka atau bantuan sudah disalurkan. Dalam skema yang disiapkan, setiap penerima akan memperoleh setoran awal sebesar Rp50 ribu sebagai modal pembukaan rekening. Dengan dana awal itu, warga diharapkan dapat membuka rekening tanpa mengeluarkan biaya setoran sendiri. Rencana ini menempatkan akses terhadap rekening sebagai langkah dasar agar masyarakat yang belum terlayani dapat mulai menggunakan layanan keuangan formal.

Sasaran program diperkirakan berjumlah sekitar 25 juta orang dari kelompok desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah dalam pengelompokan desil. Penerima yang dituju juga harus berusia di atas 17 tahun. Kriteria tersebut menunjukkan bahwa persiapan program diarahkan kepada warga dewasa dari rumah tangga berpenghasilan rendah, bukan seluruh penduduk tanpa seleksi. Penetapan sasaran menjadi penting agar anggaran dapat difokuskan kepada kelompok yang dinilai membutuhkan dukungan untuk memiliki rekening. Dengan jumlah calon penerima yang besar, pemerintah perlu memastikan data dan mekanisme penentuan penerima disusun secara cermat sebelum program dilaksanakan.

Setoran awal Rp50 ribu dimaksudkan untuk mengurangi hambatan biaya ketika warga membuka rekening. Bagi sebagian rumah tangga berpenghasilan rendah, biaya awal dan prosedur administrasi dapat menjadi kendala untuk mengakses layanan perbankan. Bantuan setoran yang direncanakan ini diharapkan membuat proses pembukaan rekening lebih terjangkau bagi kelompok sasaran. Namun, anggaran Rp1,28 triliun tersebut masih merupakan bagian dari persiapan pemerintah. Informasi yang tersedia menjelaskan rencana penyediaan dana dan kriteria penerima, bukan pelaksanaan program atau penyaluran uang kepada masyarakat. Tahap berikutnya akan bergantung pada kesiapan pemerintah dalam mengatur pelaksanaan, memastikan calon penerima memenuhi kriteria, serta menyampaikan informasi yang jelas mengenai cara memperoleh rekening. Dengan demikian, rencana ini berpotensi memperluas kepemilikan rekening, tetapi hasilnya baru dapat dinilai setelah kebijakan dijalankan dan akses bagi penerima benar-benar tersedia.

Program Satu Orang Satu Rekening disiapkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan di Indonesia. Sasaran yang disampaikan pemerintah adalah meningkatkan tingkat inklusi keuangan dari 93 persen menjadi 99 persen. Dengan mendorong lebih banyak masyarakat terhubung dengan layanan keuangan formal, program ini diharapkan mendukung pencapaian target tersebut. Arah kebijakan itu menempatkan akses terhadap rekening sebagai bagian penting dari agenda perluasan inklusi keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan harapan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kegiatan itu berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Oktober. Dalam forum tersebut, ia mengaitkan program Satu Orang Satu Rekening dengan sasaran kenaikan tingkat inklusi keuangan nasional. Target yang disebutkan ialah bergerak dari 93 persen menuju 99 persen, sebagai gambaran hasil yang ingin didorong melalui program tersebut.

Target mendekati 99 persen menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperluas jangkauan layanan keuangan agar semakin banyak orang memiliki akses. Program ini, sebagaimana tercermin dari namanya, berfokus pada kepemilikan rekening oleh setiap orang. Perluasan akses tersebut diharapkan menjadi kontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan, sesuai dengan sasaran yang disampaikan Airlangga. Pernyataan itu juga menegaskan posisi inklusi keuangan sebagai tujuan yang menjadi perhatian dalam koordinasi pemerintah pusat dan daerah melalui TPAKD.

Dalam menyampaikan target, Airlangga menyebut angka 93 persen sebagai tingkat inklusi keuangan saat ini dan 99 persen sebagai tingkat yang diharapkan. Angka tersebut merupakan sasaran program dan tidak disertai penjelasan tambahan mengenai faktor yang membentuk capaian sebelumnya ataupun metode penghitungan target. Karena itu, inti pesan pemerintah dalam forum tersebut adalah harapan agar program Satu Orang Satu Rekening dapat membantu mendorong kenaikan tingkat inklusi keuangan. Dengan sasaran itu, pemerintah menempatkan perluasan akses rekening sebagai bagian dari upaya mencapai inklusi keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.

Data calon penerima Program Satu Orang Satu Rekening disiapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama perbankan syariah. Keterangan mengenai pendataan ini disampaikan sebagai bagian dari persiapan program yang menargetkan warga untuk memperoleh akses terhadap rekening atau akun keuangan. Dengan adanya data calon penerima, proses penyiapan fasilitas dapat diarahkan kepada warga yang tercatat dalam basis data terkait.

Pendataan tersebut disebut didasarkan pada integrasi data kependudukan dan data kesejahteraan sosial. Dalam keterangannya, Airlangga juga menyebut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyebutan lembaga-lembaga tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai data yang dirujuk. Keterangan yang tersedia tidak merinci hubungan ataupun pembagian peran masing-masing lembaga dalam proses pendataan, sehingga tidak perlu menyimpulkan fungsi tertentu di luar informasi tersebut.

Data calon penerima menjadi salah satu unsur persiapan sebelum fasilitas pembukaan rekening diberikan. BRI dan perbankan syariah disebut terlibat dalam menyiapkan data tersebut, sementara integrasi data kependudukan dan kesejahteraan sosial menjadi dasar yang disebutkan. Informasi mengenai rujukan Kemenkes, BPS, dan LPS juga disampaikan oleh Airlangga. Dengan demikian, penjelasan mengenai proses ini dapat dipahami sebatas keterangan sumber, tanpa menambahkan asumsi tentang cara pencocokan data, urutan kerja, ataupun kewenangan institusi yang tidak dijelaskan.

Warga yang terdaftar sebagai calon penerima akan memperoleh fasilitas pembukaan akun keuangan tanpa dipungut biaya. Artinya, pembukaan akun melalui program ini tidak mensyaratkan pembayaran biaya oleh warga yang namanya tercatat. Keterangan tersebut penting diketahui calon penerima agar mereka memahami bahwa fasilitas yang disiapkan tidak dikenakan pungutan. Warga dapat memperhatikan informasi resmi mengenai status pendaftaran dan pelaksanaan pembukaan akun, serta memastikan bahwa keterangan yang diterima sesuai dengan pemberitahuan program. Penegasan mengenai biaya ini melengkapi informasi tentang persiapan data dan pihak yang disebut terlibat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pembentukan rekening secara massal dalam program satu orang satu rekening tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar jumlah penduduk yang memiliki akun perbankan. Pemerintah ingin rekening tersebut dapat menjadi sarana yang mendukung penyaluran bantuan sosial dan insentif ekonomi kepada masyarakat. Dengan akses rekening yang lebih luas, proses pemberian dukungan diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dan menjangkau penerima sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

Airlangga menyampaikan bahwa penggunaan rekening diharapkan membantu mengurangi hambatan dalam proses distribusi bantuan, termasuk kebutuhan perantara yang dapat menambah tahapan penyaluran. Pemerintah juga menargetkan agar bantuan dapat diterima penerima manfaat tanpa potongan. Hal tersebut merupakan tujuan dari kebijakan yang disampaikan pemerintah, bukan gambaran bahwa seluruh penyaluran saat ini sudah berlangsung tanpa kendala atau potongan. Pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada kesiapan sistem, data penerima, serta koordinasi lembaga yang terlibat.

Selain mendukung distribusi bantuan dan insentif, rekening diharapkan dapat menunjang kegiatan ekonomi yang produktif. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan untuk menerima pendapatan, menyimpan dana, dan melakukan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun kebutuhan sehari-hari. Akses tersebut berpotensi memperluas keterhubungan masyarakat dengan layanan keuangan formal, terutama bagi kelompok yang sebelumnya belum memiliki rekening. Namun, manfaat itu perlu ditopang oleh pemahaman penggunaan layanan, akses yang memadai, serta perlindungan konsumen.

Karena itu, ukuran keberhasilan program tidak hanya terletak pada banyaknya rekening yang dibuka.

Baca juga: Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | 31 SPPG Tuban Disetop, Kuncoko: Jangan Biarkan Kelalaian Korwil Rusak Program MBG