Program Satu Orang Satu Rekening: Kriteria Penerima, Setoran Awal, dan Anggaran 2026

oleh -472 Dilihat
oleh
Program Satu Orang Satu Rekening: Kriteria Penerima, Setoran Awal, dan Anggaran 2026

Jakarta | Penerima program pembukaan rekening gratis adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, belum memiliki rekening bank, dan termasuk dalam kelompok desil satu hingga empat. Kriteria tersebut menjadi dasar untuk menentukan siapa yang menjadi sasaran program Satu Orang Satu Rekening. Dengan demikian, program ini tidak ditujukan secara umum kepada seluruh pemilik rekening, melainkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan belum mempunyai akses rekening atas namanya sendiri.

Pengelompokan desil menggambarkan posisi kesejahteraan rumah tangga dalam data sosial ekonomi. Desil satu hingga empat merujuk pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah dibandingkan kelompok desil berikutnya. Karena itu, sasaran program mencakup warga yang berpotensi menghadapi hambatan dalam mengakses layanan keuangan formal. Bagi calon penerima, usia dan status kepemilikan rekening juga perlu diperhatikan: seseorang harus telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan belum mempunyai rekening agar sesuai dengan kriteria yang disebutkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan kelompok tersebut melalui program satu orang satu rekening. Sasaran itu mencerminkan tujuan untuk mendorong masyarakat yang memenuhi kriteria agar memiliki rekening, sehingga mereka dapat mulai menggunakan layanan keuangan formal. Program ini diharapkan membantu memperluas kepemilikan rekening, terutama di kalangan warga yang belum terjangkau atau belum menggunakan layanan perbankan. Penetapan penerima tetap mengacu pada kriteria yang telah ditentukan, bukan semata-mata pada keinginan untuk membuka rekening.

Penerima yang memenuhi ketentuan akan memperoleh setoran awal sebesar Rp50.000. Dana tersebut menjadi saldo pembuka rekening, bukan sekadar informasi tentang biaya pembukaan. Dengan adanya setoran awal, penerima dapat memulai kepemilikan rekening tanpa harus menyiapkan dana pembuka sendiri sesuai jumlah tersebut. Namun, warga yang ingin mengetahui status kelayakannya sebaiknya mengikuti informasi resmi mengenai pelaksanaan program dan proses pendataan. Memastikan data kependudukan serta informasi kesejahteraan tercatat dengan benar dapat membantu proses verifikasi sasaran. Pada dasarnya, kombinasi syarat usia minimal, belum memiliki rekening, dan masuk desil satu sampai empat menentukan kelompok warga yang diprioritaskan untuk menerima fasilitas ini.

Program Satu Orang Satu Rekening berangkat dari perhatian Presiden Prabowo terhadap transaksi ekonomi yang belum tercatat dalam sistem perbankan Indonesia. Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menerangkan latar belakang dorongan pemerintah untuk memperluas kepemilikan rekening. Perhatian itu berkaitan dengan cara aktivitas ekonomi masyarakat terlihat dalam data resmi. Ketika transaksi berlangsung di luar sistem perbankan, sebagian aktivitas tersebut tidak tercermin melalui catatan transaksi yang tersedia di lembaga keuangan. Karena itu, pemerintah mendorong lebih banyak masyarakat memiliki rekening dan menggunakan layanan perbankan dalam kegiatan transaksi. Gagasan tersebut menjadi dasar bagi program yang diarahkan pada kepemilikan rekening secara lebih luas.

Menurut Tito, persoalan pencatatan transaksi juga berhubungan dengan pengukuran produk domestik regional bruto atau PDRB. PDRB digunakan untuk menggambarkan nilai kegiatan ekonomi di suatu daerah, sehingga kelengkapan informasi mengenai aktivitas ekonomi menjadi perhatian dalam pembahasannya. Apabila transaksi tidak masuk ke dalam sistem perbankan, aktivitas itu tidak tercatat melalui saluran tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu alasan yang disoroti Presiden Prabowo dan kemudian dijelaskan oleh Tito sebagai latar belakang program. Penjelasan ini menempatkan pencatatan transaksi sebagai konteks kebijakan, bukan sebagai klaim bahwa rekening dengan sendirinya mengubah angka PDRB. Dorongan yang disampaikan berfokus pada mendorong transaksi melalui sistem perbankan.

Tujuan program yang disebutkan adalah memperkuat akses serta literasi keuangan masyarakat, sekaligus mendorong transaksi dilakukan melalui sistem perbankan. Kepemilikan rekening menjadi bagian dari upaya membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Di sisi lain, penggunaan rekening dalam transaksi dapat membantu membiasakan masyarakat berinteraksi dengan layanan perbankan dan memahami penggunaannya. Dengan demikian, program ini menghubungkan perluasan kepemilikan rekening dengan dua sasaran yang disampaikan pemerintah: akses dan literasi keuangan yang lebih kuat serta transaksi melalui sistem perbankan. Latar belakangnya bertumpu pada perhatian terhadap transaksi yang belum tercatat dan kaitannya dengan pengukuran PDRB. Penjelasan Tito menegaskan konteks tersebut tanpa menyebut tujuan lain di luar sasaran yang telah dikemukakan.

Anggaran Program Satu Orang Satu Rekening pada 2026 ditetapkan sebesar Rp1,28 triliun, atau turun 66,32 persen dibandingkan perkiraan kebutuhan awal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah semula memperkirakan dana sebesar Rp3,8 triliun diperlukan untuk mendukung pembukaan rekening bagi warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Perbedaan perkiraan awal dan anggaran terbaru berkaitan dengan perubahan jumlah calon penerima setelah data sasaran diperiksa kembali. Dengan demikian, penyesuaian anggaran mengikuti cakupan peserta yang dinilai memenuhi kriteria program, bukan sekadar perubahan pada nilai setoran awal yang disiapkan bagi setiap penerima.

Pemerintah melakukan pemeriksaan silang terhadap data calon penerima dengan mempertimbangkan usia, status kepemilikan rekening, serta keanggotaan dalam kelompok desil satu sampai empat. Penyaringan tersebut membantu memastikan program menjangkau kelompok yang menjadi prioritas sekaligus menghindari pencatatan orang yang sudah memiliki rekening. Dari proses itu, jumlah calon penerima yang ditemukan mencapai 25 juta orang. Angka tersebut lebih rendah daripada sasaran awal sebanyak 74 juta WNI berusia 17 tahun ke atas. Perubahan skala sasaran inilah yang menjadi konteks utama dalam memahami mengapa kebutuhan pembiayaan program pada 2026 disesuaikan secara berarti.

Anggaran Rp1,28 triliun dikaitkan dengan penyediaan setoran awal sebesar Rp50.000 bagi setiap penerima yang memenuhi kriteria. Setoran tersebut menjadi dukungan awal agar penerima dapat mulai memiliki rekening, sesuai tujuan program memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Karena jumlah sasaran hasil pemeriksaan silang lebih kecil daripada perkiraan semula, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan juga menurun. Namun, besaran setoran awal tetap menjadi bagian penting dari rancangan program dan perlu dipahami bersama kriteria penerima serta cakupan peserta yang telah diperbarui. Informasi tersebut memberi gambaran mengenai dasar penyesuaian anggaran, tanpa mengubah fokus program pada pembukaan rekening bagi warga yang belum memilikinya.

Dalam pelaksanaan Program Satu Orang Satu Rekening, pemerintah menyampaikan bahwa data calon penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Acuan ini menjadi bagian penting dalam penentuan sasaran program, karena pendataan penerima tidak dijelaskan sebagai daftar yang disusun secara terpisah dari basis data tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai kelompok yang dituju perlu dipahami dalam kaitannya dengan DTSEN, sebagaimana dinyatakan pemerintah.

Penggunaan DTSEN memberi kerangka bagi pemerintah untuk merujuk pada data sosial dan ekonomi nasional ketika menjalankan program. Namun, keterangan yang tersedia hanya menyebutkan bahwa data penerima mengacu pada DTSEN. Informasi itu tidak merinci variabel yang digunakan, tahapan pemeriksaan data, cara memperbarui atau mengoreksi catatan, maupun mekanisme untuk memastikan seseorang memenuhi kriteria. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari penjelasan mengenai sumber data.

Pelaksanaan program juga melibatkan dua bank, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Keterlibatan kedua lembaga itu merupakan bagian dari informasi pelaksanaan yang disampaikan pemerintah. BRI dan BSI disebut sebagai bank yang terlibat, tetapi keterangan yang ada tidak menguraikan pembagian tugas di keduanya, cakupan layanan masing-masing, atau cara penerima akan berhubungan dengan bank.

Oleh sebab itu informasi tentang pendataan dan bank pelaksana sebaiknya dibaca sesuai batas penjelasan yang telah.

Baca juga: Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | 31 SPPG Tuban Disetop, Kuncoko: Jangan Biarkan Kelalaian Korwil Rusak Program MBG