Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bijak menggunakan media sosial. Ia meminta para pegawai tidak asal mengunggah atau menanggapi isu terkini yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. Imbauan tersebut menekankan pentingnya menjaga sikap profesional, baik saat menjalankan pekerjaan maupun ketika beraktivitas di ruang digital.
Pesan itu ditujukan kepada seluruh ASN Pemprov DKI, yang aktivitasnya di media sosial dapat menjadi perhatian publik. Unggahan pribadi sekalipun berpotensi dikaitkan dengan jabatan atau instansi tempat seseorang bekerja. Karena itu, setiap pegawai perlu mempertimbangkan isi, konteks, dan dampak sebuah unggahan sebelum membagikannya kepada masyarakat luas.
Pramono menyoroti bahwa isu yang sedang ramai diperbincangkan belum tentu relevan untuk dikomentari oleh setiap orang, terutama apabila tidak berhubungan dengan bidang kerja atau kewenangan yang bersangkutan. ASN diharapkan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya maupun memberikan tanggapan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Sikap hati-hati diperlukan agar komunikasi di media sosial tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Imbauan ini juga berkaitan dengan tanggung jawab ASN dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Di tengah arus informasi yang bergerak cepat, unggahan yang kurang cermat dapat menyebar luas dan memicu persepsi yang berbeda dari maksud awal. Pegawai perlu memahami bahwa ruang digital bukan sepenuhnya terpisah dari kehidupan profesional, sehingga etika dan tanggung jawab tetap perlu dijaga.
Dengan menggunakan media sosial secara bijaksana, ASN dapat tetap berkomunikasi tanpa mengabaikan batas profesional. Mereka dapat memilah informasi, memeriksa sumber, serta menahan diri dari komentar yang tidak diperlukan. Sikap tersebut sejalan dengan harapan agar aparatur bekerja secara profesional dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Pesan Pramono menjadi pengingat bagi ASN DKI untuk lebih cermat dalam menyampaikan pendapat, khususnya saat membahas isu yang sedang berkembang dan berpotensi berkaitan dengan kepentingan publik maupun pemerintahan.
Pramono menyampaikan imbauan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap profesional saat menggunakan media sosial setelah mengambil sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil. Dengan demikian, pesan tersebut disampaikan dalam konteks pengangkatan para CPNS menjadi PNS, bukan sebagai pernyataan yang terpisah dari rangkaian waktu tersebut. Momen itu menandai perubahan status kepegawaian para calon pegawai, sementara imbauan Pramono ditujukan kepada ASN terkait sikap profesional di ruang digital.
Peristiwa pengambilan sumpah atau janji itu berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. Sesudah prosesi tersebut, Pramono menyampaikan pesan mengenai penggunaan media sosial oleh ASN. Urutan waktu ini menjadi konteks penting untuk memahami kapan imbauan itu disampaikan: yakni setelah pengangkatan 3.418 CPNS menjadi PNS. Informasi mengenai lokasi dan tanggal juga menempatkan pernyataan tersebut secara jelas, tanpa perlu mengaitkannya dengan agenda atau kegiatan lain yang tidak disebutkan.
Dalam pemberitaan mengenai pesan itu, pengangkatan dan imbauan dapat dipahami sebagai dua hal yang hadir berurutan pada kesempatan yang sama. Pengangkatan menjadi PNS menjadi latar terdekat sebelum Pramono mengingatkan ASN agar menjaga profesionalisme saat bermedia sosial. Penyebutan jumlah pegawai, tempat, dan tanggal memberikan gambaran faktual tentang konteks penyampaian pesan tersebut. Penekanan ini membantu pembaca membedakan peristiwa pengangkatan 3.418 CPNS dan imbauan yang disampaikan setelahnya. Karena itu, inti konteksnya adalah waktu dan keterkaitan langsung pengambilan sumpah atau janji pengangkatan dengan pesan Pramono, tanpa menambahkan rincian acara lain.
Pramono menekankan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak berhenti pada kedudukan sebagai pegawai pemerintah. Status tersebut membawa tanggung jawab sekaligus kewajiban untuk melayani masyarakat. Karena itu, setiap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memahami bahwa perilaku mereka dapat berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi yang mereka wakili. Tanggung jawab pelayanan itu melekat pada profesi, sehingga perlu dijaga dalam berbagai keadaan, termasuk ketika pegawai berinteraksi di ruang digital.
Menurut Pramono, profesionalisme semestinya tetap menjadi pegangan ASN saat menggunakan media sosial. Kebebasan untuk memiliki akun pribadi tidak menghapus kewajiban menjaga sikap sebagai pelayan masyarakat. Pegawai perlu mempertimbangkan isi unggahan, cara menyampaikan pendapat, serta kemungkinan dampaknya bagi orang lain dan lingkungan kerja. Sikap yang cermat bukan berarti ASN tidak boleh menggunakan media sosial, melainkan mengingatkan bahwa aktivitas di sana tetap perlu dilakukan dengan tanggung jawab dan pertimbangan yang baik.
Pramono juga mengingatkan agar pegawai tidak mengunggah sesuatu sesuka hati, terutama hal-hal yang tidak berkaitan dengan tugas utamanya. Pesan tersebut menempatkan media sosial sebagai ruang yang menuntut kehati-hatian, bukan tempat untuk mengabaikan tanggung jawab profesi. Dengan menjaga batas ekspresi pribadi dan kewajiban sebagai ASN, pegawai dapat mempertahankan profesionalisme sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Sikap tertib dalam bermedia sosial menjadi bagian dari upaya menjaga tanggung jawab tersebut, baik ketika menyampaikan pandangan maupun membagikan informasi kepada publik.
Pramono menegaskan bahwa imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tetap profesional saat bermedia sosial bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi mereka. Pegawai tetap memiliki hak sebagai warga negara, termasuk dalam menyampaikan pandangan. Pesan yang disampaikan, menurut Pramono, berkaitan dengan profesionalitas ketika ASN menjalankan tugas pemerintahan.
Penegasan tersebut penting untuk membedakan hak demokrasi ASN dan tanggung jawab mereka sebagai pegawai pemerintah. Imbauan itu tidak dimaksudkan sebagai larangan bagi pegawai untuk mempunyai pendapat atau menggunakan media sosial. Pramono menekankan bahwa yang perlu dijaga ialah sikap profesional dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga pesan mengenai hak dan kewajiban tersebut tidak dipahami secara keliru.
Dengan demikian, inti imbauan Pramono terletak pada pelaksanaan tugas, bukan pada pengurangan hak demokrasi ASN. Ia menyebut pegawai Pemprov DKI Jakarta tetap mempunyai hak demokrasi, tetapi selama menjalankan tugas mereka harus bekerja secara profesional. Batas yang disampaikan itu menjadi pokok penjelasannya: hak sebagai warga negara tetap ada, sementara tanggung jawab pekerjaan harus dijalankan dengan baik. Pramono tidak menyatakan bahwa hak tersebut dihapus atau dibatasi melalui imbauan ini. Ia juga tidak menjadikan penjelasan itu sebagai uraian mengenai aturan tambahan maupun sanksi tertentu. Fokusnya adalah memastikan bahwa pegawai tetap profesional ketika bertugas, sekaligus memahami bahwa imbauan bermedia sosial tersebut tidak bertujuan mengurangi hak demokrasi mereka.
Baca juga: Pramono Anung Kaji Kelanjutan Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Jakarta | HUT TNI ke-81, LDII Perkuat SDM Profesional Religius Dukung Ketahanan Nasional | Bamsoet Kukuhkan Lima Komunitas Baru PERIKHSA, Dorong Komunitas Pemilik Senjata Api Bela Diri Semakin Profesional dan Taat Hukum
20 kunjungan