PN Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

oleh -574 Dilihat
oleh
PN Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan alumni Universitas Gadjah Mada, Srigit Pratomo, terhadap Joko Widodo terkait persoalan ijazah. Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Dengan putusan itu, majelis menyatakan tuntutan penggugat tidak dapat dikabulkan, baik berdasarkan eksepsi maupun dalam pokok perkara.

Humas PN Surakarta, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah diputus pada hari itu. Konfirmasi tersebut menegaskan bahwa proses persidangan gugatan perdata telah mencapai tahap putusan. Perkara ini diajukan Srigit Pratomo dengan Joko Widodo sebagai tergugat, sementara terdapat pula pihak yang berkedudukan sebagai turut tergugat I. Amar putusan memuat penilaian majelis terhadap eksepsi serta tuntutan utama penggugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat I ditolak seluruhnya. Eksepsi merupakan keberatan yang disampaikan pihak tergugat mengenai aspek tertentu dalam gugatan atau proses perkara. Setelah menyatakan keberatan tersebut ditolak, majelis melanjutkan penilaian pada pokok perkara. Pada bagian ini, gugatan yang diajukan Srigit Pratomo juga dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, tidak ada bagian gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan dalam perkara tersebut.

Selain menolak gugatan, majelis menjatuhkan kewajiban kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp328.500. Besaran itu tercantum dalam amar putusan sebagai konsekuensi biaya proses perkara yang harus ditanggung penggugat. Putusan PN Surakarta ini mencakup tiga pokok amar: penolakan eksepsi tergugat dan turut tergugat I, penolakan seluruh gugatan dalam pokok perkara, serta pembebanan biaya perkara. Nomor perkara dan tanggal putusan menjadi identitas resmi keputusan yang diumumkan pengadilan.

Dalam gugatan yang diajukan Srigit Pratomo, pokok tuntutan terhadap Joko Widodo atau Jokowi berkaitan dengan ijazah asli Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penggugat meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena, menurut dalil gugatan, ijazah asli tersebut tidak ditunjukkan kepada publik maupun diperlihatkan dalam persidangan. Permintaan itu menjadi bagian inti perkara, bukan kesimpulan yang dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Gugatan tersebut memuat posisi dan penilaian pihak penggugat yang harus dibedakan dari fakta hukum yang akhirnya ditetapkan oleh majelis hakim.

Srigit juga mengaitkan tidak ditunjukkannya dokumen asli itu dengan dugaan kerugian yang dirasakan almamater dan para alumnus UGM. Dalam pandangan yang disampaikan melalui gugatannya, keadaan tersebut dianggap berpengaruh terhadap nama baik atau kehormatan institusi pendidikan serta para lulusannya. Dengan demikian, tuntutan itu tidak semata-mata meminta adanya penjelasan mengenai dokumen, tetapi juga meminta pengadilan menilai apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian sebagaimana didalilkan. Anggapan mengenai dampak terhadap almamater dan alumnus tersebut merupakan dalil penggugat; keberadaan serta hubungan sebab-akibat kerugian tetap memerlukan penilaian berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum.

Pembedaan isi gugatan dan putusan penting dalam memahami perkara ini. Permintaan agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum tidak berarti permintaan tersebut telah dikabulkan atau tuduhan di dalamnya telah terbukti. Hakim menilai perkara berdasarkan materi gugatan, jawaban para pihak, bukti yang diajukan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan, tuntutan Srigit tidak diterima sebagai dasar untuk menetapkan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penolakan itu harus dibaca sebagai hasil proses peradilan, sementara uraian mengenai tidak diperlihatkannya ijazah dan kerugian bagi almamater maupun alumnus tetap merupakan dalil yang diajukan penggugat, bukan fakta yang dinyatakan terbukti oleh hakim.

Seusai persidangan, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menjelaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan Srigit Pratomo. Menurut Irpan, hasil tersebut berkaitan dengan ketidakmampuan penggugat membuktikan kebenaran dalil-dalil yang diajukan dalam perkara. Karena itu, tuntutan dalam gugatan tidak dapat diterima sebagai dasar untuk menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum. Penjelasan tersebut disampaikan Irpan setelah sidang, saat menerangkan pokok pertimbangan atas putusan yang dibacakan pengadilan.

Salah satu pokok gugatan yang dijelaskan berkaitan dengan tidak diperlihatkannya ijazah asli Jokowi kepada publik. Penggugat meminta tindakan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, dalam penjelasan Irpan, dalil itu tidak berhasil dibuktikan oleh pihak penggugat. Dengan demikian, permintaan agar pengadilan menetapkan bahwa Jokowi melanggar hukum karena ijazah aslinya tidak ditunjukkan kepada masyarakat tidak menjadi alasan untuk mengabulkan gugatan.

Dalil serupa juga menyangkut ijazah asli yang disebut tidak diperlihatkan selama proses persidangan dalam gugatan-gugatan lain yang diajukan pihak berbeda. Penggugat menjadikan keadaan tersebut sebagai bagian dari dasar tuntutan terhadap Jokowi. Irpan menerangkan bahwa tuntutan itu pun ditolak seluruhnya karena penggugat tidak membuktikan kebenaran dalil yang mendasarinya. Dengan kata lain, menurut kuasa hukum, tuduhan mengenai tidak ditunjukkannya dokumen tersebut, baik kepada publik maupun dalam perkara lain, tidak cukup terbukti untuk mendukung permintaan penetapan perbuatan melawan hukum.

Keterangan Irpan menegaskan batas persoalan yang menjadi dasar putusan: gugatan tidak dikabulkan karena dalil-dalil penggugat tidak terbukti. Ia tidak menyampaikan bahwa pengadilan menetapkan temuan lain di luar penolakan tersebut. Putusan itu, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum Jokowi seusai sidang, berarti seluruh tuntutan Srigit Pratomo dalam perkara ini ditolak. Penjelasan tersebut berfokus pada hasil gugatan dan pembuktian, termasuk dalil yang mengaitkan tidak diperlihatkannya ijazah asli dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta atas gugatan Srigit Pratomo ditempatkan oleh sumber dalam rangkaian perkara yang mempersoalkan ijazah Presiden Joko Widodo. Perkara tersebut tercatat sebagai gugatan Srigit Pratomo melawan Ir. H. Joko Widodo, dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat. Dengan demikian, penolakan gugatan ini menjadi bagian dari catatan proses hukum yang telah berlangsung terkait isu tersebut, bukan perkara yang berdiri terpisah dari perdebatan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Sumber menyebut gugatan-gugatan mengenai ijazah Jokowi sebelumnya pernah bergulir di sejumlah wilayah, termasuk Solo, Jakarta, dan Sleman. Penyebutan beberapa lokasi itu memberikan gambaran bahwa isu tersebut telah dibawa ke jalur pengadilan dalam lebih dari satu perkara. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci kembali proses maupun hasil setiap gugatan terdahulu. Karena itu, konteks yang dapat ditarik di sini terbatas pada adanya rangkaian gugatan di beberapa wilayah dan putusan Surakarta yang menolak gugatan Srigit Pratomo.

Menurut keterangan sumber, hingga saat itu belum ada gugatan yang berhasil membuktikan di pengadilan dugaan bahwa ijazah Jokowi palsu. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai gambaran status perkara sebagaimana disampaikan sumber, bukan sebagai uraian lengkap atas seluruh proses hukum yang pernah berjalan. Dalam konteks itu, putusan PN Surakarta menambah daftar gugatan terkait ijazah yang ditolak pengadilan. Catatan ini membedakan dugaan yang diajukan melalui gugatan dan hal yang dinyatakan terbukti dalam proses persidangan. Dengan tetap merujuk pada keterangan sumber, putusan tersebut menunjukkan bahwa gugatan Srigit Pratomo tidak berhasil dalam perkara ini, sementara dugaan yang menjadi latar perdebatan belum terbukti di pengadilan menurut sumber.