Peta Harga Pangan 27 Oktober: Cabai Rawit Merah Catat Rp111.600 per Kilogram

oleh -51 Dilihat
oleh
Peta Harga Pangan 27 Oktober: Cabai Rawit Merah Catat Rp111.600 per Kilogram

Jakarta | Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Selasa, 27 Oktober 2026, mencatat cabai rawit merah dengan harga Rp111.600 per kilogram. Angka tersebut menempatkannya sebagai jenis cabai dengan harga tertinggi di empat komoditas cabai yang tercantum dalam data. Posisi itu terlihat ketika harganya dibandingkan dengan cabai merah keriting, cabai rawit hijau, dan cabai merah besar pada tanggal yang sama. Dengan demikian, catatan harga hari tersebut menunjukkan selisih yang cukup jelas cabai rawit merah dan jenis cabai lainnya dalam daftar. Informasi ini menggambarkan perbandingan harga berdasarkan data PIHPS, tanpa memberikan keterangan mengenai penyebab perbedaan harga tersebut.

Cabai merah keriting tercatat seharga Rp100.400 per kilogram, atau Rp11.200 lebih rendah dibandingkan cabai rawit merah. Sementara itu, cabai rawit hijau berada pada harga Rp79.400 per kilogram. Selisih harga cabai rawit merah dan cabai rawit hijau mencapai Rp32.200 per kilogram. Cabai merah besar tercatat seharga Rp73.900 per kilogram, menjadi yang termurah di empat jenis cabai yang disebutkan. Dibandingkan cabai merah besar, harga cabai rawit merah lebih tinggi Rp37.700 per kilogram. Perbandingan angka ini memperlihatkan bahwa urutan harga dalam data tersebut dimulai dari cabai rawit merah, disusul cabai merah keriting, cabai rawit hijau, kemudian cabai merah besar.

Rincian harga tersebut dapat menjadi acuan untuk melihat posisi masing-masing jenis cabai dalam pencatatan PIHPS Nasional pada 27 Oktober 2026. Pembaca dapat membandingkan harga per kilogram secara langsung, dengan memperhatikan bahwa semua angka merujuk pada komoditas dan satuan yang sama. Berdasarkan data yang tersedia, cabai rawit merah menempati urutan teratas dengan Rp111.600 per kilogram, sedangkan cabai merah besar berada di urutan terbawah dengan Rp73.900 per kilogram. Cabai merah keriting dan cabai rawit hijau berada di kedua nilai tersebut. Data ini hanya menyajikan tingkat harga pada tanggal pencatatan; informasi yang dicantumkan tidak menjelaskan faktor yang memengaruhi perbedaan maupun perubahan harga. Karena itu, kesimpulan yang dapat ditarik terbatas pada perbandingan harga keempat jenis cabai tersebut.

Harga bawang merah tercatat sebesar Rp43.850 per kilogram, sedangkan bawang putih berada di angka Rp43.550 per kilogram. Kedua komoditas ini memiliki selisih harga Rp300 per kilogram dalam pencatatan yang disajikan. Angka tersebut memberikan gambaran harga masing-masing jenis bawang pada tanggal pengamatan, tanpa menjelaskan penyebab perbedaan nilainya ataupun arah pergerakan harga pada periode lain. Karena itu, data ini sebaiknya dibaca sebagai catatan harga untuk komoditas dan waktu yang disebutkan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kecenderungan pasar.

Untuk beras, data PIHPS membedakan harga berdasarkan kategori kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp16.300 per kilogram, sementara kualitas bawah II berada pada Rp19.250 per kilogram. Pada kelompok medium, kualitas medium I dipatok Rp18.400 per kilogram dan medium II Rp19.300 per kilogram. Adapun beras kualitas super I tercatat Rp19.450 per kilogram, sedangkan kualitas super II berada di angka Rp18.700 per kilogram. Rincian ini memungkinkan pembaca melihat nilai yang dicatat untuk setiap kategori secara terpisah.

Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa angka harga beras bervariasi antarkategori kualitas. Dalam data yang tersedia, nilai terendah di kategori beras yang disebutkan adalah Rp16.300 per kilogram untuk kualitas bawah I, sedangkan nilai tertinggi adalah Rp19.450 per kilogram untuk kualitas super I. Perbedaan angka itu merupakan gambaran variasi antarjenis kualitas dalam pencatatan, bukan bukti bahwa harga mengalami kenaikan atau penurunan. Tidak tersedia keterangan yang cukup untuk menyimpulkan perubahan dari hari sebelumnya, menjelaskan faktor penyebab selisih, atau memastikan kondisi harga di setiap wilayah. Dengan demikian, pembaca dapat menggunakan daftar tersebut sebagai rujukan komparatif terbatas sesuai kategori yang dicantumkan, sambil mempertimbangkan bahwa harga yang benar-benar ditemui dapat bergantung pada tempat dan waktu transaksi. Penyajian kategori membantu membedakan harga bawang dan beras tanpa mencampur angka antarkomoditas, serta menjaga agar setiap nilai tetap terhubung dengan jenis produk yang tercatat.

Data harga pangan nasional pada 27 Oktober mencatat telur ayam ras sebesar Rp29.350 per kilogram. Angka ini menempatkan telur sebagai salah satu sumber protein hewani yang tercantum dalam pemantauan harga tersebut. Satuan per kilogram memberikan ukuran yang seragam untuk membaca harga komoditas, sekaligus memudahkan konsumen mengetahui nilai yang dicatat untuk jumlah berat tertentu. Harga telur ayam ras disajikan secara khusus dan tidak digabungkan dengan harga produk telur lain.

Untuk daging ayam ras segar, harga yang tercatat adalah Rp41.700 per kilogram. Keterangan “segar” menunjukkan komoditas yang dimaksud dalam data, sehingga angka tersebut merujuk pada daging ayam ras segar, bukan kategori olahan. Penyebutan harga bersama satuannya penting agar informasi dapat dibaca secara tepat. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan catatan harga daging ayam dari telur maupun dari jenis daging lain yang juga tercantum.

Data daging sapi dibedakan berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat seharga Rp164.800 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat Rp155.200 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan harga untuk kategori kualitas yang berbeda dan disampaikan dengan satuan yang sama. Pemisahan ini membantu pembaca memahami bahwa data tidak menyajikan satu harga tunggal untuk seluruh daging sapi, melainkan mencantumkan nilai menurut klasifikasi kualitas.

Secara keseluruhan, daftar sumber protein hewani pada tanggal tersebut mencakup telur ayam ras Rp29.350 per kilogram, daging ayam ras segar Rp41.700 per kilogram, daging sapi kualitas I Rp164.800 per kilogram, dan daging sapi kualitas II Rp155.200 per kilogram. Angka-angka ini merupakan catatan nasional pada 27 Oktober. Pembaca dapat menggunakan rincian tersebut sebagai gambaran harga tiap komoditas sesuai kategori yang tersedia, dengan memperhatikan nama produk, kualitas untuk daging sapi, serta satuan kilogram yang berlaku pada setiap harga.

Catatan harga pangan pada Selasa, 27 Oktober 2026, turut memuat perkembangan harga gula pasir dan minyak goreng. Data tersebut berasal dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) yang dikelola Bank Indonesia, dan ditampilkan di Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Angka-angka ini memberikan gambaran harga sejumlah komoditas yang tercatat pada waktu pemantauan tersebut.

Untuk gula pasir, harga kualitas premium tercatat sebesar Rp20.600 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada di angka Rp19.200 per kilogram. Kedua jenis gula dicantumkan sebagai kategori tersendiri dalam data, sehingga harga masing-masing dapat dibaca secara terpisah. Perbedaan angka dalam catatan ini merupakan informasi harga yang tersedia pada waktu pembaruan.

Pada kelompok minyak goreng, harga curah tercatat Rp20.700 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek I berada pada Rp25.400 per liter, sedangkan kemasan bermerek II tercatat Rp24.150 per liter. Data tersebut menyajikan tiga kategori minyak goreng dengan satuan per liter, sehingga memungkinkan pembaca melihat nilai yang dicatat untuk setiap jenis.

Rincian harga gula dan minyak goreng ini melengkapi pemantauan komoditas pangan pada hari yang sama. Penyebutan kategori, nilai, dan satuan menjadi penting agar informasi dapat dibaca secara tepat dan tidak tertukar. Harga gula disajikan per kilogram, sedangkan seluruh harga minyak goreng pada catatan ini menggunakan satuan per liter.

Dengan demikian pembaruan PIHPS pada.