Kemenhub Dorong Penguatan Navigasi di Bandara Rentan Asap Karhutla

oleh -71 Dilihat
oleh
Kemenhub Dorong Penguatan Navigasi di Bandara Rentan Asap Karhutla

Jakarta | Kementerian Perhubungan meminta AirNav Indonesia menyiapkan anggaran untuk pengadaan Instrument Landing System (ILS) sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan. Permintaan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Penguatan fasilitas navigasi tersebut dinilai penting untuk membantu menjaga keselamatan dan kelancaran operasional ketika asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandara.

ILS merupakan sistem navigasi yang memberikan panduan kepada pilot saat pesawat melakukan pendekatan dan pendaratan, khususnya ketika kondisi cuaca atau jarak pandang kurang mendukung. Di bandara yang rawan kabut asap, perangkat ini dapat memperkuat dukungan navigasi bagi penerbangan. Keberadaannya menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesiapan menghadapi dampak karhutla, yang dapat mengganggu jadwal penerbangan, membatasi operasi, bahkan memerlukan penundaan atau pengalihan pendaratan demi keselamatan.

Dalam diskusi tersebut, Lukman meminta AirNav mempersiapkan kebutuhan pendanaan agar rencana pengadaan dapat dibahas secara terukur. Langkah ini tidak berarti seluruh bandara akan langsung memperoleh ILS dalam waktu bersamaan. Penentuan lokasi dan urutan pelaksanaan perlu mengacu pada tingkat kerawanan masing-masing bandara terhadap asap, disertai pertimbangan ketersediaan anggaran. Dengan pendekatan itu, sumber daya dapat diarahkan lebih dahulu ke lokasi yang membutuhkan penguatan navigasi paling mendesak.

Prioritas pengadaan juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknis dan kebutuhan operasional di setiap lokasi. Informasi mengenai frekuensi gangguan akibat asap serta kemampuan fasilitas yang sudah tersedia dapat menjadi bagian dari penilaian. Kemenhub dan AirNav diharapkan menyelaraskan perencanaan tersebut, sehingga alokasi dana dan pelaksanaan pengadaan dapat disusun sesuai kebutuhan lapangan. Persiapan anggaran sejak awal memberi ruang bagi proses perencanaan dan pengadaan yang lebih terarah, sekaligus mendukung upaya menjaga keselamatan penerbangan di tengah risiko karhutla. Kebijakan bertahap ini menempatkan kondisi tiap bandara sebagai dasar keputusan, bukan menerapkan pengadaan seragam tanpa melihat tingkat paparan serta kemampuan pembiayaan yang tersedia.

Penguatan navigasi penerbangan di tengah ancaman asap karhutla tidak direncanakan dengan pola yang sama untuk seluruh bandara. Kementerian Perhubungan mempertimbangkan tingkat kerawanan, kondisi operasional, serta kebutuhan masing-masing fasilitas sebelum menentukan langkah yang diperlukan. Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai daripada menetapkan satu paket penyesuaian yang harus diterapkan secara seragam, sebab karakter gangguan dan kesiapan infrastruktur setiap bandara berbeda. Di sisi lain, ketersediaan anggaran juga terbatas, sehingga pengadaan maupun peningkatan fasilitas perlu dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan pada lokasi yang paling membutuhkan.

Salah satu upaya yang didorong adalah penyediaan Instrument Landing System (ILS) di bandara yang memerlukan dukungan tersebut. ILS membantu pesawat melakukan pendekatan dan pendaratan ketika jarak pandang menurun, termasuk saat kabut asap mengganggu kegiatan penerbangan. Namun, perhatian kementerian tidak berhenti pada bandara yang belum memiliki sistem itu. Bandara yang sudah dilengkapi ILS pun dapat tetap menghadapi dampak asap, sehingga fasilitas navigasi lainnya juga perlu ditinjau dan dilengkapi sesuai kebutuhan. Dengan demikian, penguatan tidak hanya berfokus pada satu perangkat, melainkan pada dukungan navigasi yang relevan dengan risiko dan kondisi operasional setempat.

Lukman menyampaikan bahwa terdapat beberapa bandara yang lebih sering mengalami kondisi terdampak asap dibandingkan lokasi lainnya. Keterangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan urutan prioritas, tanpa mengabaikan kemungkinan gangguan di bandara lain. Penilaian terhadap frekuensi kejadian, kebutuhan layanan, serta fasilitas yang telah tersedia dapat membantu kementerian mengarahkan sumber daya secara lebih terukur. Langkah ini juga memungkinkan peningkatan dilakukan berdasarkan situasi nyata di lapangan, bukan semata-mata melalui kebijakan yang berlaku sama untuk semua lokasi. Pada akhirnya, sasaran penguatan adalah menjaga keselamatan dan kelancaran penerbangan dengan memaksimalkan fasilitas yang sesuai, sambil menyesuaikan pelaksanaan dengan kemampuan anggaran dan tingkat kerawanan masing-masing bandara.

Menurut Lukman, hingga keterangan disampaikan tidak ada bandara yang ditutup akibat kabut asap. Kondisi tersebut penting dibedakan dari gangguan pada jadwal penerbangan: bandara tetap beroperasi, tetapi jarak pandang yang terpengaruh asap dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penerbangan. Karena itu, perubahan kondisi udara di sekitar bandara bisa memengaruhi waktu keberangkatan atau kedatangan tanpa berarti layanan bandara dihentikan. Keterangan ini menegaskan bahwa dampak yang dibicarakan berkaitan dengan penyesuaian jadwal, bukan penutupan bandara.

Pontianak menjadi contoh bagaimana perubahan jarak pandang dapat berpengaruh terhadap waktu penerbangan. Lukman menyebut penerbangan yang semula dapat berlangsung pada siang hari bisa bergeser ke malam ketika kondisi berubah. Dengan demikian, waktu yang sebelumnya memungkinkan untuk penerbangan tidak selalu tetap sama apabila jarak pandang kemudian terganggu. Contoh tersebut menggambarkan kemungkinan pergeseran jadwal dalam menghadapi situasi kabut asap, sekaligus menunjukkan bahwa perubahan dapat terjadi pada rentang waktu pelaksanaan penerbangan. Namun, keterangan itu tidak menyebutkan bahwa penerbangan tertentu dibatalkan ataupun bahwa bandara di Pontianak ditutup.

Perbedaan operasi bandara dan jadwal penerbangan perlu diperhatikan saat memahami dampak asap karhutla. Informasi bahwa tidak ada bandara yang ditutup tidak berarti kondisi jarak pandang tidak berpengaruh terhadap rencana penerbangan. Sebaliknya, contoh Pontianak menunjukkan jadwal siang dapat bergeser ke malam jika situasi berubah, sementara bandara tetap tidak dinyatakan tutup. Oleh sebab itu, penjelasan Lukman memberi gambaran terbatas dan jelas: kabut asap dapat memicu perubahan waktu penerbangan, tetapi tidak disampaikan adanya penutupan bandara atau pembatalan. Penumpang dan pihak terkait dapat mencermati informasi jadwal yang tersedia, karena waktu penerbangan yang direncanakan bisa menyesuaikan kondisi. Uraian ini tidak menetapkan bahwa pergeseran selalu terjadi, melainkan menyampaikan kemungkinan sebagaimana dicontohkan oleh Lukman untuk Pontianak. Dengan menjaga pembedaan tersebut, kondisi operasional dapat dipahami secara tepat tanpa melebih-lebihkan dampak yang disebutkan. Fokusnya tetap pada jarak pandang dan potensi perubahan jadwal, bukan pada klaim mengenai gangguan lain yang tidak disampaikan narasumber.

Selain membahas penguatan navigasi penerbangan, perhatian Kementerian Perhubungan juga tertuju pada kesiapan layanan kereta api ekonomi nonpenugasan untuk masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menyampaikan bahwa periode layanan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Rentang ini menjadi acuan bagi penyelenggara untuk menyiapkan perjalanan, kapasitas angkutan, serta pelayanan kepada penumpang selama libur akhir tahun. Informasi mengenai periode operasi juga memberi gambaran kapan kebutuhan mobilitas diperkirakan meningkat, meskipun rincian langkah operasional yang akan diterapkan belum dijabarkan dalam bahan yang tersedia.

Masa layanan pada tahun ini berakhir lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, layanan berlangsung sampai 10 Januari, sedangkan jadwal kali ini berakhir pada 4 Januari 2027. Perbedaan tanggal tersebut penting dicatat ketika membandingkan durasi layanan antarperiode, karena jangka waktu yang lebih singkat dapat memengaruhi cara membaca target penumpang. Namun, bahan yang tersedia tidak menjelaskan apakah perbedaan durasi itu berkaitan dengan perubahan pola perjalanan, kebijakan operasional, atau pertimbangan lainnya. Karena itu, perbandingan sebaiknya terbatas pada tanggal yang telah disampaikan, tanpa menarik kesimpulan mengenai penyebab perubahan jadwal.

Untuk perkiraan jumlah penumpang, terdapat perbedaan angka dalam bahan yang disampaikan. Satu keterangan menyebut perkiraan sekitar 1,43 juta penumpang, sementara kutipan Allan mencantumkan angka 1.043.896 penumpang. Kedua angka tersebut tidak sama, sehingga perlu dipertahankan sebagai informasi yang berbeda sampai ada klarifikasi resmi; angka-angka itu tidak dapat diselaraskan atau dipilih salah satunya berdasarkan keterangan yang tersedia.

Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas