Perpusnas Jadwalkan Uji Kompetensi Pustakawan dalam Tiga Periode hingga Akhir 2026

oleh -92 Dilihat
oleh
Perpusnas Jadwalkan Uji Kompetensi Pustakawan dalam Tiga Periode hingga Akhir 2026

Jakarta | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan untuk pelaksanaan pada periode Oktober hingga Desember 2026. Pembukaan kembali ini menandai kelanjutan proses pengujian setelah pelaksanaannya ditunda sejak Mei. Dengan jadwal yang mencakup tiga periode hingga akhir tahun, pustakawan yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti tahapan uji kompetensi sesuai periode yang tersedia. Informasi mengenai pembukaan tersebut menjadi perhatian bagi pustakawan yang tengah mempersiapkan pengembangan karier melalui jabatan fungsional.

Penundaan sejak Mei dilakukan agar sejumlah unsur dalam pelaksanaan ujian dapat diselaraskan terlebih dahulu. Unsur yang disesuaikan mencakup materi, metode pengujian, serta mekanisme pengawasan. Penyesuaian ini menjadi bagian dari persiapan sebelum uji kompetensi kembali dilaksanakan pada periode Oktober sampai Desember 2026. Dengan demikian, pembukaan jadwal baru dilakukan setelah aspek-aspek penyelenggaraan tersebut diperhatikan dan diselaraskan untuk mendukung pelaksanaan ujian.

Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas, Agus Sutoyo, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, objektivitas, dan akuntabilitas ujian. Ketiga aspek itu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembaruan pada materi, metode, dan mekanisme pengawasan berkaitan dengan upaya memperbaiki kualitas proses pengujian. Tidak ada perubahan tujuan dasar ujian dalam penjelasan itu; penyesuaian diarahkan pada pelaksanaan yang lebih efektif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Uji kompetensi juga merupakan salah satu dasar dalam pengembangan karier pustakawan. Karena itu, pelaksanaan yang terencana dan terukur penting bagi peserta maupun penyelenggara. Perpusnas menjadwalkan ujian dalam tiga periode pada rentang Oktober hingga Desember 2026, setelah penundaan sejak Mei untuk penyelarasan unsur pelaksanaan. Pustakawan yang berminat mengikuti ujian dapat mencermati informasi resmi mengenai jadwal, persyaratan, dan tata cara pendaftaran yang diterbitkan Perpusnas. Rincian tersebut menjadi rujukan untuk menentukan periode keikutsertaan dan menyiapkan diri sebelum mengikuti proses uji kompetensi. Penjadwalan kembali ini memberi kesempatan bagi calon peserta untuk memperhatikan tahapan yang berlaku dalam setiap periode pelaksanaan.

Perpusnas menetapkan tiga periode pelaksanaan uji kompetensi pustakawan hingga akhir 2026. Periode pertama berlangsung pada 27–29 Oktober, periode kedua pada 17–19 November, dan periode ketiga pada 15–17 Desember 2026. Rentang beberapa hari tersebut memberi pilihan waktu bagi calon peserta, tetapi bukan berarti setiap peserta mengikuti ujian selama seluruh periode. Peserta hanya menjalani ujian pada satu hari, sesuai jadwal yang ditetapkan untuknya dalam periode yang dipilih. Karena itu, calon peserta perlu mempertimbangkan ketersediaan waktu sebelum menentukan periode pendaftaran dan mengikuti informasi jadwal resmi dengan saksama.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman ujikom.perpusnas.go.id. Calon peserta mengisi dan mengirimkan data yang diminta, kemudian mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem. Dokumen tersebut diperlukan agar sekretariat Perpusnas dapat memeriksa kelengkapan dan kesesuaiannya. Peserta sebaiknya memastikan berkas yang diunggah terbaca jelas, sesuai ketentuan, dan telah lengkap sebelum dikirimkan. Setelah dokumen diverifikasi, sekretariat Perpusnas akan menetapkan jadwal ujian bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pendaftaran belum otomatis berarti peserta telah memperoleh hari pelaksanaan; peserta perlu menunggu hasil verifikasi serta jadwal yang diberikan, lalu mencatat informasi tersebut sebagai acuan untuk hadir.

Lokasi ujian dapat berada di Perpusnas, dinas perpustakaan daerah, atau instansi pengguna jabatan fungsional pustakawan. Penentuan tempat mengikuti pengaturan pelaksanaan dan ketersediaan lokasi yang memenuhi persyaratan. Sarana ujian dan jaringan internet di lokasi harus memadai agar kegiatan dapat berlangsung sesuai ketentuan. Peserta perlu memperhatikan lokasi yang tercantum dalam jadwal resmi, termasuk bila ujian diselenggarakan di luar Perpusnas. Sebelum hari pelaksanaan, pastikan kembali waktu dan tempat ujian, serta siapkan dokumen yang diperlukan. Mengikuti arahan panitia dan datang sesuai jadwal membantu menjaga kelancaran proses ujian. Untuk menghindari kekeliruan, gunakan kanal pendaftaran resmi dan rujuk pemberitahuan Perpusnas apabila terdapat pembaruan mengenai verifikasi, jadwal, atau lokasi.

Uji kompetensi pustakawan yang dijadwalkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tetap memanfaatkan teknologi digital dalam pelaksanaannya. Peserta mengerjakan ujian melalui aplikasi dengan metode computer assisted test (CAT). Penggunaan sistem ini membuat proses pengerjaan berlangsung secara digital, namun tidak berarti peserta dapat mengikuti ujian dari tempat masing-masing. Mereka tetap diwajibkan hadir secara fisik di lokasi ujian sesuai ketentuan penyelenggaraan. Dengan demikian, format CAT menjadi cara pelaksanaan tes, sedangkan kehadiran langsung di lokasi merupakan bagian dari pengaturan ujian yang ditetapkan. Keduanya diterapkan bersamaan, sehingga ujian menggunakan aplikasi digital tetapi berlangsung dalam situasi tatap muka di tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara untuk peserta.

Keharusan hadir secara fisik disertai dengan pengawasan langsung selama ujian berlangsung. Artinya, peserta mengerjakan soal menggunakan aplikasi digital di lokasi ujian dan berada dalam pengawasan penyelenggara. Pengaturan ini menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghilangkan kehadiran maupun pengawasan secara langsung. Peserta tidak hanya mengakses tes secara daring dari lokasi yang dipilih sendiri; mereka harus datang ke tempat yang ditetapkan untuk mengikuti proses penilaian. Pelaksanaan dengan CAT tetap menjadi unsur utama dari ujian digital tersebut. Sementara itu, hadir di lokasi dan diawasi langsung merupakan ketentuan yang menyertai pelaksanaan, bukan pengganti aplikasi atau metode tes. Pembagian ini menegaskan bentuk ujian yang digunakan Perpusnas.

Tujuan pengaturan tersebut adalah memastikan hasil penilaian mencerminkan kemampuan peserta secara tepat tanpa bantuan pihak lain. Dengan mengerjakan tes melalui CAT di lokasi dan berada di bawah pengawasan langsung, penilaian diharapkan menggambarkan kompetensi masing-masing peserta sendiri. Ketentuan kehadiran dan pengawasan itu berkaitan dengan keandalan hasil ujian, yakni agar capaian yang tercatat berasal dari kemampuan peserta yang mengikuti ujian. Tujuan yang disampaikan bukan untuk menambahkan bentuk pengawasan lain, melainkan menjelaskan alasan peserta harus mengikuti ujian secara langsung di lokasi. Karena itu, aplikasi digital dan kehadiran fisik berjalan berdampingan dalam skema ujian. Peserta tetap menggunakan sistem CAT, sementara penyelenggaraan secara langsung mendukung.

Uji kompetensi pustakawan mencakup tiga kelompok materi, yakni kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural. Materi teknis mengukur penguasaan peserta terhadap tugas kepustakawanan sesuai jenjang jabatan, sementara materi manajerial menilai kemampuan menjalankan pekerjaan, mengelola tanggung jawab, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi. Aspek sosial kultural turut menguji pemahaman peserta dalam berinteraksi dan bekerja di tengah keberagaman. Ketiga kelompok tersebut dirancang untuk memberikan gambaran mengenai kesiapan pustakawan dalam menjalankan tuntutan jabatan masing-masing.

Jumlah soal dibedakan berdasarkan jenjang jabatan. Peserta dari jenjang asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya mengerjakan 150 soal. Sementara itu, pustakawan ahli utama menghadapi 200 soal. Perbedaan jumlah soal tersebut mengikuti cakupan pengujian yang disesuaikan dengan jenjang jabatan. Dengan demikian, peserta perlu memahami materi yang relevan dengan posisi yang diujikan, sekaligus mempersiapkan diri untuk mengikuti tes tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Ambang kelulusan juga ditetapkan menurut kelompok jenjang. Peserta dari asisten perpustakaan sampai pustakawan ahli madya harus memperoleh nilai paling rendah 65, sedangkan pustakawan ahli utama perlu mencapai nilai minimal 70. Peserta yang belum memenuhi batas tersebut tetap memperoleh kesempatan memperbaiki hasil melalui ujian remedial. Remedial dapat diikuti maksimal dua kali dalam tahun berjalan, sehingga peserta dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk mempersiapkan diri kembali dan memenuhi standar kompetensi.

Perpusnas juga menyiapkan pengembangan metode penilaian melalui portofolio dan wawancara.