KOTA MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perkara kekerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, terhadap seorang siswanya resmi meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan status penanganan tersebut menandai adanya langkah lanjutan dari kepolisian setelah proses awal dilakukan untuk mengumpulkan dan menilai informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Keputusan untuk menaikkan status perkara diambil setelah kepolisian menggelar perkara. Dalam forum tersebut, petugas mempertimbangkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebagai dasar untuk menentukan arah penanganan berikutnya. Berdasarkan pertimbangan itu, perkara dinilai perlu diproses pada tahap penyidikan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara kini telah memasuki tahapan yang berbeda dibandingkan proses sebelumnya.
Tahap penyidikan menjadi bagian dari proses penegakan hukum setelah kepolisian menyelesaikan penyelidikan dan menggelar perkara. Pada tahap ini, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil yang telah diperoleh petugas dalam proses sebelumnya. Namun, peningkatan status tersebut tetap merupakan perkembangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, perkara yang melibatkan Mohammad Amrozi Hamidi dan seorang siswa SMP Negeri 18 Kota Malang kini secara resmi ditangani dalam tahap penyidikan. Informasi mengenai perubahan status ini disampaikan kepolisian melalui keterangan humasnya, setelah hasil penyelidikan dan pembahasan dalam gelar perkara menjadi dasar pengambilan keputusan. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kepolisian menyebut terdapat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Malang. Informasi tersebut disampaikan oleh Ipda Lukman Sobikhin ketika menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Keterangan itu memberikan gambaran mengenai jumlah laporan yang tercatat dalam rangkaian penanganan kasus tersebut.
Jumlah tiga laporan polisi itu merujuk pada keseluruhan laporan yang disebut berkaitan dengan perkara yang sama. Dengan demikian, angka tersebut bukan gambaran sementara mengenai sebagian laporan, melainkan jumlah laporan yang disampaikan kepolisian dalam informasi perkembangan perkara. Penyebutan jumlah ini menjadi bagian dari penjelasan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, Ipda Lukman Sobikhin tidak menguraikan identitas pihak yang membuat laporan. Informasi mengenai waktu laporan disampaikan, dasar pasal yang digunakan, maupun materi yang tercantum dalam setiap laporan juga tidak dijelaskan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan pada tahap ini terbatas pada adanya tiga laporan polisi yang memiliki kaitan dengan perkara kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Malang.
Penjelasan mengenai tiga laporan tersebut perlu dipahami dalam konteks perkembangan penanganan perkara secara keseluruhan. Kepolisian sedang memproses perkara sesuai tahapan penyidikan, sementara rincian setiap laporan belum disampaikan kepada publik dalam informasi yang tersedia. Penyebutan jumlah laporan tidak serta-merta menjelaskan perbedaan isi atau posisi masing-masing laporan, sehingga detail lebih lanjut masih bergantung pada keterangan resmi kepolisian berikutnya. Informasi yang telah disampaikan menunjukkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan tiga laporan polisi, dan seluruhnya disebut sebagai bagian dari kasus yang sama.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, menyampaikan bahwa perkara kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang telah mengalami peningkatan status penanganan. Menurut keterangan yang disampaikannya, perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan sejak 28 September 2026. Informasi ini berasal dari pihak kuasa hukum korban yang mendampingi proses hukum, sehingga menjadi bagian dari penjelasan mengenai perkembangan perkara dari sudut pandang pendamping korban.
Lilik menyebut, peningkatan status itu ditandai dengan telah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Dokumen tersebut merupakan pemberitahuan mengenai dimulainya proses penyidikan dan biasanya disampaikan kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dengan adanya SPDP, pihak korban memperoleh informasi bahwa penanganan perkara telah bergerak dari tahap sebelumnya menuju proses penyidikan.
Keterangan kuasa hukum tersebut menegaskan waktu dimulainya penyidikan, yakni 28 September 2026. Namun, penyampaian ini perlu dipahami sebagai penjelasan dari pihak pendamping korban mengenai informasi yang mereka terima dalam proses hukum. Pernyataan tersebut tidak secara otomatis mewakili seluruh keterangan atau penjelasan dari kepolisian, termasuk mengenai rincian langkah penyidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun dugaan pasal yang diterapkan.
Dengan demikian, perkembangan perkara saat ini dapat dirangkum berdasarkan keterangan Lilik Yuliana sebagai kuasa hukum korban: proses penanganan telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah diterbitkan. Tahap ini memungkinkan aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap peristiwa, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Perkembangan lebih lanjut tetap menunggu penjelasan resmi dari kepolisian mengenai agenda dan hasil penyidikan.
Lilik Yuliana menyampaikan bahwa sebanyak delapan anak telah menjalani proses visum dalam perkara kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Malang. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan mengenai langkah yang telah ditempuh dalam penanganan perkara yang kini resmi memasuki tahap penyidikan. Dengan demikian, proses visum terhadap delapan anak telah dilakukan sebagaimana disampaikan oleh Lilik.
Namun, Lilik Yuliana tidak menyampaikan hasil visum tersebut. Karena itu, belum terdapat informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan temuan pemeriksaan, kondisi medis, ataupun keterangan lain yang mungkin tercantum dalam dokumen visum. Rincian mengenai hasil pemeriksaan juga belum diuraikan dalam bahan sumber yang tersedia.
Selain perkembangan terkait visum, terdapat permintaan agar perkara ini dipertimbangkan untuk ditangani melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Opsi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibicarakan oleh pihak-pihak terkait, terutama karena proses penyelesaian perkara tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan keluarga para korban.
Terkait permintaan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan membicarakannya bersama keluarga para korban. Pembahasan itu diperlukan sebelum terdapat sikap lebih lanjut mengenai kemungkinan menempuh restorative justice. Dalam bahan sumber yang tersedia, belum ada keputusan mengenai opsi tersebut. Oleh sebab itu, belum dapat dinyatakan apakah jalur keadilan restoratif akan digunakan atau bagaimana arah penyelesaian perkara ini. Informasi mengenai hasil visum, kondisi para korban, dan hasil pemeriksaan juga belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

