BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah dalam pemeriksaan terhadap seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Nilai uang yang diamankan baru disebut dalam kisaran jutaan rupiah, tanpa rincian angka lebih lanjut.
Uang itu diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK mendalami kemungkinan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah pembayaran di luar ketentuan untuk membantu proses pembukaan blokir HGB. Pemeriksaan terhadap pegawai kantor pertanahan dilakukan untuk mengungkap asal-usul uang, pihak yang menyerahkan atau menerimanya, serta kaitannya dengan pengurusan dokumen pertanahan tersebut.
Penyitaan ini memperlihatkan bahwa penyidik masih menelusuri rangkaian transaksi dan peran setiap pihak dalam perkara tersebut. KPK perlu memastikan apakah uang jutaan rupiah yang ditemukan merupakan bagian dari suap atau pungutan liar, maupun memiliki hubungan langsung dengan keputusan administratif mengenai HGB Summarecon. Untuk itu, keterangan pegawai, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan bukti.
Perkara tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembukaan blokir HGB, bukan semata-mata pada keberadaan uang yang disita. Penyidik akan menguji seluruh informasi dan barang bukti untuk menjelaskan mekanisme pengurusan blokir, pihak-pihak yang terlibat, serta keuntungan yang mungkin diperoleh. KPK juga masih memiliki kewajiban menjaga asas praduga tak bersalah sampai perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam pendalaman dugaan pungutan liar terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor. Kedua pegawai tersebut adalah Rizka Apriyani dan Oma. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/10).
Rizka Apriyani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai staf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Sementara itu, Oma menjabat sebagai koordinator kelompok substansi pendaftaran tanah dan ruang, tanah komunal, serta hubungan kelembagaan. Keterangan mengenai posisi keduanya disampaikan sebagai bagian dari informasi pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Pemeriksaan terhadap dua pegawai tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman KPK atas dugaan pungli dalam pembukaan blokir HGB Summarecon di wilayah Bogor. Dengan memeriksa pihak-pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, KPK menghimpun informasi yang berkaitan dengan konteks perkara tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Kamis (8/10). Dalam agenda itu, Rizka hadir dengan posisi sebagai staf, sedangkan Oma diperiksa sesuai jabatannya sebagai koordinator kelompok substansi pendaftaran tanah dan ruang, tanah komunal, serta hubungan kelembagaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diarahkan untuk mendalami pengetahuan mereka mengenai proses pengajuan pembukaan blokir lahan milik PT SMC atau PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Keterangan para saksi diperlukan untuk menjelaskan bagaimana permohonan tersebut diajukan, pihak-pihak yang terlibat, serta tahapan yang dilalui sebelum blokir lahan dibuka.
Pendalaman itu juga berkaitan dengan dugaan adanya permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam proses pembukaan blokir tersebut. Penyidik menggali informasi dari para saksi untuk mengetahui hubungan pengajuan layanan pertanahan dan dugaan permintaan pembayaran yang muncul dalam perkara ini. Budi menegaskan, pemeriksaan dilakukan guna memperoleh gambaran mengenai pengetahuan masing-masing saksi atas rangkaian proses tersebut.
Selain menelusuri pengajuan pembukaan blokir, penyidik turut mendalami proses pelayanan pertanahan yang berlangsung dalam perkara tersebut. Aspek ini mencakup bagaimana layanan diberikan dan bagaimana pengurusan permohonan dilakukan oleh pihak terkait. Informasi dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memetakan rangkaian peristiwa serta menguji keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan.
Dalam perkara ini, uang yang telah disita disebut diserahkan oleh salah satu saksi, yakni Oma. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan liar yang berkaitan dengan proses pelayanan atau pengurusan pertanahan. KPK masih mendalami keterangan para saksi dan keterkaitan uang itu dengan dugaan permintaan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penelusuran dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, tanpa memperluas dugaan di luar rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan pungutan liar terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor. Nusron sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Rabu (7/10), tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ketidakhadiran itu membuat penyidik KPK belum memperoleh keterangan dari Nusron mengenai rangkaian persoalan yang tengah didalami. Lembaga antirasuah tersebut selanjutnya akan menyusun kembali jadwal pemanggilan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan agenda pihak yang bersangkutan. KPK belum menyampaikan waktu baru untuk pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh. Informasi dari Menteri ATR/BPN diharapkan dapat memperjelas proses administrasi pertanahan, mekanisme pembukaan blokir HGB, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan tahapan tersebut. Keterangan itu juga dapat membantu penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai penjelasan.
Pemanggilan ulang ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi informasi sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Nusron nantinya akan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sehingga keterangannya akan digunakan untuk menguji dan mencocokkan informasi yang telah diperoleh penyidik dari sumber lain. Hingga jadwal baru ditetapkan, KPK masih melanjutkan pendalaman terhadap dokumen, alur layanan pertanahan, serta keterangan pihak-pihak yang sudah dipanggil. Tidak terpenuhinya panggilan pertama belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan Nusron dalam perkara, karena KPK baru menyampaikan kebutuhan untuk memperoleh keterangannya dan rencana menjadwalkan pemeriksaan ulang.

