Jakarta | Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial ANW yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto, yang juga dikenal dengan panggilan Onyo, telah memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut berlaku sejak 27 Oktober 2026. Informasi mengenai peningkatan tahapan penanganan perkara disampaikan oleh AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya. Laporan terkait perkara ini dibuat oleh ANW, yang menjadi pihak pelapor dalam proses hukum tersebut.
Peralihan ke tahap penyidikan menandai perkembangan prosedural dalam penanganan laporan oleh kepolisian. Pada tahap ini, penyidik melanjutkan penelusuran atas dugaan peristiwa yang dilaporkan dengan mengumpulkan keterangan dan bahan yang relevan. Namun, informasi mengenai perubahan tahap penanganan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh hasil pemeriksaan, ataupun menjadi penetapan bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti. Penilaian atas fakta dan unsur perkara tetap bergantung pada proses penyidikan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan adanya laporan, perkembangan prosedur, dan kesimpulan hukum. Sampai informasi perkembangan tersebut disampaikan, perkara disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak tanggal yang dinyatakan oleh pihak kepolisian. Keterangan itu tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa dugaan kekerasan seksual benar terjadi. Demikian pula, informasi tersebut tidak menyatakan bahwa status hukum pihak yang namanya dikaitkan dengan laporan telah ditetapkan. Perkembangan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi aparat dan proses yang berjalan, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta menghormati hak semua pihak yang terkait.
Dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pelapor yang disebut sebagai korban. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan setelah perkara memasuki tahap tersebut. Keterangan pelapor dihimpun untuk kepentingan penanganan perkara dan dicatat sebagai salah satu informasi yang diperoleh penyidik. Penyampaian kepolisian mengenai pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pelapor telah dimintai keterangan, namun tidak memuat rincian tentang materi wawancara atau uraian peristiwa yang disampaikan. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan pada tahap ini terbatas pada fakta bahwa proses pengumpulan keterangan dari pelapor telah dilakukan oleh penyidik dalam rangka penyidikan perkara.
Selain pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan terlapor berinisial ABT alias BP. Kepolisian turut menyebut sejumlah saksi telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara ini. Inisial saksi yang disebutkan dalam informasi tersebut ialah DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP. Penyebutan inisial itu mengidentifikasi pihak yang menurut keterangan kepolisian telah dimintai keterangan. Informasi yang tersedia tidak merinci kapan masing-masing pemeriksaan berlangsung, berapa lama proses tersebut, atau materi yang dibahas. Tidak ada pula rincian mengenai jawaban atau pernyataan yang diberikan oleh terlapor maupun para saksi. Keterangan ini dengan demikian hanya mencatat bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut telah dilakukan penyidik.
Perlu dibedakan fakta mengenai langkah pemeriksaan dan isi keterangan yang belum dipublikasikan. Pengumuman bahwa pelapor, terlapor, serta para saksi telah dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menjelaskan apa yang disampaikan setiap orang. Informasi tersebut juga tidak menetapkan peran masing-masing pihak ataupun membuktikan suatu kesimpulan tentang dugaan. Pada tahap ini, uraian yang dapat dipastikan dari keterangan kepolisian terbatas pada adanya pemeriksaan pelapor sebagai korban, terlapor ABT alias BP, dan sembilan saksi dengan inisial yang telah disebutkan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan informasi resmi yang disampaikan. Sampai terdapat keterangan, rincian kesaksian maupun kesimpulan hendaknya tidak diasumsikan dari daftar pemeriksaan semata.
Dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto, penyidik disebut telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyusunan konstruksi hukum serta membantu menguji keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut mencakup hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka yang dialami korban, dan riwayat percakapan melalui media sosial. Setiap jenis bukti dapat memberikan konteks berbeda, sehingga pemeriksaannya perlu dilakukan secara cermat dan saling dikaitkan dengan informasi lain yang relevan.
Hasil visum dan dokumentasi luka dapat menjadi bahan pemeriksaan terkait kondisi korban, sementara rekaman CCTV berpotensi membantu menelusuri situasi atau rangkaian peristiwa pada waktu dan tempat yang berkaitan dengan laporan. Riwayat percakapan di media sosial juga dapat diperiksa untuk memahami komunikasi pihak-pihak terkait. Namun, keberadaan barang bukti tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai peristiwa maupun pihak yang bertanggung jawab. Penyidik perlu menilai keaslian, relevansi, serta keterkaitan masing-masing bukti dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan lain.
Onkoseno menjelaskan bahwa status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Dengan demikian, proses pengumpulan dan analisis bukti menjadi bagian penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu dokumen atau rekaman, tetapi pada keseluruhan informasi yang dapat menjelaskan perkara secara utuh. Sampai tahapan tersebut menghasilkan penilaian yang memadai, perkembangan status hukum masih bergantung pada proses yang berjalan. Karena itu, penyebutan barang bukti yang telah disita perlu dipahami sebagai bagian dari penyidikan, bukan sebagai pengumuman penetapan tersangka ataupun keputusan akhir. Informasi resmi mengenai perkembangan perkara tetap perlu merujuk pada keterangan pihak berwenang, sembari menghormati privasi dan hak semua pihak yang terlibat.
Betrand Peto memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kehadirannya berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap ANW. Pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan bagi penyidik untuk meminta keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan, sementara pihak Betrand menyampaikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya.
Betrand tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Ia baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.50 WIB, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan setengah jam. Kuasa hukumnya, Timothy Ezra, menyebut bahwa kliennya mendapat 55 pertanyaan dari penyidik. Lamanya pemeriksaan, menurut penjelasan yang disampaikan, berkaitan dengan pendalaman atas kronologi dan aktivitas Betrand di lokasi kejadian.
Timothy mengatakan penyidik menelusuri rangkaian kegiatan kliennya sebelum, selama, dan setelah berada di tempat tersebut. Pemeriksaan juga mencakup aktivitas hingga sekitar pukul 05.00 subuh. Dengan penelusuran waktu yang rinci, penyidik berupaya memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai situasi dan urutan kejadian sebagaimana dilaporkan. Keterangan Betrand menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dalam perkara ini.
Di sisi lain, kuasa hukum membantah sebagian tuduhan yang beredar dan memberikan klarifikasi atas hal-hal yang ditanyakan. Timothy pada saat itu menyebut pemeriksaan tersebut sebagai berita acara klarifikasi. Pernyataan itu perlu dipahami sesuai konteks waktu dan penjelasan pihak kuasa hukum, bukan sebagai kesimpulan mengenai status hukum perkara pada tahap penyidikan saat ini. Perkembangan dan penanganan perkara tetap mengikuti keterangan resmi dari pihak berwenang.
Usai pemeriksaan, Betrand menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah menunggu selama proses berlangsung. Ia juga berharap seluruh proses dapat berjalan lancar. Pernyataan tersebut menutup rangkaian kehadirannya pada hari itu, sementara penyidik masih memiliki kewenangan untuk mendalami keterangan dan informasi lain yang relevan. Informasi mengenai proses berikutnya sebaiknya merujuk pada pembaruan resmi dari kepolisian maupun pihak terkait, agar perkembangan perkara disampaikan secara akurat dan tidak mendahului kesimpulan hukum.
Baca juga: Dedy Luqman Hakim: Jangan Biarkan Kesalahan Prosedur Mengubur Bukti Kekerasan | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?
