Bahlil Dorong Proyek Hulu Migas yang Tertunda Segera Berjalan

oleh -71 Dilihat
Bahlil Dorong Proyek Hulu Migas yang Tertunda Segera Berjalan

Jakarta | Bahlil Lahadalia meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi mempercepat proyek hulu migas yang belum berjalan. Permintaan tersebut ditujukan terutama kepada perusahaan yang telah menuntaskan kegiatan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (POD), tetapi belum melanjutkan pekerjaan ke tahap pengembangan lapangan.

Bahlil, yang dalam kesempatan itu disebut menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan arahan tersebut dalam Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas 2026). Forum itu disebut berlangsung pada Minggu (1/11/2026). Ia mendorong agar persetujuan yang sudah diperoleh diikuti langkah nyata menuju pengembangan.

Penyelesaian eksplorasi dan persetujuan POD menandai tahapan penting dalam persiapan suatu proyek migas. Namun, keduanya belum dengan sendirinya menghasilkan kegiatan produksi. Setelah rencana disetujui, pengembangan lapangan tetap memerlukan tindak lanjut dari KKKS, termasuk pelaksanaan tahapan proyek sesuai rencana yang telah disepakati. Karena itu, Bahlil menyoroti proyek yang masih tertahan meski telah melewati proses awal tersebut.

Dorongan untuk mempercepat pengembangan itu menekankan pentingnya menjaga kesinambungan kegiatan eksplorasi, persetujuan rencana, dan pelaksanaan di lapangan. KKKS diminta tidak membiarkan proyek berlarut-larut setelah memperoleh persetujuan, melainkan segera meneruskan proses menuju pengembangan. Arahan tersebut menyasar proyek-proyek yang belum bergerak ke tahap berikutnya, bukan sekadar kegiatan eksplorasi yang masih berlangsung.

Melalui forum tersebut, Bahlil menyampaikan harapan agar perusahaan menindaklanjuti rencana yang telah disetujui dengan percepatan yang terukur. Proyek hulu yang bergerak ke fase pengembangan dapat membawa hasil dari kegiatan eksplorasi lebih dekat ke tahap produksi. Meski demikian, keterangan yang disampaikan dalam konteks ini berfokus pada permintaan percepatan dan kelompok proyek yang menjadi sasaran; tidak dirinci nama perusahaan, lapangan, maupun tenggat pelaksanaan tertentu.

Percepatan proyek hulu migas yang tertunda diperlukan karena produksi minyak dan gas bumi Indonesia menghadapi penurunan alamiah dari tahun ke tahun. Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya menjaga tingkat produksi nasional. Menurut Bahlil, penurunan tersebut berlangsung seiring dengan keadaan lapangan migas di dalam negeri yang sebagian besar telah memasuki fase mature atau berusia tua. Karena itu, proyek yang belum berjalan perlu segera didorong agar kegiatan hulu migas dapat mendukung upaya menahan penurunan produksi.

Lapangan yang telah berusia tua menjadi konteks penting dalam melihat tantangan produksi. Sebagian besar lapangan migas Indonesia tidak lagi berada pada tahap awal, melainkan sudah memasuki fase mature. Pada saat yang sama, produksi nasional secara alamiah terus menurun dari tahun ke tahun. Kedua keadaan tersebut menegaskan perlunya perhatian terhadap proyek hulu migas yang masih tertunda. Dorongan untuk mempercepat pelaksanaannya diarahkan pada kebutuhan menjaga produksi minyak dan gas bumi agar penurunannya dapat ditahan.

Dalam pandangan Bahlil, langkah percepatan itu berkaitan langsung dengan kondisi produksi dan umur lapangan. Ketika produksi migas mengalami penurunan alamiah, sementara mayoritas lapangan telah berusia tua, proyek yang tertunda perlu segera berjalan. Fokusnya adalah membantu menahan penurunan produksi minyak dan gas bumi nasional. Dengan demikian, percepatan proyek hulu migas menjadi bagian dari respons terhadap keadaan yang telah berlangsung, bukan sekadar upaya menjalankan proyek lebih cepat. Kebutuhan tersebut bertumpu pada kenyataan bahwa produksi terus menurun dan banyak lapangan telah memasuki fase mature.

Dalam upaya mempercepat proyek hulu migas yang tertunda, Bahlil menyoroti tanggung jawab pemegang konsesi untuk membawa wilayah kerja yang dikelolanya menuju tahap pengembangan atau produksi. Jika pemegang konsesi tidak mampu melanjutkan proyek hingga tahap tersebut, ia meminta agar konsesi diserahkan kembali kepada negara. Dengan demikian, wilayah kerja itu dapat ditawarkan kepada pihak lain yang dinilai sanggup mengerjakannya. Sikap tersebut menempatkan kemampuan untuk mengembangkan proyek sebagai pertimbangan penting dalam pengelolaan konsesi, bukan semata-mata status pihak yang telah memegangnya. Bahlil menyampaikan langkah itu sebagai cara membuka kesempatan bagi pelaksana yang dapat meneruskan pekerjaan dan mendorong proyek bergerak.

Pihak yang dapat mengambil alih pekerjaan tidak terbatas pada satu perusahaan. Konsesi yang dikembalikan kepada negara dapat ditawarkan kepada perusahaan yang memiliki kemampuan untuk melanjutkan pengembangan, termasuk Pertamina. Namun, Bahlil menegaskan bahwa status Pertamina sebagai perusahaan milik negara bukan alasan untuk bekerja lambat. Perusahaan tersebut tetap dituntut menunjukkan kesanggupan untuk mengerjakan proyek secara produktif. Pesan ini berlaku bagi Pertamina maupun pihak lain yang dipercaya mengelola wilayah kerja: kepemilikan atau kedudukan perusahaan tidak menghapus tuntutan untuk menjalankan pekerjaan. Dalam pandangan Bahlil, proyek perlu ditangani oleh pihak yang mampu membawa kegiatan hulu migas ke tahap berikutnya.

Bahlil juga membuka opsi agar pekerjaan tidak harus ditanggung oleh satu perusahaan saja. Perusahaan pemegang konsesi dapat berbagi pekerjaan dengan perusahaan lain, sehingga kemampuan dan pelaksanaan proyek dapat didorong melalui kerja sama. Opsi tersebut tetap diarahkan pada tujuan yang sama, yakni meningkatkan produktivitas kegiatan hulu migas dan mendukung kenaikan lifting nasional. Penekanan pada pengembalian konsesi maupun pembagian pekerjaan menunjukkan bahwa terdapat beberapa cara untuk menggerakkan proyek yang belum berkembang. Bahlil menyampaikan pentingnya memastikan pekerjaan terlaksana, termasuk dengan melibatkan pihak yang sanggup mengerjakannya. Ia tidak menetapkan tenggat waktu dalam pernyataan tersebut; pokok sikapnya adalah mendorong proyek berjalan dan produksi nasional meningkat melalui pelaksanaan yang lebih produktif.

Bahlil meminta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempercepat proses lelang blok migas baru sekaligus penandatanganan kontrak kerja sama. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi sumber daya energi Indonesia tidak terlalu lama tertahan pada tahap administrasi. Pemerintah, menurut Bahlil, memiliki potensi sebanyak 118 blok migas baru yang dapat ditawarkan kepada calon investor. Blok-blok itu diharapkan menarik perusahaan yang memiliki kemampuan teknis dan pendanaan memadai untuk melakukan eksplorasi serta pengembangan. Dengan percepatan proses, kegiatan hulu migas diharapkan segera bergerak dan peluang penemuan cadangan baru dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Di sisi lain, Bahlil meminta perusahaan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik di bawah tangan dalam pendaftaran lelang, pengurusan izin, maupun proses kontrak dengan Ditjen Migas. Ia menekankan bahwa proses penawaran dan kerja sama harus berlangsung transparan, cepat, serta terbuka bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Pemerintah juga perlu memastikan pekerjaan diberikan kepada perusahaan yang benar-benar serius, bukan sekadar mengikuti proses tanpa kesiapan untuk menjalankan komitmen. Pelaporan dugaan penyimpangan, menurutnya, dapat membantu mencegah praktik yang merusak kepercayaan investor dan menghambat percepatan proyek. Mekanisme yang jelas dan akuntabel menjadi penting agar calon peserta memperoleh kesempatan yang setara serta keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan untuk mempercepat pengembangan hulu migas berkaitan erat dengan besarnya kebutuhan minyak nasional. Bahlil memaparkan bahwa konsumsi atau kebutuhan Indonesia berada pada kisaran 1,5–1,6 juta barel per hari. Sementara itu, produksi minyak mentah dalam negeri masih sekitar 600.000 barel per hari. Selisih kebutuhan dan produksi tersebut menunjukkan tantangan pasokan yang perlu ditangani melalui berbagai upaya, termasuk eksplorasi blok baru dan pengembangan lapangan yang telah memiliki kontrak. Karena itu, kelancaran lelang dan penandatanganan kerja sama menjadi bagian dari agenda untuk mendorong kegiatan produksi. Pemerintah berharap perusahaan yang memperoleh kesempatan dapat segera bekerja, sehingga potensi migas dapat dikembangkan dan kontribusi produksi domestik diperkuat.

Baca juga: Yonif TP Hadir, Pertahanan dan Pembangunan Berjalan Bersama | Jadi Co-Promotor Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Rekayasa konstitusi Agar PPHN Segera Disepakati dan Diberlakukan