Pengadaan Motor Listrik BGN Disorot: Ribuan Unit Tanpa Baterai dan Tak Bisa Diinventarisasi

oleh -41 Dilihat
oleh
Pengadaan Motor Listrik BGN Disorot: Ribuan Unit Tanpa Baterai dan Tak Bisa Diinventarisasi

Jakarta | Kejaksaan Agung mengungkap adanya persoalan dalam pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional lembaga. Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam pengusutan, jumlah kendaraan yang disebut terealisasi hanya 2.117 unit. Perbedaan jumlah unit yang tercantum dalam pengadaan dan jumlah yang terealisasi menjadi salah satu hal utama yang sedang ditelusuri.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena pembayaran kepada perusahaan penyedia, PT YAT, telah dilunasi sepenuhnya. Dengan demikian, pengadaan itu tidak hanya diperiksa dari sisi jumlah unit yang tersedia, tetapi juga dari kesesuaian realisasi barang dan pembayaran yang telah dilakukan. Kejaksaan Agung menggunakan kondisi tersebut sebagai dasar untuk mengusut dugaan korupsi dalam proses pengadaan motor listrik BGN.

Informasi mengenai 19.269 unit dalam pengadaan, 2.117 unit yang disebut terealisasi, serta pelunasan pembayaran kepada PT YAT menjadi rangkaian fakta awal dalam perkara ini. Data tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan melalui proses penyidikan, termasuk mengenai pelaksanaan pengadaan dan barang yang seharusnya diterima. Sampai pada tahap ini, inti perkara yang diungkap adalah perbedaan jumlah pengadaan dan jumlah unit yang terealisasi, sementara kewajiban pembayaran kepada penyedia telah dipenuhi seluruhnya. Kejaksaan Agung masih mengusut perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan.

Rincian pengadaan menunjukkan bahwa kendaraan yang disiapkan terdiri atas dua jenis utama, yaitu motor listrik trail dan motor listrik skuter atau bebek. Komposisi tersebut mencakup 13.155 unit motor listrik jenis trail serta 6.114 unit jenis skuter/bebek. Dengan demikian, total kendaraan dalam pengadaan yang dirujuk mencapai 19.269 unit. Pemisahan berdasarkan jenis ini penting untuk membaca data secara tepat, terutama ketika temuan mengenai kelengkapan kendaraan disampaikan secara terpisah.

Dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, terdapat kendaraan yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Dari kelompok motor listrik trail, jumlahnya mencapai 5.355 unit. Sementara itu, pada kelompok skuter/bebek, terdapat 230 unit yang disebut tidak memiliki baterai. Jika kedua kelompok tersebut dijumlahkan, total kendaraan yang dilaporkan tanpa baterai mencapai 5.585 unit.

Keterangan mengenai kondisi tersebut disampaikan pada Senin (12/10/26), sesuai dengan sumber yang dirujuk. Data itu menggambarkan temuan terkait kelengkapan kendaraan, bukan angka terpisah mengenai jumlah unit yang telah terealisasi. Karena itu, jumlah 5.585 unit tanpa baterai tidak dapat langsung diperlakukan sebagai total kendaraan yang terealisasi ataupun dikurangkan secara otomatis dari keseluruhan pengadaan tanpa penjelasan tambahan mengenai status masing-masing unit.

Penyajian angka secara terpisah juga membantu menghindari kekeliruan dalam memahami perkara tersebut. Angka 13.155 unit dan 6.114 unit menunjukkan komposisi jenis kendaraan dalam pengadaan, sedangkan 5.355 unit dan 230 unit menunjukkan jumlah kendaraan dari masing-masing jenis yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Dengan kerangka ini, total pengadaan sebesar 19.269 unit tetap dibaca sebagai angka komposisi awal, sementara temuan 5.585 unit digunakan khusus untuk menjelaskan persoalan kelengkapan baterai berdasarkan keterangan yang disampaikan.

Selain persoalan mengenai kelengkapan kendaraan, penyerahan motor listrik roda dua juga disorot karena seluruh unit yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menjadi persoalan dalam pemanfaatan kendaraan, sebab unit yang telah diterima belum dapat diperlakukan sebagai kendaraan operasional yang siap digunakan. Ketiadaan pelat nomor dinas disebut sebagai salah satu keadaan yang melekat pada seluruh motor listrik roda dua dalam penyerahan tersebut.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa kendaraan tanpa pelat nomor tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk keperluan operasional. Dengan demikian, motor listrik yang secara fisik telah diserahkan belum dapat menjalankan fungsi sebagaimana tujuan pengadaannya. Kendaraan itu tidak bisa digunakan dalam kegiatan kedinasan, sehingga keberadaannya belum memberikan dukungan operasional bagi pihak yang menerima. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyerahan unit secara fisik belum otomatis membuat kendaraan dapat langsung dipakai.

Masalah yang sama juga berdampak pada proses pencatatan aset. Menurut penjelasan Anang, motor listrik roda dua yang tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN). Artinya, unit-unit tersebut bukan hanya belum dapat digunakan, tetapi juga belum dapat dicatat sebagai bagian dari inventaris BMN. Situasi ini menempatkan kendaraan yang sudah diserahkan pada posisi yang belum jelas dalam penggunaan maupun administrasi aset negara. Penyerahan tanpa pelat nomor, sebagaimana dinyatakan dalam sumber, menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional dan tidak dapat diinventarisasi sebagai BMN.

Kasus yang masuk dalam klaster Kolonel Cpl Budi Utomo menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953. Nilai tersebut tercantum berdasarkan hasil audit bernomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026. Besaran kerugian itu menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara pengadaan motor listrik yang sebelumnya disorot karena pelaksanaan dan hasil pengadaannya menimbulkan persoalan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang semula mengadakan 25.644 unit motor listrik. Dalam proses penanganannya, telah ditetapkan lima tersangka yang berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta. Penetapan tersebut menempatkan perkara pada cakupan yang melibatkan pihak-pihak dari sisi penyelenggara pengadaan maupun perusahaan yang terkait dengan proyek.

Identitas dan peran yang tersedia dalam sumber mencakup Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo, yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dari unsur swasta, terdapat Komisaris PT YAT dan PT ASE, Andri Mulyono, serta Direktur PT YAT, Yenna Yuniana. Dua pihak lain adalah Direktur PT ASE yang masing-masing berinisial AA dan GB.

Rangkaian informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya berkaitan dengan jumlah unit yang direncanakan, tetapi juga dengan nilai keuangan negara yang tercatat dalam hasil audit. Dengan kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah dan lima tersangka dari unsur pejabat BGN serta pihak swasta, perkembangan penanganan perkara menjadi perhatian dalam mengungkap penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek pengadaan. Informasi mengenai perkara ini tetap merujuk pada hasil audit dan identitas serta jabatan para pihak sebagaimana tersedia dalam sumber, tanpa menambahkan status hukum, kronologi, atau dugaan peran lain di luar keterangan tersebut.