Penerimaan Pajak Baru 68,2 Persen, DJP Siapkan Strategi Kejar Rp750 Triliun hingga Akhir 2026

oleh -272 Dilihat
oleh
Penerimaan Pajak Baru 68,2 Persen, DJP Siapkan Strategi Kejar Rp750 Triliun hingga Akhir 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 sebesar Rp1.607,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,2 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yakni Rp2.357 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak telah mencakup lebih dari dua pertiga sasaran tahunan, meskipun masih terdapat bagian target yang perlu dikejar pada sisa periode tahun berjalan.

Secara akumulatif, penerimaan pajak sampai akhir September 2026 tumbuh 24,1 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode yang sama, sekaligus menjadi dasar bagi DJP untuk melanjutkan upaya pengumpulan penerimaan pada kuartal terakhir. Namun, berdasarkan perbandingan realisasi dan target APBN 2026, masih terdapat kebutuhan penerimaan sekitar Rp750 triliun. Nilai tersebut menjadi jumlah yang perlu dihimpun selama Oktober hingga Desember 2026 agar target penerimaan pajak tahunan dapat tercapai.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa sisa target sekitar Rp750 triliun tersebut masih menjadi tanggung jawab DJP untuk dipenuhi hingga akhir tahun. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dengan demikian, capaian hingga September menjadi gambaran posisi penerimaan sementara, sedangkan pemenuhan target tahunan masih bergantung pada realisasi penerimaan selama tiga bulan terakhir 2026. DJP masih memiliki tugas untuk memastikan penerimaan yang terkumpul pada Oktober, November, dan Desember dapat menutup selisih realisasi sementara sebesar Rp1.607,6 triliun dan target APBN sebesar Rp2.357 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan data perpajakan sebagai instrumen utama untuk mengejar kekurangan penerimaan hingga akhir 2026. Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa seluruh data yang telah dikumpulkan akan dioptimalkan dan diolah secara lebih terarah. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Pengolahan data menjadi bagian penting dalam strategi DJP karena menyediakan dasar kerja yang lebih terukur untuk menentukan prioritas dan menyusun langkah lanjutan. Data yang tersedia tidak hanya dipandang sebagai arsip, tetapi sebagai sumber informasi yang dapat mendukung koordinasi, pemantauan, dan pengambilan keputusan. Dengan pendekatan ini, DJP berupaya memastikan setiap potensi penerimaan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan, sehingga upaya mengejar target Rp750 triliun berlangsung secara terarah.

Strategi pemanfaatan data tersebut ditargetkan berjalan sampai Desember 2026. Untuk memastikan pelaksanaannya konsisten, DJP telah melakukan konsolidasi dengan seluruh kantor wilayah. Konsolidasi ini menjadi dasar untuk menyatukan pemahaman, menyelaraskan pelaksanaan strategi, dan mengoptimalkan penggunaan informasi perpajakan di berbagai daerah. Melalui kerja yang terkoordinasi, seluruh jajaran diharapkan mampu menjadikan data sebagai instrumen kerja dalam memperkuat penerimaan negara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencapaian target tidak hanya bergantung pada peningkatan aktivitas, tetapi juga pada kualitas pemanfaatan informasi yang sudah dimiliki. DJP akan terus mengolah data perpajakan untuk mendukung pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi penerimaan hingga Desember 2026. Konsolidasi bersama kantor wilayah diharapkan menjaga agar strategi berjalan seragam, terukur, dan berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan untuk mendukung pencapaian target penerimaan hingga akhir 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pada sisa tahun berjalan, ketika target yang masih harus dicapai membutuhkan dukungan dari berbagai sumber kebijakan. DJP menyebut beberapa agenda perpajakan sebagai instrumen yang diharapkan dapat membantu mendongkrak penerimaan negara.

Salah satu kebijakan yang diandalkan adalah pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Kebijakan ini ditempatkan dalam agenda penguatan penerimaan di tengah berkembangnya aktivitas ekonomi digital. DJP memasukkan pemungutan tersebut sebagai salah satu upaya yang dapat mendukung pencapaian sasaran penerimaan, tanpa mengesampingkan pelaksanaan kebijakan perpajakan lainnya.

Selain itu, pajak penghasilan melalui marketplace juga disebut sebagai bagian dari strategi yang tengah disiapkan. Pemanfaatan kebijakan ini diharapkan ikut memperluas dukungan terhadap penerimaan perpajakan pada sisa 2026. Dalam penyampaiannya, DJP menempatkan kebijakan terkait marketplace bersama agenda perpajakan digital lain sebagai langkah untuk memperkuat upaya mengejar target penerimaan.

Kebijakan berikutnya adalah pengurangan sanksi perpajakan. Langkah tersebut turut disebut dalam rangkaian kebijakan yang dapat mendukung pencapaian penerimaan hingga akhir tahun. Ketiga agenda itu, yakni pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak penghasilan melalui marketplace, dan pengurangan sanksi perpajakan, dipandang sebagai bagian dari upaya DJP mendongkrak penerimaan pada sisa tahun 2026. Rincian mengenai mekanisme pelaksanaan, besaran tarif, pihak yang dikenai, maupun hasil penerimaan dari masing-masing kebijakan belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan optimalisasi penerimaan melalui sejumlah sektor usaha yang menunjukkan pertumbuhan cukup kuat hingga September 2026. Pendekatan ini diarahkan untuk menjaga momentum penerimaan sekaligus memperluas penggalian potensi pajak dari kegiatan ekonomi yang terus berkembang. Sektor yang menjadi perhatian mencakup perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan, serta konstruksi dan real estate.

Dalam sektor perdagangan, perhatian diarahkan pada aktivitas perdagangan online dan perdagangan bahan bakar minyak. Perkembangan transaksi digital memperlihatkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap kegiatan usaha berbasis platform, sedangkan perdagangan bahan bakar minyak berkaitan dengan aktivitas distribusi dan penjualan yang memiliki rantai usaha luas. Optimalisasi pada kedua subsektor tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kegiatan ekonomi serta kepatuhan pelaku usaha.

Pada industri pengolahan, industri logam dasar dan industri minyak sawit mentah atau CPO termasuk bidang yang akan dioptimalkan. Kedua kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan produksi, pengolahan, dan perdagangan komoditas. Sementara itu, sektor pertambangan juga menjadi perhatian, khususnya kegiatan minyak dan gas bumi. Penguatan pemantauan terhadap aktivitas usaha di bidang ini diharapkan dapat mendukung pengumpulan penerimaan secara lebih konsisten.

Potensi penerimaan juga dikaitkan dengan aktivitas konsultasi manajemen dalam sektor jasa perusahaan. Selain itu, mobilitas masyarakat dan barang menjadi aspek yang berkaitan dengan penerimaan pada sektor transportasi dan pergudangan. Pergerakan kegiatan logistik, penyimpanan, dan distribusi menjadi bagian dari perkembangan sektor yang perlu dicermati.

Konstruksi dan real estate turut masuk dalam sektor yang akan dioptimalkan. Penguatan penerimaan dari berbagai bidang tersebut akan dilakukan melalui pemantauan kegiatan usaha dan penyesuaian strategi dengan perkembangan ekonomi. Dengan cakupan sektor yang beragam, DJP berupaya mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih menyeluruh hingga akhir 2026.