Koalisi Sipil Siapkan Posko Aduan Ijazah Anggota DPR dan MPR di Senayan

oleh -272 Dilihat
oleh
Koalisi Sipil Siapkan Posko Aduan Ijazah Anggota DPR dan MPR di Senayan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang memeriksa permohonan terkait pemenuhan syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut.

Meski memuat penilaian demikian, MK tetap menolak gugatan yang diajukan para pemohon. Penolakan itu tidak semata-mata didasarkan pada substansi perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan juga karena perkara tersebut dinilai berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti. MK menilai terdapat batas kewenangan yang harus dihormati dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan presiden.

Selain persoalan kewenangan, para pemohon juga dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat. Artinya, mereka dinilai belum dapat menunjukkan hubungan langsung serta kerugian konstitusional yang menjadi dasar untuk mengajukan permohonan ke MK. Pertimbangan tersebut membuat permohonan tidak dapat diteruskan pada pemeriksaan sebagaimana yang diharapkan para penggugat.

Putusan ini kemudian menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi langkah koalisi masyarakat sipil membuka posko pengaduan terkait ijazah anggota DPR dan MPR di Senayan. Posko tersebut disiapkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, laporan, atau dugaan persoalan mengenai dokumen pendidikan pejabat publik. Langkah ini menunjukkan bahwa isu keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan masih menjadi perhatian publik, meskipun mekanisme hukum serta kewenangan lembaga negara dalam menanganinya memiliki batas yang berbeda.

Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil memutuskan mendirikan posko pengaduan untuk menindaklanjuti rencana pemeriksaan keabsahan ijazah anggota DPR dan MPR. Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sebagian anggota parlemen mungkin tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pencalonan dan keanggotaan lembaga legislatif. Posko tersebut akan menjadi saluran awal bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan.

Koordinator lapangan KNPRI, Meri Samiri, menyampaikan bahwa posko mulai beroperasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Lokasinya berada di depan kompleks parlemen Senayan, Jakarta, sehingga masyarakat dapat mendatangi tempat tersebut secara langsung. Penempatan posko di kawasan itu juga dimaksudkan untuk memperluas perhatian publik terhadap proses pemeriksaan serta mendorong keterbukaan dalam pemenuhan persyaratan anggota DPR dan MPR.

Posko akan dibuka setiap hari kerja pada jam kerja. Pelaksanaannya menggunakan sistem piket yang melibatkan perwakilan KNPRI dan unsur koalisi sipil. Petugas bertanggung jawab menerima laporan, mencatat informasi yang disampaikan, serta mengumpulkan dokumen atau keterangan pendukung apabila tersedia. Mekanisme tersebut diharapkan membuat setiap aduan terdokumentasi secara tertib sebelum diteruskan untuk ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Selain menerima laporan dari masyarakat, posko juga terbuka bagi anggota DPR dan MPR yang memiliki informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian ijazah sesama anggota dewan. Koalisi sipil menilai keterlibatan internal dapat membantu memperjelas fakta dan mencegah isu berkembang tanpa dasar yang dapat diverifikasi. Setiap laporan tetap perlu diperiksa secara objektif dengan mengedepankan bukti, asas praduga tak bersalah, serta hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan. KNPRI dan koalisi sipil menyatakan pendirian posko ini merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dan memastikan persyaratan keanggotaan parlemen dijalankan secara transparan.

Mekanisme penanganan aduan mengenai dugaan persoalan ijazah anggota DPR dan MPR akan dilakukan secara bertahap. Meri menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke posko terlebih dahulu akan dicatat dan direkapitulasi oleh kelompoknya. Rekapitulasi tersebut akan memuat informasi mengenai identitas anggota dewan yang dilaporkan, uraian dugaan masalah, serta data atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh pelapor.

Setelah proses pendataan dilakukan, kelompok tersebut akan menyerahkan laporan kepada partai politik yang menaungi anggota dewan terkait. Partai politik diharapkan menindaklanjuti laporan itu melalui mekanisme internal masing-masing. Penelusuran tersebut lain dapat dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada anggota yang bersangkutan dan memeriksa validitas ijazah maupun informasi lain yang menjadi dasar pengaduan.

Meri mengatakan pihaknya belum mengetahui langkah yang akan diambil oleh setiap partai politik setelah menerima laporan. Karena itu, respons partai terhadap aduan tersebut masih akan dipantau. Apabila partai tidak mengambil tindakan atau tidak memberikan tindak lanjut yang memadai, koalisi sipil menyatakan akan menyampaikan laporan tersebut kepada media. Langkah itu dinilai perlu agar informasi mengenai pengaduan dan sikap partai dapat diketahui publik secara lebih luas.

Kelompok tersebut juga mengaku telah memiliki data awal mengenai sejumlah anggota dewan. Namun, data awal itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran dugaan yang beredar. Hingga posko tersebut menerima laporan personal beserta keterangan dan bukti pendukung dari masyarakat, informasi mengenai anggota dewan yang dimaksud belum diperiksa secara langsung. Dengan demikian, seluruh dugaan masih berada dalam tahap pengumpulan informasi dan verifikasi, bukan merupakan hasil pemeriksaan final.

Meri menjelaskan bahwa pendirian posko aduan ijazah anggota DPR dan MPR tidak hanya ditujukan untuk menerima laporan dari masyarakat. Menurut dia, posko tersebut juga menjadi sarana untuk menekan DPR agar segera mengambil keputusan terkait pemakzulan Gibran. Desakan itu didasarkan pada pandangan bahwa kewenangan untuk menentukan langkah tersebut berada di tangan para wakil rakyat di parlemen.

Dalam konteks itu, Meri mengingatkan anggota dewan agar tidak mengabaikan tuntutan publik. Ia menyatakan, anggota DPR yang tidak segera memakzulkan Gibran dapat menghadapi pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan politik sekaligus penegasan bahwa koalisi sipil akan terus menggunakan jalur pengaduan untuk meminta pertanggungjawaban para wakil rakyat. Posko itu diharapkan dapat menjadi tempat masyarakat menyampaikan informasi, laporan, serta keberatan yang berkaitan dengan dugaan persoalan dokumen pendidikan anggota parlemen.

Tekanan tersebut, menurut Meri, akan diarahkan kepada DPR karena keputusan mengenai pemakzulan wakil presiden tidak berada di tangan koalisi sipil, melainkan melalui mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan lembaga perwakilan. Karena itu, keberadaan posko dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tuntutan agar parlemen segera bertindak. Koalisi sipil berkomitmen membuka dan mempertahankan posko sampai parlemen memastikan Gibran turun dari jabatan sebagai wakil presiden. Meski demikian, Meri menyatakan perjuangan mereka tidak akan berhenti setelah tujuan tersebut tercapai. Setelah itu, gerakan tersebut akan tetap berlanjut dengan format yang berbeda, menyesuaikan perkembangan situasi dan langkah yang ditempuh oleh lembaga-lembaga negara.