Penempatan Pusat Data AI Perlu Memperhitungkan Kebutuhan Air dan Listrik

oleh -543 Dilihat
oleh
Menperin Kaji Usulan Penghapusan Bebas Ganjil-Genap untuk Mobil Listrik

Jakarta | Pertumbuhan layanan digital dan kecerdasan buatan mendorong kebutuhan akan kapasitas komputasi yang semakin besar. Pusat data menjadi infrastruktur penting untuk menyimpan, mengolah, dan mengirimkan informasi bagi berbagai layanan, mulai dari komputasi awan hingga pelatihan model AI. Tren ini membuka peluang baru bagi pengelola kawasan industri di Indonesia. Kawasan yang mampu menyediakan lahan, konektivitas, serta utilitas andal berpotensi menarik investasi pusat data dan memperluas kegiatan ekonomi setempat.

Peluang tersebut tidak hanya berupa pembangunan gedung. Kehadiran fasilitas pusat data dapat menciptakan permintaan bagi penyedia energi, jaringan telekomunikasi, keamanan, pemeliharaan, dan layanan teknis lainnya. Pengelola kawasan dapat merancang penawaran terpadu, seperti akses ke jaringan serat optik, jalur logistik, dan layanan perizinan. Namun, pusat data memiliki kebutuhan operasional yang berbeda dari banyak tenant industri. Server bekerja terus-menerus dan memerlukan pasokan listrik stabil dengan kapasitas tinggi. Sistem pendingin juga dapat membutuhkan air dalam jumlah besar, bergantung pada teknologi dan kondisi iklim.

Karena itu, ketersediaan lahan saja tidak cukup untuk menentukan lokasi. Perencanaan perlu menilai kapasitas jaringan listrik, potensi penambahan pasokan, keandalan sumber energi, serta kebutuhan air dan dampaknya terhadap pengguna lain. Pengelola kawasan perlu berkoordinasi dengan pemerintah, utilitas, dan masyarakat sejak tahap awal untuk memahami daya dukung lingkungan. Pilihan teknologi pendinginan yang hemat air, penggunaan kembali air, dan pemanfaatan energi terbarukan dapat membantu menekan tekanan terhadap sumber daya. Penilaian juga sebaiknya mencakup dampak kumulatif apabila beberapa fasilitas dibangun di satu kawasan. Dengan perencanaan yang transparan dan berbasis data, kawasan industri dapat memanfaatkan investasi pusat data sebagai sumber pertumbuhan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa kebutuhan komputasi AI dapat dipenuhi tanpa mengabaikan keamanan pasokan listrik, ketersediaan air, dan kualitas hidup di sekitar lokasi.Menteri Perindustrian Sarmuji berpandangan bahwa pusat data, termasuk fasilitas yang mendukung pengembangan kecerdasan buatan, sebaiknya ditempatkan di lokasi khusus atau dalam suatu klaster. Penempatan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan kawasan dalam memenuhi kebutuhan operasional fasilitas. Dengan demikian, keputusan lokasi tidak hanya melihat keberadaan lahan, tetapi juga kesesuaian daya dukung yang diperlukan agar pusat data dapat beroperasi sesuai kebutuhannya.

Pandangan itu disampaikan Sarmuji seusai bertemu Ketua Himpunan Kawasan Industri Akhmad Ma’ruf Maulana di Kementerian Perindustrian pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, perhatian diarahkan pada prasyarat infrastruktur yang perlu diperhitungkan ketika menentukan lokasi pusat data. Ketersediaan listrik dan air menjadi unsur penting dalam daya dukung kawasan, sehingga keduanya perlu menjadi bagian dari pertimbangan sejak tahap penentuan lokasi.

Usulan lokasi khusus atau klaster menekankan perlunya menyesuaikan penempatan fasilitas dengan kapasitas lingkungan operasionalnya. Pusat data membutuhkan dukungan listrik dan air untuk menjalankan kegiatan, sehingga kawasan yang dipilih perlu mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Pertimbangan ini relevan ketika pusat data direncanakan dalam skala besar atau menjadi bagian dari ekosistem teknologi yang berkembang, namun penilaian tetap perlu bertumpu pada kemampuan nyata kawasan yang tersedia.

Dengan menempatkan kebutuhan operasional sebagai salah satu dasar perencanaan, pengembangan pusat data dapat diarahkan ke kawasan yang memiliki daya dukung memadai. Pendekatan klaster juga memberi kerangka bagi pemangku kepentingan untuk membahas kesesuaian lokasi dan infrastruktur secara terpadu, tanpa mengabaikan kebutuhan utama berupa listrik dan air. Karena itu, gagasan Sarmuji menempatkan kecocokan fasilitas dan kawasan sebagai perhatian penting dalam rencana penempatan pusat data. Hal tersebut menjadi pertimbangan mendasar bagi pengembangan fasilitas yang berkelanjutan dan selaras dengan kapasitas lokasi, sekaligus membantu memastikan bahwa kebutuhan pokok operasional dibahas sejak awal proses perencanaan. Rujukan pada lokasi khusus bukan sekadar soal pengelompokan, melainkan juga penegasan bahwa daya dukung harus diperhitungkan sebelum fasilitas beroperasi.

Sarmuji mengingatkan bahwa penentuan lokasi pusat data AI perlu memperhitungkan ketersediaan air bagi masyarakat dan kegiatan usaha di sekitarnya. Fasilitas komputasi berskala besar dapat membutuhkan air untuk mendukung sistem pendinginan, terutama ketika beban kerja dan kebutuhan pengolahan data meningkat. Jika perencanaan lokasi dilakukan tanpa kajian memadai, penggunaan air oleh pusat data berisiko bersaing dengan kebutuhan kawasan perumahan atau permukiman. Persaingan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran warga, khususnya di daerah yang pasokan airnya terbatas atau infrastrukturnya belum mampu memenuhi kebutuhan yang terus bertambah. Dalam situasi demikian, persoalan teknis dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan memicu konflik pengelola fasilitas dengan masyarakat setempat. Karena itu, ketersediaan air tidak seharusnya dipandang sebagai urusan operasional perusahaan semata, melainkan sebagai bagian dari perencanaan wilayah dan layanan publik.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menempatkan pusat data di kawasan pesisir, sehingga air laut berpotensi diolah melalui proses desalinasi sebagai sumber alternatif. Pendekatan ini dapat membantu mengurangi tekanan terhadap sumber air tawar yang juga dibutuhkan rumah tangga dan lingkungan sekitar. Namun, kedekatan dengan pantai saja tidak otomatis menjamin pasokan air yang aman, cukup, dan berkelanjutan. Pengolahan air laut memerlukan fasilitas, energi, teknologi, serta tata kelola yang sesuai, termasuk pengelolaan sisa proses desalinasi. Perencanaan juga perlu menilai dampak terhadap ekosistem pesisir dan memastikan bahwa pengambilan maupun pembuangan air dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, desalinasi dapat menjadi bagian dari pilihan pasokan, bukan solusi tunggal yang diterapkan tanpa menilai konsekuensinya.

Kelayakan teknis dan infrastruktur pendukung tetap perlu diperhitungkan sebelum lokasi pesisir dipilih. Kajian harus mencakup ketersediaan jaringan listrik yang andal, kapasitas fasilitas pengolahan, jalur distribusi air, serta kemampuan kawasan menangani kebutuhan pusat data dalam jangka panjang. Faktor risiko bencana, kondisi lingkungan, akses transportasi, dan keterhubungan dengan jaringan telekomunikasi juga dapat memengaruhi operasional. Selain itu, pengembang perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sejak tahap perencanaan, menyampaikan kebutuhan sumber daya secara terbuka, serta menyiapkan mekanisme pemantauan. Dengan menilai kebutuhan air bersama kebutuhan listrik dan kondisi infrastruktur, keputusan penempatan dapat mengurangi risiko persaingan sumber daya. Pendekatan terpadu tersebut membantu memastikan bahwa pertumbuhan pusat data tidak mengorbankan layanan dasar warga maupun keberlanjutan lingkungan setempat.

Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana, berharap pembangunan pusat data, termasuk fasilitas yang mendukung pengembangan kecerdasan buatan, diarahkan ke kawasan industri. Menurutnya, lokasi yang dikelola secara terpadu dapat membantu memastikan kegiatan operasional berlangsung lebih tertata. Pengelola kawasan juga memiliki peran dalam mengoordinasikan pemanfaatan infrastruktur dan memantau kebutuhan perusahaan yang beroperasi di dalamnya.

Pusat data membutuhkan pasokan listrik yang besar dan stabil, serta air untuk mendukung sistem pendinginan. Karena itu, penempatannya tidak cukup ditentukan oleh ketersediaan lahan atau kedekatan dengan jaringan telekomunikasi. Kawasan industri yang memiliki tata kelola dan perencanaan infrastruktur dapat mempermudah pengawasan penggunaan sumber daya, sekaligus membantu koordinasi ketika kebutuhan operasional berubah atau meningkat.

Penempatan di kawasan terkelola juga membuka peluang untuk merencanakan layanan pendukung secara lebih menyeluruh. Pengelola dapat memetakan kapasitas jaringan listrik, sumber dan distribusi air, pengolahan limbah, akses jalan, serta kebutuhan infrastruktur digital sebelum fasilitas dibangun. Dengan perencanaan sejak awal, pengembangan pusat data dapat diselaraskan dengan kapasitas kawasan dan mengurangi risiko tekanan mendadak pada layanan yang sudah digunakan oleh industri lain.

Meski demikian, perencanaan tidak hanya perlu berfokus pada kebutuhan perusahaan. Ketersediaan air dan listrik bagi masyarakat sekitar harus tetap diperhitungkan, terutama di wilayah yang sumber dayanya terbatas atau mengalami peningkatan permintaan.

Baca juga: Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum | Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia