Jakarta | Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta mempertanyakan pembayaran rapelan upah yang hingga Oktober 2026 belum diterima. Rapelan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyesuaian nominal upah yang seharusnya mengikuti ketentuan terbaru. Keluhan para pekerja disuarakan melalui media sosial, sehingga persoalan itu kembali mendapat perhatian publik.
Para PJLP menyampaikan bahwa upah yang mereka terima masih mengacu pada standar tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan kenaikan upah minimum Jakarta yang telah berlaku. Perbedaan nominal yang diterima dan standar upah terbaru membuat sebagian pekerja menantikan kejelasan mengenai waktu pembayaran kekurangan upah atau rapelan.
Persoalan itu tidak hanya menyangkut pembayaran yang tertunda, tetapi juga beban kerja yang dinilai cukup berat di lapangan. Para pekerja mempertanyakan kesesuaian tanggung jawab yang dijalankan dan besaran upah yang masih menggunakan acuan lama. Bagi mereka, kepastian mengenai penyesuaian upah menjadi hal penting karena berhubungan langsung dengan penghargaan terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Keluhan tersebut muncul ketika pembayaran rapelan belum terealisasi sampai Oktober 2026. Para PJLP berharap Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan penjelasan mengenai proses dan jadwal pembayarannya. Kejelasan itu diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai selisih upah yang belum dibayarkan, sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian menyiapkan pembayaran rapelan tersebut hingga awal November.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa anggaran untuk menyesuaikan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Pengalokasian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memenuhi selisih pembayaran akibat perubahan standar upah yang berlaku bagi tenaga PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski anggarannya telah tersedia dalam dokumen perubahan APBD, pembayaran penyesuaian upah tersebut belum dapat segera dilakukan. Pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut administratif setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap APBD Perubahan 2026. Tahapan ini diperlukan agar pelaksanaan anggaran memiliki landasan administrasi yang sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Michael menerangkan bahwa proses penyusunan APBD 2026 telah dibahas sejak 2025. Pada saat pembahasan berlangsung, besaran UMP untuk 2026 belum ditetapkan. Oleh karena itu, perencanaan anggaran ketika itu masih menggunakan acuan UMP 2025. Kondisi tersebut membuat kebutuhan penyesuaian upah PJLP baru dapat dihitung dan dimasukkan setelah angka UMP 2026 tersedia secara resmi.
Melalui APBD Perubahan, pemerintah kemudian menambahkan anggaran untuk mengakomodasi perbedaan upah yang telah dibayarkan dan besaran yang seharusnya mengikuti UMP 2026. Selisih tersebut menjadi dasar pembayaran rapelan kepada PJLP. Namun, pencairannya tetap bergantung pada penyelesaian evaluasi serta proses administrasi lanjutan. Dengan demikian, ketersediaan anggaran belum otomatis berarti pembayaran dapat langsung disalurkan, karena setiap tahapan harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak hanya menjadi dasar perhitungan pembayaran PJLP, tetapi juga telah dicantumkan dalam kontrak kerja masing-masing. Dengan demikian, besaran upah yang berjalan saat ini memiliki landasan administratif dan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemerintah daerah dan penyedia atau tenaga PJLP.
Namun, menurut Michael, kontrak tersebut tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian upah apabila terdapat perubahan kebijakan pengupahan pada tahun berikutnya. Di dalamnya terdapat klausul yang mengatur bahwa besaran pembayaran dapat disesuaikan dengan UMP 2026 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan serta dapat dioperasionalkan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembaruan nilai pembayaran tanpa harus membuat perjanjian yang sama sekali baru.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian upah PJLP bukan merupakan perubahan sepihak atau pemberian tambahan di luar ketentuan kontrak. Penyesuaian dilakukan berdasarkan pasal-pasal yang telah disepakati dan mulai dapat diterapkan ketika anggaran perubahan memiliki dasar hukum serta tersedia untuk digunakan. Oleh karena itu, proses pembayaran rapelan berkaitan erat dengan tahapan pengesahan dan pelaksanaan APBD Perubahan.
Dengan mekanisme tersebut, UMP 2025 tetap menjadi acuan selama anggaran perubahan belum disahkan dan belum dapat dioperasionalkan. Setelah seluruh proses anggaran terpenuhi, pemerintah dapat menghitung selisih nilai pembayaran berdasarkan UMP 2025 dan besaran yang mengacu pada UMP 2026. Selisih itu kemudian menjadi dasar pembayaran rapelan sesuai periode yang ditetapkan. Michael menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan klausul kontrak, bukan perubahan ketentuan yang dilakukan di luar perjanjian. Kejelasan klausul ini diharapkan memberikan kepastian bagi PJLP sekaligus memastikan penyesuaian gaji berjalan sesuai prosedur penganggaran dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Perkembangan terbaru mengenai pembayaran rapelan upah Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) di Jakarta memasuki tahap lanjutan. Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri telah diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta untuk menindaklanjuti sejumlah penyesuaian sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dapat segera dioperasionalkan.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan mulai dilakukan pada akhir Oktober 2026. Namun, proses penyaluran berpotensi berlangsung secara bertahap hingga awal November, bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi dan kesiapan setiap organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh prosedur anggaran berjalan sesuai ketentuan agar pembayaran dapat dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.
Rapelan tersebut mencakup penyesuaian upah PJLP selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026. Dengan demikian, pembayaran yang diterima para pekerja nantinya akan memperhitungkan selisih upah sesuai kebijakan penyesuaian yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Besaran dan waktu penerimaan dapat mengikuti kesiapan proses pada masing-masing perangkat daerah, sehingga penyaluran tidak selalu berlangsung serentak.
Untuk mempercepat realisasi pembayaran, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong penerbitan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan. Peraturan tersebut diperlukan sebagai landasan agar Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah dapat segera digunakan untuk memproses pembayaran rapelan. Setelah seluruh tahapan regulasi dan penganggaran rampung, perangkat daerah diharapkan dapat segera menjalankan proses administrasi pembayaran kepada PJLP sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Persija Jakarta: Rizky Ridho Pastikan Kesiapan Macan Kemayoran
