Pemerintah Matangkan Pembagian Peran BRAN dan ATR/BPN dalam Reforma Agraria

oleh -21 Dilihat
oleh
Pemerintah Matangkan Pembagian Peran BRAN dan ATR/BPN dalam Reforma Agraria

Jakarta | Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), lembaga baru yang dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan kerangka kerja BRAN agar pelaksanaan reforma agraria memiliki arah kelembagaan yang jelas, terkoordinasi, dan mampu menjalankan mandatnya secara efektif.

Pembahasan dalam pertemuan mencakup penataan organisasi serta pengaturan kewenangan BRAN. Aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan struktur kelembagaan, fungsi setiap unsur, dan mekanisme pengambilan keputusan dapat disusun secara tepat sejak awal. Penataan juga diperlukan agar pelaksanaan program reforma agraria tidak berjalan secara terpisah, melainkan terhubung dengan kebijakan pertanahan dan agenda pembangunan nasional.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan mengatakan, pemerintah turut membahas pola koordinasi BRAN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Koordinasi itu diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas BRAN dan ATR/BPN, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan yang berkaitan dengan reforma agraria.

Menurut Ossy, kejelasan pembagian peran menjadi salah satu hal yang perlu dimatangkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di kedua lembaga. BRAN diharapkan dapat menjalankan fungsi kelembagaannya sesuai mandat pembentukan, sementara ATR/BPN tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya di bidang agraria dan pertanahan. Pengaturan hubungan kerja yang jelas juga menjadi dasar bagi koordinasi lintas sektor.

Keterangan tersebut disampaikan Ossy di Jakarta pada Minggu. Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembahasan mengenai desain organisasi, kewenangan, serta mekanisme koordinasi BRAN dan ATR/BPN. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan reforma agraria sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah, konsisten, dan akuntabel.

Pembahasan mengenai pembagian peran BRAN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlangsung dalam rapat lintas kementerian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Forum tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman antarinstansi yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria.

Rapat itu melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena reforma agraria mencakup dimensi kelembagaan, pengelolaan sumber daya, penataan kewenangan, serta koordinasi pelaksanaan program. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya menyoroti pembentukan atau penguatan BRAN, tetapi juga hubungan kerjanya dengan institusi yang telah menjalankan fungsi pertanahan dan penataan agraria.

Salah satu pokok yang dibahas adalah kebutuhan sumber daya manusia. Pemerintah membuka pembahasan mengenai kapasitas, komposisi, dan dukungan personel yang diperlukan agar tugas BRAN dapat dijalankan secara efektif. Selain itu, rapat mengulas tugas pokok dan fungsi, sehingga batas tanggung jawab BRAN dan Kementerian ATR/BPN dapat dipetakan secara lebih jelas serta mengurangi potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan.

Para pihak juga mendiskusikan tujuan pembentukan BRAN dan pola koordinasi yang perlu dibangun bersama Kementerian ATR/BPN. Koordinasi tersebut penting untuk memastikan agenda reforma agraria berjalan selaras, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaan di lapangan. Mekanisme kerja, alur komunikasi, dan pembagian kewenangan menjadi bagian dari aspek yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Rangkaian pembahasan ini menunjukkan proses penyelarasan kelembagaan yang masih berlangsung. Informasi mengenai rapat tersebut belum menunjukkan adanya keputusan final baru mengenai pembagian peran atau struktur kerja kedua institusi. Pemerintah masih membuka ruang untuk mengkaji berbagai aspek, termasuk kebutuhan organisasi, fungsi masing-masing pihak, dan pola hubungan kelembagaan, sebelum menetapkan pengaturan yang lebih definitif.

Pemerintah memperjelas hubungan kerja BRAN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pelaksanaan reforma agraria. Penataan tersebut diperlukan agar setiap lembaga menjalankan peran berdasarkan tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan. Kejelasan itu menjadi bagian penting dalam membangun pola kerja antarlembaga yang terarah, terutama karena reforma agraria melibatkan pelaksanaan fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan agraria.

Menurut Ossy, hubungan kerja BRAN dan Kementerian ATR/BPN perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan reforma agraria berlangsung sesuai dengan mandat masing-masing. Dengan pembagian peran yang lebih tegas, setiap lembaga dapat memahami ruang lingkup tanggung jawabnya dalam proses tersebut. Penjelasan mengenai peran ini tidak dimaksudkan untuk memisahkan kerja antarlembaga, melainkan untuk memastikan koordinasi berlangsung berdasarkan kewenangan yang tepat.

Penegasan pembagian kewenangan juga diarahkan untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Tanpa batas kerja yang jelas, terdapat risiko munculnya kewenangan yang saling beririsan atau pelaksanaan fungsi yang tidak sesuai dengan tanggung jawab lembaga. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya hubungan kerja yang dapat menjadi acuan bagi BRAN dan Kementerian ATR/BPN ketika menjalankan bagian masing-masing dalam reforma agraria.

Pengaturan tersebut pada dasarnya menempatkan kejelasan mandat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. BRAN dan Kementerian ATR/BPN diharapkan bekerja dalam kerangka tugas serta kewenangan yang telah dibagi, sehingga proses reforma agraria dapat dilaksanakan secara lebih terarah. Fokus pemerintah dalam penataan ini adalah memperkuat efektivitas pelaksanaan melalui pembagian peran yang jelas, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan kedua lembaga.

Dalam kerangka Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memperoleh mandat strategis untuk membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara terencana, terukur, dan lintas sektor. Kewenangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program redistribusi atau penataan akses, tetapi juga mencakup upaya mengurai kebuntuan hukum yang kerap menghambat penyelesaian konflik agraria.

BRAN dapat berperan dalam menelaah hambatan regulasi, mempertemukan kepentingan antarinstansi, serta merumuskan pilihan penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan. Peran ini penting karena konflik agraria sering melibatkan persoalan tumpang tindih kewenangan, status tanah, riwayat penguasaan, dan perbedaan data antar lembaga. Dengan mandat tersebut, BRAN diharapkan mampu mendorong penyelesaian yang lebih konsisten dan tidak berhenti pada penanganan kasus secara parsial.

Selain menangani aspek penyelesaian konflik, BRAN juga memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan reforma agraria. Lembaga ini dapat menyusun peta jalan sebagai acuan bersama bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menetapkan lokasi prioritas reforma agraria, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria. Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan ketepatan sasaran, baik terhadap bidang tanah yang menjadi objek penataan maupun masyarakat atau pihak yang memiliki keterkaitan hukum dan sosial dengan konflik.

Pembahasan mengenai pembagian peran BRAN dan ATR/BPN menjadi bagian dari upaya mematangkan kelembagaan serta menyelaraskan tanggung jawab pemerintah. Pematangan ini diharapkan membuat koordinasi BRAN, kementerian terkait, dan lembaga lainnya lebih terarah, sekaligus mencegah tumpang tindih pelaksanaan kebijakan. Rapat tersebut dihadiri Ossy, Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman. Kehadiran para pihak menunjukkan bahwa penguatan tata kelola reforma agraria memerlukan koordinasi kebijakan, hukum, kelembagaan, dan administrasi secara bersamaan.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla