Dua Pria Ditangkap dalam Kasus Kematian Perempuan Terikat di Kos Makasar

oleh -21 Dilihat
oleh
Polisi Dalami Motif Ekonomi di Balik Kematian KDA di Pinang Ranti

Jakarta | Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial KDN dan ATW. Keduanya diduga terlibat dalam kasus kematian KDA (19), perempuan yang ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi tangan dan kaki terikat di sebuah kamar kos di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan perkara yang sempat mengundang perhatian masyarakat karena jasad korban ditemukan di dalam ruang tempat tinggal sewaan.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk peran masing-masing orang yang telah diamankan. Status KDN dan ATW dalam perkara ini tetap didasarkan pada proses penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Informasi mengenai kronologi lengkap, motif, dan hubungan para terduga pelaku dengan korban belum seluruhnya disampaikan kepada publik. Aparat juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian tersebut.

Salah satu terduga pelaku yang disebut dalam penanganan perkara ini adalah pria berinisial D atau Daniel. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rohim mengonfirmasi bahwa Daniel merupakan penyewa kamar kos tempat jasad KDA ditemukan. Menurut keterangan tersebut, Daniel datang ke lokasi bersama seorang rekannya yang berinisial A. Fakta mengenai penyewa kamar ini menjadi bagian penting dalam penyidikan, karena lokasi penemuan korban berkaitan langsung dengan aktivitas dan keberadaan orang-orang yang berada di tempat tersebut. Polisi masih menelusuri keterkaitan Daniel, rekannya, serta dua pria yang telah ditangkap dengan kematian korban. Penyidik diharapkan segera menjelaskan perkembangan pemeriksaan setelah seluruh keterangan dan bukti dinilai secara menyeluruh.

Polisi menyampaikan bahwa keberadaan korban di kamar kos tersebut diduga bukan terjadi secara kebetulan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, KDA disebut sengaja dipanggil oleh para terduga pelaku untuk datang ke lokasi kejadian. Namun, polisi masih menggunakan istilah dugaan karena rangkaian peristiwa itu masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam uraian sementara, KDN diduga memiliki peran untuk memancing korban agar bersedia mendatangi kamar kos. Cara tersebut diduga dilakukan dengan menghubungi atau mengajak korban, meski rincian mengenai komunikasi dan alasan yang disampaikan kepada korban masih menunggu pendalaman penyidik. Karena itu, belum dapat dipastikan secara hukum bagaimana seluruh percakapan berlangsung atau sejauh mana masing-masing terduga pelaku terlibat.

Abdul Rohim menyampaikan bahwa kedatangan korban dikaitkan dengan rencana untuk mengambil barang miliknya. Keterangan ini menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami polisi untuk menjelaskan mengapa korban berada di tempat tersebut sebelum ditemukan dalam kondisi terikat. Rencana pengambilan barang itu juga masih ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan keterangan awal, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan melalui proses pengadilan.

Polisi perlu mencocokkan keterangan para terduga pelaku dengan bukti lain, termasuk komunikasi, keterangan saksi, serta temuan di lokasi. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah korban memang datang karena ajakan KDN, apakah KDA secara sengaja memanggilnya, dan apa tujuan yang sebenarnya hendak dilakukan setelah korban tiba. Penyidik juga akan menilai peran setiap orang secara terpisah agar penetapan tanggung jawab tidak didasarkan hanya pada satu keterangan.

Dengan demikian, penjelasan mengenai korban yang diduga dipancing datang ke lokasi masih merupakan bagian dari konstruksi awal perkara. Status dan peran para pihak dapat berkembang sesuai hasil pemeriksaan lanjutan serta bukti yang dikumpulkan polisi. Sampai proses hukum berjalan lebih jauh, seluruh keterangan tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang belum memperoleh kepastian hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa dua pria yang disebut dalam perkara tersebut tidak memiliki hubungan dengan korban. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan yang masih berjalan. Karena itu, identitas serta peran masing-masing pihak perlu dipahami sebagai bagian dari dugaan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Menurut penjelasan polisi, KDN diduga menjadi pihak yang memanggil atau memancing KDA untuk datang ke kamar kos yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya penyidik mengurai rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana korban dapat berada di lokasi dan bagaimana dugaan tindak kekerasan itu terjadi. Polisi masih mendalami keterangan para saksi, bukti di lokasi, serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara.

Motif yang disampaikan kepolisian sejauh ini adalah motif ekonomi. Korban diduga menjadi sasaran karena memiliki telepon genggam dan uang tunai. Nilai uang yang disebut dalam keterangan polisi mencapai Rp250 ribu. Barang-barang tersebut diduga menjadi tujuan dari tindakan yang dilakukan, meskipun penyidik masih harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa melalui pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Informasi mengenai hubungan pihak-pihak yang terlibat, dugaan pemancingan korban, serta motif ekonomi itu seluruhnya berasal dari penjelasan kepolisian. Kedua pria tersebut masih disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus kematian perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di kamar kos. Status tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan setiap dugaan akan diuji melalui prosedur hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan serta penetapan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Penemuan KDA bermula dari kondisi korban yang ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi sebuah rumah kos. Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Peristiwa itu diketahui pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Keterangan mengenai lokasi dan waktu penemuan menjadi bagian penting dalam pencatatan awal perkara yang kemudian ditangani oleh kepolisian.

Saat ditemukan, tangan dan kaki KDA berada dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Kondisi tersebut segera menjadi perhatian karena menunjukkan adanya keadaan tidak wajar di tempat kejadian. Korban ditemukan di ruang kamar mandi, sementara keberadaan ikatan pada bagian tubuhnya dicatat sebagai salah satu fakta awal yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi menyampaikan keterangan mengenai penemuan korban dan langkah awal kepolisian. Pemeriksaan di tempat kejadian dilakukan untuk mendokumentasikan kondisi korban, memastikan fakta yang terlihat, serta mencari informasi yang dapat membantu penyelidikan. Setiap temuan di lokasi menjadi bahan bagi petugas dalam menelusuri perkara kematian tersebut.

Dengan demikian, kondisi KDA ketika ditemukan, yakni meninggal dunia dengan tangan dan kaki terikat tali rafia di kamar mandi kos, menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Fakta awal itu mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dan menindaklanjuti informasi yang tersedia sesuai prosedur penanganan perkara.