JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pembahasan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi yang membahas sejumlah agenda hukum dan kebijakan pemasyarakatan, termasuk kebutuhan untuk menata kembali aturan terkait tindak pidana narkotika. Langkah ini dinilai penting karena ketentuan yang berlaku perlu disesuaikan dengan perkembangan persoalan hukum, penegakan keadilan, serta kondisi lembaga pemasyarakatan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keputusan itu dalam jumpa pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan narkotika dan psikotropika menjadi salah satu pembahasan yang akan didorong dalam waktu dekat.
Percepatan ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, pemerintah memberikan perhatian khusus pada perubahan regulasi narkotika dan psikotropika karena aturan tersebut berkaitan erat dengan penanganan perkara pidana serta beban penghuni lembaga pemasyarakatan. Banyaknya perkara narkotika selama ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kepadatan lapas dan rutan.
Melalui perubahan undang-undang, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dalam membedakan pengguna, korban penyalahgunaan, dan jaringan peredaran gelap. Pembahasan juga dapat menjadi ruang untuk memperjelas pendekatan penegakan hukum, rehabilitasi, serta pemidanaan. Pemerintah menyatakan proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan lembaga terkait dan pemangku kepentingan yang relevan.
Kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan penanganan perkara pidana. Ruang hunian yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni dapat memengaruhi pengelolaan lapas, pelayanan dasar, serta pelaksanaan pembinaan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan kapasitas fisik bangunan, tetapi juga dengan kebijakan yang menentukan siapa saja yang harus menjalani penahanan atau pidana penjara.
Yusril menyatakan bahwa pemerintah telah memahami persoalan overcapacity yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Pemahaman tersebut kemudian disampaikan melalui masukan langsung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera mengambil langkah perbaikan. Penyampaian masukan itu mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan penanganan yang lebih terarah, terutama ketika kondisi lapas telah menjadi persoalan yang berulang dan berdampak pada penyelenggaraan pemasyarakatan.
Tekanan terhadap kapasitas lapas juga berkaitan dengan tingginya jumlah narapidana dan tahanan yang tersangkut kasus narkotika. Banyaknya penghuni dari perkara tersebut membuat pembahasan mengenai kebijakan narkotika tidak dapat dipisahkan dari kondisi lembaga pemasyarakatan. Ketika penanganan kasus narkotika berkontribusi terhadap kepadatan penghuni, perubahan kebijakan menjadi salah satu pilihan yang perlu dipertimbangkan secara serius. Langkah itu diperlukan agar penegakan hukum tetap berjalan, sementara sistem pemasyarakatan tidak terus dibebani oleh jumlah penghuni yang melampaui kapasitas.
Dengan demikian, masalah overcapacity lapas menjadi salah satu alasan penting yang melatarbelakangi kebutuhan untuk mengkaji perubahan Undang-Undang Narkotika. Pemerintah perlu mempertimbangkan hubungan ketentuan hukum, proses penahanan, dan kemampuan lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan fungsinya. Masukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan, sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan kebijakan diarahkan untuk menjawab persoalan nyata dalam pengelolaan lapas.
Inisiatif revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan posisi ini menandai bahwa proses legislasi tidak lagi semata-mata berjalan melalui rancangan yang diajukan pemerintah, melainkan telah menjadi agenda pembahasan yang diambil alih dan diproses oleh lembaga legislatif sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Dengan beralihnya inisiatif tersebut kepada DPR, tahapan berikutnya memerlukan keterlibatan resmi pemerintah dalam pembahasan bersama. Pemerintah akan menentukan menteri yang ditugaskan untuk mewakili pemerintah ketika rancangan undang-undang itu dibahas bersama DPR. Penunjukan tersebut menjadi bagian penting dari proses kelembagaan karena menteri yang ditugaskan nantinya akan menyampaikan sikap, pandangan, serta posisi pemerintah terhadap materi perubahan yang diusulkan.
Sampai tahap ini, pemerintah belum menyebutkan nama menteri yang akan menjalankan mandat tersebut. Keputusan itu masih menunggu penetapan dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, pembahasan revisi UU Narkotika dan Psikotropika belum dapat dipahami sebagai proses yang sepenuhnya berlangsung di tingkat kementerian, karena penentuan wakil pemerintah harus lebih dahulu dilakukan melalui keputusan Presiden.
Yusril menjelaskan bahwa kewenangan untuk menunjuk menteri yang mewakili pemerintah berada pada Presiden Prabowo Subianto. Keterangan ini memperjelas pembagian kewenangan dalam tahap awal pembahasan. DPR berperan sebagai pihak yang mengambil alih dan menginisiasi proses legislasi, sementara pemerintah mempersiapkan representasi resminya setelah memperoleh penugasan dari Presiden.
Setelah menteri yang ditunjuk ditetapkan, pembahasan pemerintah dan DPR dapat berjalan dengan landasan kelembagaan yang lebih jelas. Tahap tersebut akan menjadi ruang untuk mendalami substansi revisi, termasuk arah kebijakan penanganan perkara narkotika, tanpa mengesampingkan prosedur resmi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Revisi Undang-Undang Narkotika diarahkan untuk memperjelas perbedaan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara narkotika. Selama ini, korban penyalahgunaan, pengguna, pengedar, serta orang yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika dapat berhadapan dengan proses hukum dan ancaman pidana yang serupa. Pemerintah menilai pembedaan status tersebut penting agar penanganan perkara lebih proporsional, sesuai dengan peran, tingkat kesalahan, dan kebutuhan masing-masing individu.
Dalam arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, korban atau pengguna narkotika diharapkan tidak dipidana. Mereka perlu diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sehingga pendekatan yang diterapkan tidak semata-mata bersifat penghukuman. Rehabilitasi diharapkan dapat membantu pemulihan ketergantungan sekaligus mencegah seseorang kembali menggunakan narkotika atau terlibat lebih jauh dalam jaringan peredarannya.
Di sisi lain, pengedar tetap diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana karena menjalankan aktivitas yang memperluas peredaran narkotika. Penanganan tersendiri juga diperlukan bagi orang yang berstatus sebagai pengedar sekaligus pengguna, dengan mempertimbangkan peran mereka dalam jaringan serta kondisi ketergantungannya. Pembedaan ini diharapkan menghasilkan keputusan hukum yang lebih tepat dan tidak menyamakan korban dengan pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika.
Kebutuhan perubahan tersebut semakin mendesak karena jumlah narapidana dan tahanan perkara narkotika telah melampaui separuh dari keseluruhan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Apabila kelompok pengguna atau korban dipisahkan dari pengedar, kemudian sebagian dialihkan ke pembinaan melalui rehabilitasi, jumlah penghuni lapas dan tahanan berpotensi berkurang. Pemerintah berharap langkah itu membuka ruang untuk memperbaiki kondisi hunian, layanan pembinaan, serta pengelolaan tahanan dan lapas secara bertahap.

