Jakarta | Kesempatan untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak. Pihak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus menyampaikan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan. Karena itu, wajib pajak perlu mencermati tenggat serta memastikan permohonannya diajukan secara resmi sebelum kesempatan tersebut berakhir.
Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028. Tenggat ini menjadi hal penting bagi wajib pajak yang berharap memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi. Fasilitas tidak dapat dianggap sebagai pembebasan yang langsung diberikan tanpa tindakan dari pihak yang bersangkutan. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan agar DJP dapat memproses permintaan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menunda pengajuan hingga melewati batas berisiko membuat kesempatan untuk meminta fasilitas ini tidak dapat digunakan.
Meidijati, Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, menjelaskan bahwa wajib pajak yang melewati tenggat tanpa mengajukan permohonan tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut. Dengan demikian, kepatuhan terhadap batas waktu pengajuan merupakan syarat penting. Pernyataan itu menegaskan bahwa fasilitas ini perlu dimohonkan, bukan diberikan secara otomatis hanya karena wajib pajak memenuhi keadaan tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di kantor pusat DJP, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026). Keterangan itu menjadi pengingat agar wajib pajak tidak hanya mengetahui adanya peluang pengurangan atau penghapusan sanksi, tetapi juga memahami bahwa kesempatan tersebut memiliki batas waktu yang tegas. Wajib pajak yang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan sebaiknya memperhatikan jadwal sejak dini dan tidak menunggu hingga mendekati tenggat.
Dengan tenggat 1 Oktober 2028, persiapan lebih awal dapat membantu wajib pajak menghindari keterlambatan. Mereka perlu menelusuri ketentuan yang relevan dan menyiapkan permohonan untuk disampaikan kepada DJP sebelum tanggal tersebut. Informasi mengenai prosedur dan persyaratan perlu diperiksa melalui saluran resmi DJP agar pengajuan dilakukan dengan tepat. Jika permohonan tidak diajukan paling lambat pada batas yang ditentukan, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan, sebagaimana ditegaskan dalam sosialisasi tersebut.
Batas waktu pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak masih tersedia hingga 1 Oktober 2028. Namun, rentang waktu tersebut tidak berarti seluruh permohonan dapat diajukan dengan persyaratan yang sama. Wajib pajak perlu mencermati ketentuan yang berlaku untuk jenis sanksi dan besaran pengurangan yang dimohonkan. Pemenuhan kewajiban tertentu, termasuk pembayaran pokok pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dapat menjadi bagian penting dari kriteria yang harus dipenuhi. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak sebaiknya memastikan status kewajiban pajaknya serta menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Persyaratan yang berlaku dapat berbeda bergantung pada seberapa besar sanksi yang hendak dikurangi atau dihapus. Dalam satu skema, wajib pajak mungkin perlu melunasi pokok pajak terlebih dahulu, sedangkan ketentuan lain dapat mengaitkan besaran pengurangan dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT. Ketidaksesuaian permohonan dan persyaratan yang diminta berpotensi memengaruhi hasil penilaian. Dengan demikian, batas pengajuan hingga 1 Oktober 2028 perlu dipahami sebagai tenggat waktu, bukan jaminan bahwa permohonan otomatis disetujui atau memperoleh pengurangan maksimal. Pemeriksaan terhadap ketentuan spesifik yang relevan menjadi langkah yang tidak boleh diabaikan.
Penghapusan sanksi dapat mencapai 100 persen apabila wajib pajak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pengurangan diberikan berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan besaran yang menjadi hak wajib pajak. Artinya, jumlah pengurangan tidak semata-mata ditentukan oleh angka yang diminta dalam permohonan, melainkan oleh hasil penilaian atas pemenuhan ketentuan. Apabila wajib pajak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan 100 persen, maka besaran itulah yang diberikan. Sebaliknya, jika kriteria untuk pengurangan penuh tidak terpenuhi, keputusan akan menyesuaikan kebijakan dan hak yang dapat diberikan. Wajib pajak sebaiknya memeriksa aturan, menuntaskan kewajiban yang disyaratkan, dan mengajukan dokumen secara lengkap sebelum tenggat, agar permohonannya dapat dinilai secara tepat.Mulailah dengan membuka coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban, lalu pilih opsi untuk melanjutkan ke halaman login. Masukkan NIK atau NPWP penanggung jawab beserta kata sandi yang terdaftar, kemudian selesaikan verifikasi yang diminta sistem dan masuk ke akun. Pastikan data yang digunakan sesuai dengan identitas wajib pajak yang akan mengajukan permohonan. Apabila pengajuan dilakukan untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun pihak yang diwakili melalui pilihan akun atau peran yang tersedia. Periksa kembali nama dan identitas akun sebelum melanjutkan, agar permohonan tercatat pada wajib pajak yang tepat.
Sebelum mengisi permohonan, periksa terlebih dahulu informasi tagihan melalui menu Pembayaran dan pembuatan kode billing. Cocokkan nomor ketetapan yang tercantum dengan dokumen pajak yang dimiliki, serta cermati tanggal jatuh tempo dan jumlah yang harus dibayar. Langkah ini membantu memastikan data yang menjadi dasar permohonan sesuai dengan ketetapan terkait. Jika terdapat lebih dari satu tagihan atau ketetapan, identifikasi dengan teliti nomor yang relevan dengan sanksi yang hendak dimohonkan penghapusan. Simpan atau catat informasi tersebut agar mudah digunakan ketika formulir layanan diisi. Apabila rincian di Coretax berbeda dari dokumen, pastikan terlebih dahulu data yang benar melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah pemeriksaan awal selesai, buka menu Layanan WP, kemudian pilih pembuatan permohonan layanan administrasi. Pada formulir, tentukan nomor penunjukan yang sesuai dengan ketetapan dan perkara yang diajukan. Selanjutnya, pilih kategori keberatan atau nonkeberatan berdasarkan jenis layanan yang tersedia dan kondisi permohonan. Untuk permohonan penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, pilih sublayanan AS.26-03 LA.26-03 apabila opsi tersebut tersedia. Pastikan pilihan kategori dan sublayanan selaras dengan dasar hukum serta tujuan pengajuan. Tinjau kembali seluruh pilihan sebelum berpindah ke pengisian rincian, karena pemilihan layanan yang tepat membantu permohonan diproses sesuai jalur administrasi yang dimaksud. Ikuti petunjuk pada layar dan siapkan dokumen pendukung yang diminta dalam tahapan berikutnya.
Setelah memilih jenis permohonan, lengkapi bagian alur kasus dengan tanggal dan nomor surat yang diminta. Jika permohonan diajukan melalui wakil atau kuasa, isi pula kolom identitas wakil atau kuasa secara lengkap. Untuk permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026, pilih “tidak” pada pertanyaan mengenai kondisi keadaan kahar. Periksa kembali isian sebelum melanjutkan agar data kasus sesuai dengan dokumen yang akan diajukan.
Gunakan ikon pencarian, kemudian tekan tombol refresh untuk menampilkan daftar ketetapan yang tersedia. Apabila ketetapan belum muncul, sesuaikan rentang tanggal transaksi dengan tanggal penerbitan ketetapan, lalu lakukan pencarian kembali. Setelah ketetapan yang dimaksud terlihat, pilih ketetapan tersebut. Tentukan apakah permohonan yang diajukan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi, masukkan jumlah sanksi yang dimohonkan, dan tuliskan alasan permohonan dengan jelas. Simpan data tersebut sebelum berpindah ke bagian berikutnya.
Selanjutnya, tambahkan jenis dan jumlah lampiran, lalu simpan serta validasi data lampiran. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan, termasuk hasil pindai surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Sertakan pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Pastikan setiap berkas dapat dibuka, terbaca dengan baik, dan cocok dengan informasi yang dicantumkan dalam permohonan.
Jika seluruh data telah lengkap lanjutkan alur untuk membuat konsep.
Baca juga: Ramalan Asmara Zodiak Aquarius Sabtu, 5 September 2026: Peluang Cinta Baru Terbuka | Dalam kepercayaan astrologi Tiongkok, peruntungan setiap shio dipercaya dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu
