Jakarta | Pembaruan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi langkah untuk menyiapkan pelatihan vokasi yang lebih terarah. Kesepakatan ini menghubungkan kebutuhan calon pekerja migran dengan kapasitas pendidikan dan pelatihan industri yang dimiliki pemerintah. Melalui koordinasi kedua kementerian, materi pelatihan dapat diselaraskan dengan kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan, sekaligus tetap mengacu pada standar kerja dan keselamatan yang relevan.
Kerja sama tersebut mendukung target penempatan 140 ribu pekerja migran Indonesia terampil pada 2027. Untuk mencapai sasaran itu, pembekalan perlu menjangkau lebih banyak calon peserta dan menyediakan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja. Pelatihan vokasi dapat mencakup kemampuan teknis, pemahaman proses kerja, serta kecakapan pendukung yang dibutuhkan agar pekerja mampu beradaptasi di lingkungan profesional lintas negara. Persiapan yang terstruktur juga diharapkan membantu meningkatkan kesiapan tenaga kerja sebelum menjalani proses penempatan.
Cakupan kolaborasi diperluas ke berbagai fasilitas vokasi di bawah Kementerian Perindustrian, termasuk balai diklat industri, politeknik, akademi komunitas, dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Jaringan lembaga tersebut memberi ruang untuk menyelenggarakan pelatihan sesuai bidang keahlian dan kondisi daerah, serta memanfaatkan instruktur, kurikulum, dan sarana praktik yang telah tersedia. Dengan pilihan lembaga yang lebih beragam, calon pekerja dapat memperoleh akses pembelajaran yang lebih dekat dan sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun minat kejuruan mereka.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarkementerian dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sinergi diperlukan agar perencanaan pelatihan, pengembangan kompetensi, dan kebutuhan penempatan berjalan searah, bukan sebagai program yang terpisah. Pertukaran informasi mengenai kebutuhan pasar kerja dapat membantu lembaga vokasi menyesuaikan materi ajar dan praktik. Pada saat yang sama, koordinasi antarlembaga mendukung pemantauan pelaksanaan program dan mendorong pelatihan yang lebih konsisten. Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, siap bersaing, dan mampu memenuhi peluang kerja migran secara lebih terukur.
Balai pendidikan dan pelatihan industri di bawah Kementerian Perindustrian memiliki kapasitas untuk melatih hingga 11 ribu orang setiap tahun. Potensi tersebut dinilai dapat mendukung persiapan calon pekerja migran agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan sektor industri di negara tujuan. Namun, jumlah peserta yang saat ini mengikuti pelatihan pekerja migran melalui kerja sama tersebut baru sekitar 1.066 orang. Perbedaan yang cukup besar kapasitas dan pemanfaatan ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperluas program serta menjangkau lebih banyak calon tenaga kerja.
Sarmuji mendorong agar kapasitas pelatihan itu dimaksimalkan mulai awal tahun berikutnya. Dengan persiapan yang dilakukan sebelum penempatan, calon pekerja dapat memperoleh bekal keterampilan, pengetahuan kerja, serta kesiapan menghadapi lingkungan dan standar yang berlaku di luar negeri. Pelatihan yang terencana juga dapat membantu memastikan penempatan tidak sekadar memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kerja, tetapi turut memperhatikan kecakapan peserta. Menurut pandangannya, pekerja migran yang terampil mampu menjalankan tugas secara profesional dan membawa nama baik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.
Sebaliknya, pekerja yang berangkat tanpa keterampilan memadai dapat menghadapi risiko lebih besar, termasuk persoalan keselamatan kerja dan berbagai masalah lain selama menjalankan tugas. Kebutuhan akan pelatihan semakin penting seiring perubahan industri dalam negeri yang makin berbasis teknologi. Perubahan tersebut memengaruhi jenis kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, sementara daya serap tenaga kerja domestik cenderung menurun. Dalam konteks itu, menyiapkan pekerja dengan keahlian yang dibutuhkan pasar internasional dapat menjadi salah satu langkah strategis. Penempatan ke negara yang membutuhkan tenaga terampil berpotensi membuka kesempatan kerja sekaligus memastikan calon pekerja memperoleh perlindungan dan kesiapan yang lebih baik melalui pembekalan sejak awal.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menjelaskan bahwa peluang kerja di tingkat global belum sebanding dengan ketersediaan pekerja terampil yang siap ditempatkan dari dalam negeri. Ketimpangan ini terlihat dari besarnya kebutuhan yang tercermin dalam permintaan resmi pemberi kerja di luar negeri, sementara banyak peluang tersebut belum dapat diisi. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada 2026 terdapat potensi 291 ribu penempatan berdasarkan job order yang telah diverifikasi oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Namun, baru sekitar 25 persen dari potensi tersebut yang terisi, sedangkan 75 persen lainnya belum terpenuhi.
Angka tersebut menggambarkan adanya ruang penempatan yang luas, tetapi juga menunjukkan bahwa keberadaan lowongan saja tidak otomatis membuat pekerja Indonesia dapat mengaksesnya. Menurut Mukhtarudin, salah satu penyebab utama kesenjangan itu adalah ketidaksesuaian kualifikasi lulusan pendidikan di dalam negeri dengan standar kompetensi yang dibutuhkan pasar internasional. Dengan demikian, tantangannya bukan semata-mata mempertemukan calon pekerja dengan lowongan, melainkan memastikan kemampuan dan kualifikasi mereka sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang tersedia. Jika kesesuaian tersebut belum tercapai, peluang yang sudah terverifikasi pun berisiko tetap tidak terisi.
Untuk merespons persoalan itu, pemerintah menyiapkan akselerasi peningkatan keterampilan atau upskilling melalui skema “SMK Go Global”. Program ini diarahkan untuk mendukung kesiapan tenaga kerja agar lebih selaras dengan kebutuhan pasar kerja internasional. Mukhtarudin menyebut skema tersebut didukung anggaran negara. Penekanannya adalah pada penguatan kompetensi sebagai bagian dari upaya memperluas penempatan pekerja migran terampil, sehingga potensi job order dapat lebih banyak dimanfaatkan. Data 2026 tersebut menjadi gambaran penting mengenai besarnya selisih permintaan dan pemenuhan tenaga kerja. Karena itu, peningkatan keterampilan melalui program yang disiapkan pemerintah menjadi salah satu langkah untuk menjawab ketimpangan kompetensi yang telah diidentifikasi. Upaya ini juga menempatkan kesiapan lulusan sebagai unsur penting dalam membuka akses ke peluang kerja luar negeri yang telah diverifikasi, tanpa mengabaikan standar yang diminta oleh pasar internasional.
Pendekatan pelatihan pekerja migran diarahkan agar berangkat dari kebutuhan nyata pasar kerja internasional, bukan dari program yang disusun tanpa mempertimbangkan permintaan pemberi kerja. Perubahan ini menempatkan pemetaan kebutuhan negara tujuan sebagai langkah awal. Setelah jenis pekerjaan dan jumlah tenaga yang dibutuhkan diketahui, kompetensi serta kualifikasi yang disyaratkan dapat ditetapkan dengan lebih tepat.
Informasi tersebut menjadi dasar untuk merancang materi pelatihan, menentukan standar keterampilan, dan menyiapkan calon pekerja agar sesuai dengan pekerjaan yang tersedia. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh bekal umum, tetapi juga kemampuan yang relevan dengan persyaratan di negara penempatan. Penyelarasan pelatihan dan kebutuhan pengguna tenaga kerja diharapkan memperkuat peluang penempatan sekaligus mendukung kesiapan pekerja menghadapi lingkungan kerja yang berbeda.
Pemetaan pasar mencakup kawasan Asia, Eropa, dan Timur Tengah, yang memiliki kebutuhan tenaga kerja serta persyaratan pekerjaan beragam. Karena kebutuhan tersebut dapat berbeda menurut sektor dan negara, penyusunan program perlu dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kementerian terkait untuk menghubungkan kebutuhan industri dengan pelatihan vokasi. Kolaborasi ini juga diperlukan agar standar kompetensi, kapasitas lembaga pelatihan, dan rencana penempatan berjalan searah.
Mukhtarudin menyampaikan sasaran penempatan secara bertahap, yakni 140 ribu pekerja migran pada 2027, 180 ribu pada 2028, dan 140 ribu pada 2029. Jika tercapai, angka tersebut menjadi bagian dari target akumulatif 500 ribu pekerja terampil yang terserap di pasar kerja internasional. Sasaran bertahap memberi ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan pelatihan, mengembangkan kerja sama dengan negara tujuan, serta mencocokkan kualifikasi calon pekerja dengan lowongan yang tersedia.
Sektor yang disebut memiliki kebutuhan tenaga kerja meliputi hospitality kesehatan.
Baca juga: Dianggap ‘Red Flag’, 5 Pekerjaan Ini Enggan Diberikan Baby Boomer dan Gen X kepada Pekerja Gen Z
