Pedagang Minta Lingkungan Tetap Terjaga di Tengah Proyek Drainase Rp4,4 Miliar di Kota Probolinggo

oleh -65 Dilihat
oleh

KOTA PROBOLINGGO – Pelaksanaan proyek rehabilitasi saluran pematusan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Probolinggo, Jawa Timur, mendapat keluhan dari pemilik rumah toko (ruko) di sekitar lokasi pekerjaan. Tumpukan tanah dan akar pohon hasil pengerukan, debu, serta bau menyengat dari air saluran yang dibuang ke jalan raya dinilai mengganggu aktivitas usaha masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (21/10/2026), material tanah hasil pengerukan saluran terlihat menumpuk di sekitar area proyek. Tumpukan akar pohon juga tampak belum diangkut atau dibersihkan sehingga dikeluhkan mengganggu lingkungan pertokoan.

Selain persoalan material yang belum dibersihkan, aktivitas pekerjaan turut menimbulkan debu. Bau menyengat dari air saluran yang disedot dan dibuang ke jalan raya juga menjadi keluhan pedagang yang setiap hari beraktivitas di kawasan tersebut.

Salah seorang pemilik ruko yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada publik mengungkapkan bahwa kondisi tersebut cukup mengganggu kegiatan usahanya.

“Baunya sangat menyengat dari air saluran yang disedot dan dibuang ke jalan raya. Debunya juga sangat mengganggu. Seharusnya tanah dan akar pohon hasil pengerukan segera diangkut agar tidak mengganggu pertokoan. Di lokasi juga perlu dilakukan penyiraman untuk mengurangi debu,” ujarnya kepada media ini.

Ia berharap kontraktor pelaksana memperhatikan kondisi lingkungan sekitar selama pekerjaan berlangsung, mengingat lokasi proyek berada di kawasan yang dipadati ruko dan tempat usaha.

Menurutnya, keberadaan proyek seharusnya tetap diikuti dengan pengelolaan area kerja yang baik agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan bagi masyarakat.

“Kami sudah bertahun-tahun berusaha di sini, jauh sebelum proyek ini dimulai. Kami berharap pihak kontraktor juga memikirkan kondisi pedagang di sekitar lokasi,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pembangunan sistem drainase perkotaan dengan nama pekerjaan Rehabilitasi Saluran Pematusan Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Probolinggo.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.417.504.400,26 atau sekitar Rp4,4 miliar.

Pada papan informasi proyek tercantum nomor kontrak 600.1.8/11/PPK/BM-PSDP/425.101/2026. Adapun kontraktor pelaksana adalah CV Probolinggo Cemerlang, konsultan pengawas CV Sigra Asanka Consultant, dan konsultan perencana DKPU ITS Surabaya.

Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 September hingga 13 Desember 2026, sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.

Besarnya anggaran dan keberadaan pekerjaan di kawasan pertokoan menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal kebersihan lokasi, keselamatan kerja, dan pengendalian dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pada papan proyek juga tercantum imbauan agar pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga perlu disertai pengelolaan area kerja yang memperhatikan risiko terhadap masyarakat di sekitarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59, mengatur pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ketentuan mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai ruang lingkup ketentuannya.

Dalam konteks proyek tersebut, keluhan mengenai debu dan bau menyengat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak yang berwenang. Keluhan itu sendiri belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran atau pelanggaran hukum.

Pedagang berharap pihak pelaksana segera mengevaluasi penanganan material hasil pengerukan, membersihkan area yang mengganggu akses pertokoan, serta melakukan langkah pengendalian debu selama pekerjaan berlangsung.

Penanganan air hasil penyedotan saluran juga perlu mendapat perhatian agar proses pengerjaan tidak menimbulkan gangguan yang dapat dihindari bagi pedagang maupun pengguna jalan.

Selain kontraktor, dinas teknis selaku pihak yang menangani proyek dan konsultan pengawas diharapkan melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait mengenai keluhan pedagang tersebut. Karena itu, penyebab penumpukan material, metode pembuangan air saluran, dan langkah pengendalian debu masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Media ini akan berupaya meminta konfirmasi kepada CV Probolinggo Cemerlang, konsultan pengawas, serta dinas teknis Pemerintah Kota Probolinggo guna memperoleh informasi yang berimbang.

Masyarakat berharap proyek rehabilitasi drainase tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi lingkungan perkotaan, tanpa mengabaikan kebersihan, keselamatan, serta kenyamanan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi pekerjaan. (Tim/Red/**)