Ombudsman Kepri Soroti Empat Langkah Pembenahan PLN Batam Usai Pemadaman Total

oleh -51 Dilihat
oleh
Ombudsman Kepri Soroti Empat Langkah Pembenahan PLN Batam Usai Pemadaman Total

Batam | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan monitoring ke kantor PLN Batam pada Selasa, menyusul pemadaman total yang terjadi pada 12 Oktober 2026. Kunjungan tersebut menjadi ruang bagi Ombudsman untuk meminta penjelasan mengenai gangguan sekaligus menilai langkah penanganan dan pemulihan layanan. Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan empat masukan agar evaluasi tidak berhenti pada penjelasan penyebab kejadian, tetapi berlanjut pada pembenahan sistem dan pelayanan.

Masukan pertama ialah memperketat pengawasan terhadap infrastruktur kelistrikan, termasuk memastikan kondisi seluruh gardu induk dipantau secara berkala. Pengawasan yang konsisten dapat membantu PLN mengenali potensi kerusakan atau gangguan lebih awal. Pemeriksaan sebaiknya mencakup peralatan utama dan pendukung, serta dilakukan dengan prosedur yang jelas. Dengan demikian, masalah yang berisiko mengganggu pasokan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi pemadaman luas.

Kedua, Ombudsman mendorong pemeliharaan jaringan dan peralatan dilakukan secara lebih disiplin, terencana, dan menyeluruh di semua gardu induk. Pemeliharaan tidak semestinya hanya mengandalkan respons setelah kerusakan terjadi. PLN perlu menilai kondisi aset, menindaklanjuti temuan pemeriksaan, dan memastikan pekerjaan perawatan dilaksanakan sesuai kebutuhan. Pengawasan dan pemeliharaan yang saling mendukung dinilai penting untuk meningkatkan keandalan sistem serta mencegah kejadian serupa terulang.

Masukan berikutnya menyangkut komunikasi kepada masyarakat. Pada tahap awal penanganan, PLN dapat menyampaikan bahwa terdapat gangguan teknis di area tertentu, sembari menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Perusahaan perlu menghindari penyampaian dugaan penyebab atau informasi lain yang belum terkonfirmasi. Setelah data dipastikan, perkembangan penanganan dapat disampaikan secara bertahap melalui kanal resmi. Sikap berhati-hati ini bukan berarti menutup informasi, melainkan menjaga ketepatan pesan, mengurangi spekulasi, dan mencegah informasi simpang siur. Penjelasan yang jelas mengenai wilayah terdampak dan pembaruan yang teratur juga membantu pelanggan memahami situasi. Melalui langkah teknis dan komunikasi yang lebih cermat, PLN Batam diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan mutu layanan kelistrikan.

Dalam evaluasi rencana kompensasi, Ombudsman Kepri menyoroti perlunya PLN Batam meninjau kembali besaran potongan bagi pelanggan layanan umum. Perusahaan merencanakan kompensasi sebesar 10 persen untuk pelanggan umum, sementara pelanggan layanan khusus atau industri akan memperoleh potongan 15 hingga 25 persen. Menurut Ombudsman, angka untuk pelanggan umum sebaiknya tidak ditetapkan semata-mata sebagai besaran normatif, tetapi dikaji dengan mempertimbangkan luas dampak pemadaman total yang dirasakan masyarakat. Penilaian tersebut perlu melihat gangguan yang dialami pelanggan serta konsekuensi pemadaman terhadap aktivitas sehari-hari.

Lagat berpandangan bahwa potongan 10 persen memang dapat disebut sebagai angka normatif. Namun, ia menilai langkah PLN Batam untuk memberikan kompensasi tetap penting karena menunjukkan adanya upaya mengakomodasi kepentingan publik. Kompensasi menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada pelanggan yang terdampak, sekaligus respons atas gangguan layanan. Dalam menentukan besaran yang layak, PLN Batam diharapkan membuka ruang evaluasi dan memperhatikan pengalaman masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, keputusan kompensasi tidak hanya bertumpu pada ketentuan atau perhitungan internal, melainkan turut mempertimbangkan seberapa luas dampak kejadian tersebut.

Selain evaluasi kompensasi, rekomendasi keempat Ombudsman menekankan keterbukaan PLN Batam dalam proses penyelidikan pemadaman. Perusahaan diminta bersikap kooperatif dan memberikan akses seluas-luasnya kepada penyelidik dari Mabes Polri maupun Polda Kepri. Sikap terbuka diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan dan berbagai informasi yang relevan dapat ditelusuri. Ombudsman juga meminta PLN Batam menerima serta melaksanakan apa pun hasil penyelidikan terkait pemadaman tersebut. Pemenuhan rekomendasi ini penting untuk mendukung penelusuran peristiwa secara menyeluruh dan menunjukkan kesediaan perusahaan menjalankan proses yang berlaku. Bersama pengkajian kompensasi yang memperhatikan kepentingan masyarakat, keterbukaan kepada aparat diharapkan membantu memperkuat pertanggungjawaban PLN Batam atas gangguan layanan dan dampaknya bagi pelanggan.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT PLN Batam, Raditya Surya, menjelaskan bahwa rangkaian gangguan yang berujung pada pemadaman total bermula pada pukul 06.28 WIB di Gardu Induk (GI) Sungai Harapan. Pada lokasi tersebut terjadi flashover, yakni loncatan listrik yang menimbulkan gangguan pada peralatan. Berdasarkan indikasi awal, peristiwa itu berkaitan dengan keberadaan hewan liar, yaitu monyet, yang masuk atau mendekati area instalasi. Kemungkinan tersebut menjadi perhatian karena sistem perlindungan hewan di gardu induk tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Perlindungan itu seharusnya membantu mencegah hewan mencapai bagian bertegangan dan memicu gangguan kelistrikan.

Gangguan di Sungai Harapan kemudian tidak berhasil diisolasi secara efektif. Raditya menyebut perangkat circuit breaker atau pemutus tenaga mengalami kegagalan saat kejadian, sehingga aliran gangguan merambat ke GI Sagulung. Dari sana, gangguan berlanjut hingga menyebabkan GI Tanjung Uncang terlepas dari sistem. Gardu induk tersebut disebut sebagai tulang punggung sistem kelistrikan Batam, sehingga pelepasannya berdampak besar terhadap kestabilan pasokan. Ketika titik-titik penting itu terganggu, sistem tidak lagi dapat mempertahankan operasi pembangkit dan jaringan secara normal. Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya perangkat proteksi bekerja cepat untuk membatasi dampak gangguan pada satu lokasi.

Akibat gangguan yang merambat tersebut, seluruh sistem pembangkit akhirnya lepas secara otomatis. Pelepasan itu memutus pasokan listrik secara luas dan menjadi penyebab terjadinya pemadaman total. PLN Batam juga menemukan kondisi CCTV di lokasi yang bergeser dari posisi semula pada malam sebelum kejadian. Karena kamera tidak lagi mengarah ke titik yang semestinya, rekaman yang tersedia hanya mencakup sekitar 25 persen area. Keterbatasan tersebut membuat dokumentasi visual tidak merekam seluruh kejadian, sehingga penelusuran perlu mengandalkan pemeriksaan teknis dan informasi lain. Temuan mengenai gangguan hewan, fungsi perlindungan, kegagalan circuit breaker, serta posisi CCTV menjadi bagian penting dalam memahami urutan kejadian di Sungai Harapan.

Pemulihan pasokan listrik setelah pemadaman total di Batam dan Bintan berlangsung secara bertahap, dengan kondisi kedua sistem kembali pulih pada waktu yang berbeda. Di Batam, sistem kelistrikan hampir mencapai pemulihan 100 persen pada Selasa, 13 Oktober, sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara itu, pasokan di Bintan baru kembali normal sepenuhnya pada Rabu, 14 Oktober, pukul 18.30 WIB. Perbedaan waktu tersebut menunjukkan bahwa pemulihan membutuhkan penanganan sesuai kondisi masing-masing sistem dan tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah.

Selama proses pemulihan, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada kembalinya aliran listrik, tetapi juga pada kepastian bahwa pelayanan dapat berlangsung dengan andal. Gangguan berskala luas dapat memengaruhi kegiatan rumah tangga, usaha, layanan publik, serta aktivitas ekonomi. Karena itu, informasi yang jelas mengenai perkembangan pemulihan dan kondisi pasokan menjadi bagian penting dari layanan kepada masyarakat. PLN Batam perlu memastikan komunikasi mengenai situasi kelistrikan disampaikan secara terukur, mudah dipahami, dan diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.

Ombudsman Kepulauan Riau menyoroti perlunya pembenahan internal menyeluruh di PLN Batam setelah insiden tersebut. Langkah pembenahan perlu diarahkan pada penguatan kesiapan operasional, koordinasi penanganan gangguan, serta evaluasi prosedur yang berkaitan dengan pemulihan dan penyampaian informasi. Namun, indikasi awal yang muncul belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai penyebab akhir. Penyelidikan masih berjalan, sehingga penetapan sebab maupun hasil proses hukum perlu menunggu tahapan pemeriksaan yang berwenang.

Dengan demikian, pulihnya pasokan listrik merupakan tahap penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran tindak lanjut. Masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa evaluasi dilakukan secara serius dan perubahan yang diperlukan benar-benar diterapkan.

Baca juga: Bukan Sekadar Jalan Santai, 10 Ribu Peserta Satukan Langkah di HUT TNI