Insentif PPN Tiket Pesawat Nataru 2026–2027: Periode, Cakupan, dan Syaratnya

oleh -51 Dilihat
oleh
Insentif PPN Tiket Pesawat Nataru 2026–2027: Periode, Cakupan, dan Syaratnya

Jakarta | Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik berjadwal selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Dengan skema ini, PPN yang memenuhi ketentuan tidak dibebankan kepada penumpang sebagai bagian dari harga tiket, melainkan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu menjaga keterjangkauan perjalanan udara pada masa libur akhir tahun, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat.

Landasan kebijakan insentif ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026 dan berlaku untuk tahun anggaran 2027. Ketentuan ini menjadi dasar pelaksanaan fasilitas PPN DTP, termasuk pengaturan mengenai jenis tiket dan penerbangan yang dapat memperoleh manfaatnya. Karena itu, penumpang dan pelaku usaha perlu merujuk pada aturan resmi untuk memahami penerapan insentif secara terperinci.

Cakupan fasilitas secara khusus diarahkan pada tiket kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri yang berjadwal. Dengan batasan tersebut, insentif tidak otomatis berlaku bagi seluruh jenis perjalanan udara atau semua kelas layanan. Penerbangan nonberjadwal, rute internasional, maupun tiket kelas selain ekonomi tidak termasuk dalam cakupan yang disebutkan. Pembedaan ini penting agar calon penumpang dapat mengetahui apakah tiket yang dibeli memenuhi kriteria, sementara maskapai dapat menerapkan perlakuan pajak sesuai ketentuan.

Pemerintah menyatakan bahwa penanggungan PPN ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian nasional selama libur akhir tahun. Beban pajak yang ditanggung pemerintah diharapkan membantu menekan biaya perjalanan, sehingga masyarakat tetap memiliki ruang untuk melakukan perjalanan dan kegiatan konsumsi. Peningkatan mobilitas juga berpotensi mendukung sektor yang terkait dengan pariwisata, transportasi, perdagangan, dan jasa. Meski demikian, manfaat yang diterima pada transaksi tertentu tetap bergantung pada kesesuaian tiket dan penerbangan dengan persyaratan dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026. Penumpang sebaiknya memeriksa informasi dari maskapai atau kanal penjualan tiket sebelum memesan, termasuk rincian harga dan ketentuan pada masa berlaku insentif.

Penentuan kelayakan tiket untuk memperoleh fasilitas PPN dalam periode Nataru 2026–2027 bergantung pada dua rentang waktu yang berbeda: tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan. Kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Karena itu, melihat kapan tiket dibeli saja tidak cukup untuk memastikan bahwa tiket termasuk dalam cakupan fasilitas. Tanggal keberangkatan juga perlu diperiksa terhadap rentang yang telah ditetapkan.

Untuk sisi pembelian, tiket harus dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Rentang ini menentukan transaksi tiket yang dapat dipertimbangkan dalam pemberian fasilitas. Namun, tiket yang dibeli di dalam periode tersebut belum otomatis memenuhi ketentuan apabila penerbangannya tidak berlangsung pada tanggal yang ditentukan. Dengan demikian, tanggal transaksi dan tanggal perjalanan merupakan dua unsur yang saling melengkapi, bukan pilihan salah satu di antaranya.

Untuk sisi penerbangan, perjalanan harus berlangsung pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Artinya, tanggal keberangkatan menjadi penentu tersendiri yang perlu dicocokkan, terlepas dari apakah pembelian dilakukan dalam rentang yang diizinkan. Apabila tanggal penerbangan berada di luar periode ini, syarat waktunya tidak terpenuhi meskipun tiket dibeli 20 Oktober 2026 dan 10 Januari 2027. Sebaliknya, tanggal penerbangan yang masuk periode juga perlu disertai pembelian tiket dalam rentang pembelian yang ditetapkan.

Secara praktis, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan kedua tanggal pada tiket: kapan tiket dibeli dan kapan penerbangan berlangsung. Fasilitas hanya dapat dipertimbangkan apabila pembelian berada dalam rentang 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027 sekaligus penerbangan berlangsung pada 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Pemisahan periode transaksi dan periode perjalanan ini penting agar ketentuan tidak disalahartikan sebagai satu rentang tanggal yang berlaku untuk keduanya. Memenuhi periode pembelian saja belum cukup jika tanggal penerbangan berada di luar rentang yang ditetapkan.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat Nataru 2026–2027 memiliki cakupan tertentu dan tidak berarti seluruh biaya yang muncul dalam transaksi tiket bebas PPN. Komponen yang memperoleh fasilitas adalah PPN atas tarif dasar atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kedua unsur tersebut menjadi dasar penghitungan PPN yang ditanggung pemerintah, sepanjang tiket dan perjalanan memenuhi ketentuan periode yang ditetapkan. Karena itu, penumpang perlu memeriksa rincian harga pada tiket atau bukti pembelian, bukan hanya melihat jumlah pembayaran keseluruhan.

Lampiran PMK memberikan contoh penghitungan dengan tarif dasar sebesar Rp790.000 dan fuel surcharge sebesar Rp121.600. Jika digabungkan, kedua komponen itu berjumlah Rp911.600. PPN yang dihitung atasnya sebesar Rp100.276; nilai tersebut ditanggung pemerintah apabila persyaratan fasilitas, termasuk ketentuan tanggal pembelian dan tanggal penerbangan, terpenuhi. Contoh ini menunjukkan bahwa fasilitas diterapkan pada PPN dari komponen yang disebutkan, bukan sebagai potongan sebesar nilai PPN dari seluruh transaksi. Jumlah yang ditanggung juga mengikuti dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan terkait.

Batasan berlaku pada jenis penerbangan dan waktu transaksi. Fasilitas ini tidak berlaku untuk penerbangan selain kelas ekonomi. Tiket yang dibeli di luar periode pembelian yang disyaratkan atau digunakan untuk penerbangan di luar periode perjalanan yang ditentukan juga tidak memenuhi ketentuan, meskipun harga tiket memuat tarif dasar dan biaya bahan bakar. Selain itu, biaya layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tidak termasuk dalam komponen yang memperoleh PPN DTP. Dengan demikian, PPN atas layanan tersebut tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Jika satu transaksi mencakup tiket dan layanan tambahan, perlakuan pajaknya perlu dibedakan menurut komponennya: fasilitas hanya mencakup unsur tiket yang memenuhi syarat, sedangkan PPN atas layanan tambahan tetap menjadi beban pembayaran penumpang. Memeriksa tanggal serta rincian biaya sebelum membeli membantu memastikan apakah bagian tertentu dari harga tiket benar-benar mendapat fasilitas.

Badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap memiliki kewajiban administrasi perpajakan meskipun sebagian PPN atas tiket pesawat memperoleh fasilitas ditanggung pemerintah. Maskapai harus membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk penyerahan jasa terkait. Pembuatan dokumen tersebut perlu mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk mencantumkan informasi transaksi secara benar dan memastikan perlakuan PPN sesuai skema insentif.

Selain menerbitkan dokumen transaksi, maskapai wajib melaporkan PPN sesuai aturan perpajakan. Maskapai juga harus menyampaikan daftar transaksi yang mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan ini menjadi sarana untuk mencatat penyerahan jasa yang memperoleh fasilitas dan menunjukkan nilai pajak yang ditanggung pemerintah. Karena itu, data yang disampaikan perlu lengkap, konsisten, serta dapat ditelusuri kembali berdasarkan dokumen dan catatan pemesanan.

Daftar transaksi tersebut memuat identitas maskapai dan referensi pemesanan, sehingga setiap tiket yang dilaporkan dapat dikenali. Informasi perjalanan yang harus dicantumkan meliputi bandara keberangkatan dan bandara kedatangan, tanggal pembelian tiket, serta tanggal penerbangan. Maskapai juga menyampaikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan nilai PPN yang ditanggung pemerintah untuk transaksi bersangkutan. Rincian ini membantu membedakan komponen yang memperoleh fasilitas dari komponen lain dalam harga tiket, sekaligus mendukung pengawasan atas penerapan insentif.

Batas penyampaian daftar transaksi PPN DTP adalah 31 Maret 2027.

Baca juga: Amankan Tiket Final ACL Two 2026/2027, Persib Bandung Targetkan Juara | BGN Ubah Skema Insentif, Dapur SPPG Tak Lagi Dapat Rata Rp 6 Juta | Persib Bandung Lolos Fase Grup ACL Two 2026/2027, Umuh Muchtar Bicara Target Besar di Asia