Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kabar bahwa PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan keluar atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai isu tersebut. Dalam komunikasi itu, regulator menerima klarifikasi dan bantahan dari CIMB Group Holdings Berhad, perusahaan induk CIMB Niaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya menghargai penjelasan yang disampaikan oleh CIMB Group. Menurut dia, keterangan resmi dari perusahaan menjadi bagian penting dalam merespons informasi yang beredar mengenai rencana penghapusan pencatatan saham BNGA. OJK, kata Hasan, telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait, sehingga dapat memahami posisi perusahaan atas kabar tersebut.
Hasan juga menilai pemberitaan yang memunculkan isu delisting itu tampaknya tidak bersumber dari pihak resmi. Penilaian tersebut disampaikan setelah OJK menerima bantahan dari perusahaan induk CIMB Niaga. Meski demikian, respons regulator menegaskan bahwa isu mengenai status pencatatan saham emiten perlu disikapi dengan merujuk pada informasi dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kabar yang beredar.
Hasan menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi OJK untuk menjelaskan langkah komunikasi yang telah dilakukan terkait kabar mengenai BNGA. OJK menghargai klarifikasi CIMB Group, sementara kabar rencana keluar dari BEI yang menjadi perhatian publik dinilai belum berasal dari sumber resmi berdasarkan penilaian Hasan.
Dengan adanya bantahan dari perusahaan induk, OJK menyampaikan tanggapannya secara terbuka dan menekankan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Pernyataan tersebut menjadi respons regulator atas pemberitaan yang mengaitkan CIMB Niaga dengan kemungkinan delisting. OJK tidak menyampaikan dalam kesempatan itu bahwa bank tersebut akan benar-benar meninggalkan bursa; fokus pernyataan Hasan adalah komunikasi langsung yang telah berlangsung, penghargaan atas klarifikasi, serta penilaiannya mengenai sumber kabar yang memicu isu.
CIMB Group Holdings Berhad secara resmi membantah kabar bahwa CIMB Niaga akan dikeluarkan dari bursa melalui langkah privatisasi. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10), manajemen grup menyatakan tidak memiliki rencana untuk memprivatisasi saham CIMB Niaga. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar mengenai kemungkinan delisting bank tersebut. Dengan demikian, kabar itu tidak mencerminkan rencana yang telah ditetapkan oleh CIMB Group maupun keputusan yang sedang dijalankan terhadap CIMB Niaga.
Manajemen juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai opsi privatisasi. Perusahaan induk belum mengajukan proposal formal terkait langkah tersebut, sehingga belum terdapat usulan resmi yang dapat menjadi dasar bagi proses privatisasi. Penegasan ini membedakan pembahasan atau spekulasi yang beredar dari keputusan korporasi yang telah disahkan. CIMB Group menyatakan posisinya secara terbuka agar para pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan memperoleh kejelasan tentang status CIMB Niaga. Keterangan itu sekaligus menegaskan bahwa proses formal terkait privatisasi belum dimulai.
CIMB Niaga, menurut grup, tetap merupakan bagian penting dari operasional regional CIMB. Peran bank di Indonesia dinilai tetap relevan dalam kegiatan bisnis grup di kawasan, dan CIMB menyatakan berkomitmen untuk meneruskan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bantahan atas kabar privatisasi disertai penegasan mengenai keberlanjutan operasi, bukan sekadar klarifikasi mengenai rencana kepemilikan saham. Grup menyatakan akan tetap menjalankan aktivitas bisnisnya di pasar Indonesia, dengan CIMB Niaga sebagai bagian dari jaringan regional yang dimilikinya.
Di sisi kepatuhan, CIMB Group berjanji memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dari regulator. Komitmen itu mencakup persyaratan minimum free float, atau jumlah saham yang harus tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Grup menyatakan pemenuhan ketentuan regulator akan dilakukan secara tepat waktu dan terstruktur. Penegasan ini memberi konteks pada perhatian terhadap status pencatatan saham CIMB Niaga, sekaligus menyatakan bahwa kewajiban pasar modal akan ditangani melalui langkah yang sesuai aturan. Untuk saat ini, manajemen menegaskan tidak ada rencana privatisasi, keputusan final, ataupun proposal formal dari perusahaan induk.
Hasan menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal telah melakukan pendekatan intensif kepada perusahaan terbuka terkait ketentuan saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen. Upaya tersebut ditempuh untuk mendorong emiten memahami ketentuan dan menyiapkan langkah yang diperlukan agar porsi saham yang dimiliki publik dapat memenuhi ambang tersebut. OJK, menurut Hasan, berkomunikasi dengan perusahaan sebagai bagian dari proses mendorong penyesuaian, bukan sekadar menyampaikan aturan secara formal. Dengan pendekatan itu, perusahaan diharapkan dapat menelaah kondisi kepemilikan sahamnya dan menentukan langkah yang sesuai dengan situasi masing-masing.
Hasan juga menyampaikan bahwa perusahaan yang saat ini belum mencapai free float 15 persen tidak perlu merasa khawatir. Mereka masih mempunyai waktu untuk menyesuaikan diri dan mengupayakan pemenuhan ketentuan tersebut. Pesan itu memberi ruang bagi emiten untuk menyusun rencana dengan mempertimbangkan keadaan perusahaan, struktur pemegang saham, serta kemungkinan peningkatan jumlah saham yang beredar di publik. OJK memahami bahwa setiap perusahaan dapat memiliki kondisi yang berbeda, sehingga proses penyesuaian perlu dibicarakan dan dijalankan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing emiten. Penekanan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa komunikasi regulator dan perusahaan menjadi bagian penting dalam mendorong kepatuhan.
Dalam proses tersebut, OJK menyatakan akan mencari cara dan memberikan kemudahan agar perusahaan dapat menambah porsi saham beredarnya. Hasan menegaskan bahwa regulator berupaya membantu emiten menemukan langkah yang dapat ditempuh untuk menuju ambang 15 persen. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada angka yang harus dipenuhi, tetapi juga pada upaya praktis untuk mendukung perusahaan dalam melakukan penyesuaian. Pendekatan intensif sejak awal, disertai komunikasi dan dukungan, diharapkan membantu perusahaan memahami pilihan yang tersedia. OJK mendorong agar emiten memanfaatkan ruang waktu yang ada untuk menilai kondisi kepemilikan saham dan merencanakan penambahan saham publik secara terukur. Penjelasan Hasan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan free float didorong melalui proses yang melibatkan dialog dan upaya fasilitasi dari OJK.
Isu kemungkinan penghapusan pencatatan saham CIMB Niaga dari bursa mencuat melalui pemberitaan media Malaysia, The Star. Laporan tersebut mengaitkan wacana delisting dengan penilaian bahwa saham CIMB Niaga masih undervalued atau dihargai di bawah nilai yang dianggap semestinya. Dalam konteks itu, pemenuhan ketentuan free float disebut menjadi salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan. Namun, pemberitaan mengenai opsi yang mungkin ditempuh tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa keputusan delisting telah diambil.
The Star menguraikan beberapa alternatif yang disebut sedang dipertimbangkan. Salah satunya adalah menempatkan saham kepada investor strategis dengan valuasi yang dinilai sesuai. Opsi lain berupa penawaran umum perdana kembali atau re-IPO, tetapi langkah tersebut dinilai sulit dilakukan di tengah kondisi pasar Indonesia saat ini. Pemberitaan itu juga menyebut privatisasi sebagai pilihan yang strategis dan kredibel. Ketiga alternatif tersebut dikaitkan dengan upaya menangani persoalan free float, tetapi masing-masing memiliki pertimbangan dan konsekuensi yang berbeda.
Pada Rabu (21/10), CIMB Investment Bank Bhd (CIMB IB) juga disebut menyampaikan bahwa terdapat beragam opsi terkait penghapusan pencatatan. Salah satu pengaturan yang dikemukakan memungkinkan pemegang saham minoritas mempertahankan sisa kepemilikan saham setelah delisting.
