Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menanggapi permintaan penjelasan lanjutan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pengalihan saham perseroan kepada PT Jhonlin Baratama, entitas usaha milik Haji Isam. Perhatian bursa tertuju pada rangkaian transaksi dan dasar penetapan harga, termasuk kesesuaian nilai yang digunakan dalam pengalihan saham pada dua tanggal berbeda.
Dalam transaksi yang tercatat pada 15 Oktober 2026, saham BYAN dialihkan dengan harga Rp2.588 per saham. BEI meminta perseroan menjelaskan mengapa harga tersebut sama dengan harga transaksi lain yang dilakukan pada tanggal yang sama. Bursa juga menanyakan hubungan transaksi itu dengan perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS) yang menjadi dasar pengalihan sebelumnya.
Pertanyaan tersebut mencakup apakah terdapat perubahan, penyesuaian, atau kesepakatan baru dalam PJBS yang mendasari pengalihan lanjutan kepada PT Jhonlin Baratama. BEI juga meminta alasan kedua transaksi menggunakan harga yang sama, serta penjelasan mengenai bagaimana nilai tersebut ditentukan. Dengan demikian, permintaan bursa tidak hanya menyangkut pencatatan harga, tetapi juga keterkaitan dokumen transaksi dan pelaksanaan pengalihan saham.
Sorotan lain berkaitan dengan penentuan harga pengalihan saham pada 16 Oktober 2026. BEI meminta perseroan menjelaskan dasar harga pada transaksi tersebut dengan mempertimbangkan perdagangan BYAN di pasar reguler sehari sebelumnya. Pada 14 Oktober 2026, Dato’ Low Tuck Kwong tercatat membeli saham BYAN di pasar reguler dengan harga Rp11.200 per saham.
Perbedaan harga Rp2.588 dalam transaksi 15 Oktober dan harga pasar reguler Rp11.200 pada 14 Oktober menjadi konteks penting bagi pertanyaan BEI. Bursa ingin mengetahui faktor yang menjelaskan penetapan harga pengalihan berikutnya, serta apakah harga itu merujuk pada ketentuan PJBS atau mekanisme lain. Perseroan diminta memberikan uraian yang memperjelas dasar transaksi, urutan pelaksanaannya, dan alasan harga yang diterapkan. Penjelasan tersebut diperlukan agar investor memperoleh gambaran mengenai struktur pengalihan saham BYAN, pihak yang terlibat, serta dasar penentuan nilai dalam transaksi yang menjadi perhatian pasar.Manajemen BYAN menyampaikan bahwa perseroan tidak dapat mengonfirmasi substansi transaksi saham yang menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan tersebut didasarkan pada posisi perseroan yang bukan merupakan pihak dalam transaksi yang dipersoalkan. Karena itu, BYAN tidak menyampaikan konfirmasi mengenai rincian transaksi tersebut. Keterangan manajemen membatasi jawaban pada hal yang dapat dipastikan oleh perseroan, yakni bahwa BYAN tidak terlibat sebagai pihak transaksi. Dengan demikian, tanggapan itu tidak memuat penilaian atau uraian tambahan mengenai pelaksanaan transaksi, pihak-pihak yang melakukan transaksi, maupun latar belakangnya.
Sikap serupa diberikan atas permintaan informasi BEI mengenai kewajiban pelaporan kepemilikan saham dan identitas pembeli. Permintaan itu berkaitan dengan kemungkinan saham tidak dialihkan kepada Jhonlin Baratama. Dalam keadaan tersebut, BEI meminta keterangan mengenai siapa pembelinya apabila pembeli merupakan badan usaha. Manajemen menyatakan perseroan tidak dapat mengonfirmasi substansi informasi yang diminta, sejalan dengan penjelasan bahwa BYAN bukan pihak dalam transaksi. Jawaban tersebut tidak menetapkan apakah pengalihan kepada Jhonlin Baratama terjadi atau tidak, dan tidak mengidentifikasi pihak pembeli selain hal yang secara khusus diminta bursa.
Untuk calon pembeli berbentuk badan usaha, BEI meminta informasi tentang bidang usaha, susunan manajemen, pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Rincian tersebut merupakan cakupan informasi yang diminta bursa mengenai calon pembeli, bukan data yang dikonfirmasi oleh BYAN dalam tanggapan manajemen. Bagian ini menjelaskan batas keterangan yang dapat disampaikan perseroan: substansi transaksi dan rincian calon pembeli tidak dapat dipastikan oleh BYAN karena perseroan menyatakan bukan pihak yang terlibat. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan alasan lain, keadaan tambahan, atau kesimpulan mengenai kepemilikan dan pengendalian di luar tanggapan tersebut.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 19 Oktober 2026 yang bersumber dari sistem akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), BYAN memaparkan posisi tiga pemegang saham utama. Dato’ Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2.766.667.800 saham, setara 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Elaine Low memiliki 7.333.833.700 saham atau 22,00%, sementara PT Jhonlin Baratama menguasai 10.084.088.370 saham, setara dengan 30,25%. Angka tersebut menggambarkan komposisi kepemilikan pada tanggal pelaporan, sebagaimana disampaikan oleh manajemen.
Dalam penjelasannya, manajemen juga membandingkan kepemilikan kedua individu tersebut apabila dihitung secara gabungan. Saham Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low berjumlah 10.100.501.500 lembar. Porsi gabungan itu mencapai 30,30% dari modal ditempatkan dan disetor BYAN. Dengan demikian, persentase kepemilikan mereka secara bersama sedikit lebih tinggi daripada porsi PT Jhonlin Baratama, yang tercatat sebesar 30,25%. Selisihnya adalah 0,05 poin persentase, berdasarkan angka persentase yang diungkapkan dalam laporan.
Manajemen menyebut Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pemilik porsi saham terbesar berdasarkan komposisi yang disampaikan, dengan mempertimbangkan kepemilikan gabungan keduanya. Keterangan ini perlu dibaca bersama rincian saham masing-masing, karena laporan mencatat porsi setiap pemegang saham secara terpisah. Secara individual, PT Jhonlin Baratama memiliki jumlah saham dan persentase yang lebih besar daripada masing-masing dari dua pemegang saham tersebut. Namun, jika saham Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low dijumlahkan, posisi gabungan mereka berada sedikit di atas kepemilikan Jhonlin Baratama. Data per 19 Oktober 2026 ini menjadi dasar bagi perbandingan yang dijelaskan perseroan, tanpa mengubah angka kepemilikan yang dilaporkan atas nama masing-masing pihak.
Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan bahwa perseroan belum memperoleh informasi yang menunjukkan telah terjadi perubahan pengendalian atas perusahaan. Keterangan tersebut disampaikan dalam menanggapi perhatian terhadap transaksi saham BYAN dan pertanyaan mengenai kepemilikan maupun pihak yang mengendalikan perseroan. Sebagai dasar informasi yang dimiliki, manajemen merujuk pada surat pemberitahuan dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low yang diterima atau disampaikan tertanggal 8 Oktober 2026. Berdasarkan pemberitahuan itu, BYAN menyatakan belum mendapatkan keterangan yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pengendalian perusahaan telah beralih. Perseroan menegaskan bahwa penilaiannya terbatas pada informasi yang diterima sampai dengan waktu penjelasan tersebut disampaikan.
Selain itu, BYAN menyatakan belum menerima informasi mengenai adanya pengendali baru yang mengumumkan pengambilalihan perusahaan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. Pengumuman tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang relevan apabila terjadi pengambilalihan perusahaan terbuka. Karena belum menerima informasi tentang pengumuman oleh pihak pengendali baru melalui media yang dimaksud, perseroan belum memiliki pemberitahuan yang mengindikasikan proses pengambilalihan telah berlangsung atau pengendalian telah berubah. Pernyataan ini tidak menyimpulkan lebih jauh mengenai transaksi saham yang menjadi perhatian, melainkan menjelaskan keadaan berdasarkan komunikasi dan informasi resmi yang berada dalam pengetahuan manajemen. Perseroan juga mengaitkan penjelasannya dengan kewajiban pengumuman yang berlaku bagi pihak yang mengambil alih perusahaan terbuka.
Ketentuan mengenai pengumuman tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Aturan itu menjadi acuan dalam menjelaskan kewajiban pihak yang melakukan pengambilalihan, termasuk pengumuman melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
Baca juga: Revit Sekolah Nganjuk Diwarnai Sorotan, Ketidaksesuaian Pekerjaan hingga Pengawasan Dipertanyakan | Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri
