Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10). Sidang tersebut digelar dalam rangka dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kehadiran Nusron terlihat dalam siaran langsung Sekretariat Presiden yang ditayangkan melalui kanal YouTube resminya. Rekaman tersebut memperlihatkan suasana rapat kabinet sekaligus sejumlah pejabat yang mengikuti agenda pemerintahan itu di Istana Negara.
Dalam tayangan, Nusron tampak mengenakan peci hitam dan kemeja putih. Ia duduk di kursi yang dilengkapi papan nama dengan keterangan jabatan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penanda tersebut memperlihatkan posisinya sebagai salah satu anggota kabinet yang mengikuti sidang. Kamera siaran langsung sempat menampilkan para peserta yang telah berada di dalam ruangan, termasuk Nusron, ketika rangkaian kegiatan berlangsung. Kehadirannya menjadi bagian dari agenda resmi kabinet, sebagaimana terlihat dalam tayangan Sekretariat Presiden.
Nusron tidak terpantau melewati pintu berpilar yang biasanya digunakan oleh para menteri dan pejabat kabinet untuk memasuki lokasi kegiatan. Karena itu, keberadaannya dalam sidang diketahui melalui tampilan di dalam ruangan, bukan dari rekaman kedatangan melalui pintu tersebut. Tayangan langsung itu menunjukkan Nusron berada di peserta sidang, tetapi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu kedatangannya ataupun jalur yang ia gunakan. Informasi yang dapat dipastikan dari siaran tersebut adalah kehadirannya dalam agenda kabinet di Istana Negara pada Rabu itu, bersama para pejabat yang mengikuti sidang paripurna pemerintahan dua tahun Prabowo-Gibran.
Keberadaan Nusron Wahid menjadi perhatian publik karena ia tercatat sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk. Perkara tersebut juga menyangkut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam proses penyidikan, keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta dugaan aliran pemberian dalam perkara itu. Karena itu, ketidakhadiran seorang saksi yang telah dipanggil dapat memunculkan pertanyaan mengenai kapan pemeriksaan akan berlangsung dan bagaimana proses pengumpulan keterangan dilanjutkan.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. Ketidakhadiran itu membuat pemeriksaan dijadwalkan ulang agar penyidik tetap dapat meminta keterangannya. Penjadwalan ulang merupakan bagian dari proses pemanggilan saksi, sementara penyidik dapat mengatur waktu pemeriksaan kembali sesuai kebutuhan penyidikan dan ketersediaan pihak yang dipanggil. Pada tahap ini, alasan yang disampaikan terkait agenda kementerian menjadi konteks yang menjelaskan absennya Nusron dari jadwal pertama.
Setelah pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10), Nusron kembali tidak hadir. Kali ini, alasan yang disebutkan adalah ia sedang bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam perkara tersebut. Rangkaian ketidakhadiran itu kemudian menjadi sorotan, terlebih ketika perhatian publik juga tertuju pada keberadaannya dan agenda resminya. Meski begitu, absennya dari dua jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan dalam perkara. Statusnya dalam konteks ini adalah saksi, dan substansi keterangannya baru dapat diketahui apabila pemeriksaan berlangsung serta informasi resmi mengenai prosesnya disampaikan oleh pihak berwenang.
Catatan keimigrasian yang disebut dalam informasi terkait perkara ini mencatat bahwa Nusron Wahid diketahui melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia. Rute yang tercantum juga menghubungkan perjalanan tersebut dengan Batam, dengan jalur darat sebagai bagian dari perjalanan menuju Malaysia. Keterangan mengenai mobilitas itu disampaikan sebagai catatan perjalanan, bukan sebagai bukti bahwa Nusron telah memenuhi panggilan atau menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catatan perjalanan tersebut menjadi perhatian karena Nusron telah dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci alasan ketidakhadiran itu maupun menyebut bahwa perjalanan ke luar negeri menjadi penyebabnya. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dibedakan: riwayat perjalanan menjelaskan pergerakan yang tercatat, sedangkan ketidakhadiran merujuk pada agenda pemeriksaan yang belum dihadiri.
Setelah dua kali ketidakhadiran, KPK mengeluarkan ultimatum agar Nusron bersikap kooperatif dan menghadiri agenda pemeriksaan berikutnya. Lembaga antirasuah itu juga meminta agar ia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ketika dimintai informasi. Permintaan tersebut menegaskan kewajiban untuk memenuhi proses pemeriksaan dan menyampaikan keterangan secara jujur, tanpa mendahului hasil ataupun isi pemeriksaan yang belum berlangsung.
Dengan demikian, catatan perjalanan ke Singapura dan Malaysia melalui Batam dapat dipahami sebagai informasi keimigrasian yang disebut dalam pemberitaan, sementara sikap KPK berfokus pada pemenuhan agenda pemeriksaan. Sampai keterangan yang tersedia menyatakan demikian, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa Nusron sudah diperiksa atau telah memberikan penjelasan kepada penyidik. Perkembangan yang relevan adalah ultimatum KPK agar ia hadir dan kooperatif, serta permintaan supaya keterangannya disampaikan secara benar. Pemisahan fakta perjalanan, dua kali ketidakhadiran, dan langkah KPK menjaga pemberitaan tetap akurat dan tidak menambahkan perkembangan yang belum tercantum.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan yang menyoroti proses pengurusan hak atas tanah dan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Delapan tersangka yang disebut KPK adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Nama-nama itu tercantum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan urusan HGB perusahaan tersebut dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Dalam keterangannya, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan penyidik mengenai pihak-pihak yang terkait dalam perkara. Penyebutan hubungan tersebut tidak mengubah status hukum setiap orang: dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK juga mengusut rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan pengurusan HGB dan penerimaan lain, termasuk menelusuri pihak yang berhubungan dengan proses tersebut. Informasi mengenai kedudukan para tersangka dalam perkara perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga dan perkembangan penyidikan, agar tidak mencampuradukkan dugaan, hubungan personal, serta fakta yang kelak diuji di persidangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan merupakan langkah penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara ini, sementara pemeriksaan terhadap dugaan dan bukti terkait masih menjadi bagian dari proses hukum. Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang. Penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan, di samping keterangan para pihak dan bukti lain yang dikumpulkan. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dari rangkaian perkara itu. Proses selanjutnya akan menentukan secara hukum peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterkaitan mereka dengan pengurusan HGB dan penerimaan di lingkungan ATR/BPN.
Baca juga: Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI
