Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) akan mulai disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang juga dikenal sebagai Kopdes Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui transfer, sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. Dengan demikian, informasi mengenai pengalihan penyaluran gaji ke koperasi tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Suahasil.
Penegasan ini menjawab kabar yang mengaitkan program KDKMP dengan pembayaran penghasilan pegawai pemerintah. Suahasil menyatakan bahwa gaji ASN tidak dibayarkan melalui KDKMP. Mekanisme pembayaran yang digunakan tetap berupa transfer, sehingga tidak ada perubahan cara penyaluran gaji sebagaimana disebut dalam kabar tersebut. Keterangan itu berfokus pada saluran pembayaran gaji dan menepis informasi bahwa koperasi desa atau kelurahan akan menjadi perantara penyalurannya.
Bagi ASN, penjelasan tersebut menegaskan bahwa pembayaran gaji masih mengikuti tata cara yang telah berjalan, yakni melalui transfer. Suahasil tidak menyatakan adanya kebijakan baru yang memindahkan proses pembayaran ke Kopdes Merah Putih. Karena itu, kabar mengenai penyaluran gaji melalui KDKMP perlu dibedakan dari mekanisme yang ia tegaskan: gaji tetap dibayarkan melalui transfer. Penjelasan ini juga tidak menguraikan perubahan lain terkait jadwal, besaran, atau ketentuan pembayaran gaji. Pokok yang disampaikan adalah bahwa metode transfer tetap digunakan seperti saat ini, bukan penyaluran melalui koperasi.
Suahasil menyampaikan penegasan mengenai pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa cara pembayaran gaji ASN akan tetap dilakukan melalui transfer, sebagaimana yang berlangsung saat ini. Pernyataan itu disampaikan secara langsung ketika menjawab pertanyaan media, dengan merujuk pada metode penyaluran gaji.
Suahasil menyatakan, “Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tetap menggunakan mekanisme transfer. Pilihan kata “seperti sekarang” merujuk pada cara pembayaran yang sedang diterapkan, sementara frasa “tetap mentransfer” menyebut metode yang akan dipertahankan. Dengan demikian, inti jawaban yang disampaikan adalah keberlanjutan pembayaran melalui transfer.
Penjelasan Suahasil itu berkaitan dengan cara gaji ASN dibayarkan. Fokus pernyataannya adalah metode pembayaran, bukan hal lain di luar mekanisme tersebut. Ia tidak menyebutkan dalam pernyataan yang dikutip adanya perubahan cara pembayaran. Informasi yang disampaikan kepada awak media juga tidak memuat alasan tambahan mengenai pilihan metode itu. Karena itu, pernyataan tersebut dapat dipahami secara terbatas sebagai penegasan bahwa pola transfer tetap digunakan.
Lokasi dan waktu penyampaian pernyataan itu adalah kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Keterangan tersebut berasal dari Suahasil dan ditujukan kepada awak media yang berada di lokasi. Isi ucapannya merujuk pada pembayaran gaji ASN yang tetap dilakukan dengan transfer, sebagaimana cara yang digunakan sekarang. Tidak ada rincian lain yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan maksud pernyataan tersebut: metode pembayaran gaji ASN tetap melalui transfer, dan hal itu disampaikan langsung oleh Suahasil kepada media.
Kabar mengenai kemungkinan gaji aparatur sipil negara (ASN) disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berawal dari pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia sebelumnya menyampaikan adanya rencana untuk melibatkan koperasi desa dalam penyaluran penghasilan ASN. Gagasan tersebut kemudian menarik perhatian karena menyangkut mekanisme pembayaran gaji yang selama ini dilakukan melalui rekening bank masing-masing pegawai.
Menurut informasi yang beredar, Ferry menyebut pemerintah sedang menyiapkan anggaran untuk mendukung realisasi skema tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa wacana penyaluran melalui Kopdes Merah Putih masih berkaitan dengan persiapan dan pembahasan, termasuk soal kebutuhan pembiayaan. Namun, keterangan tentang penyiapan anggaran tidak dengan sendirinya berarti kebijakan telah ditetapkan atau sistem pembayaran baru sudah mulai diterapkan. Rincian mengenai cakupan penerima, jadwal pelaksanaan, serta tata cara penyaluran juga perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah.
Karena itu, rencana yang disampaikan Ferry perlu dibedakan dari penegasan terbaru Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pernyataan Ferry membahas kemungkinan skema penyaluran melalui koperasi desa dan persiapan anggaran untuk mewujudkannya. Sementara itu, Suahasil menegaskan bahwa gaji ASN tetap dibayarkan melalui transfer. Kedua pernyataan tersebut memiliki konteks berbeda: yang satu merupakan rencana yang sebelumnya disampaikan, sedangkan yang lain menjelaskan mekanisme pembayaran yang dipastikan pemerintah saat ini.
Pembedaan ini penting agar kabar tentang Kopdes Merah Putih tidak ditafsirkan sebagai perubahan yang sudah berlaku bagi seluruh ASN. Sampai ada pengumuman dan aturan resmi yang menjelaskan pelaksanaannya, rencana Ferry sebaiknya dipahami sebagai wacana kebijakan yang masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. ASN dapat mengacu pada informasi dari kementerian terkait untuk memastikan apakah ada perubahan prosedur, tanpa menganggap pembahasan tersebut sebagai instruksi untuk mengubah rekening atau cara menerima gaji. Dengan demikian, informasi mengenai rencana koperasi desa tetap ditempatkan secara proporsional, terpisah dari kepastian pembayaran yang disampaikan Suahasil.
Ferry menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas KDKMP beberapa waktu lalu. Ia menggambarkan pengajuan itu sebagai bagian dari persiapan skema pembayaran, sekaligus menyatakan harapan agar rencana tersebut dapat segera direalisasikan. Namun, keterangan itu belum berarti mekanisme pembayaran melalui Kopdes sudah berjalan. Pengajuan anggaran masih menjadi tahapan yang perlu dicermati, dan informasi yang disampaikan tidak menetapkan kapan skema tersebut akan mulai berlaku.
Dalam rapat tersebut, Ferry mengatakan, “Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah siap dibayarkan,”. Kutipan itu merujuk pada proses pengajuan anggaran kepada kementerian, bukan pengumuman bahwa gaji ASN telah dibayarkan lewat Kopdes Merah Putih. Karena itu, status rencana perlu dibedakan dari pelaksanaan. Penyampaian bahwa anggaran telah diajukan menunjukkan adanya langkah administratif, sedangkan realisasi tetap bergantung pada proses selanjutnya. Tidak ada tanggal rapat yang disebutkan dalam informasi tersebut, sehingga waktunya cukup dijelaskan sebagai berlangsung beberapa waktu lalu.
Ferry berharap skema itu dapat segera diwujudkan setelah pengajuan anggaran diproses. Harapan tersebut memberi gambaran mengenai arah rencana, tetapi belum menjelaskan jadwal, ketentuan teknis, atau cara penerapannya secara rinci. Sampai ada keterangan lanjutan, pembaca sebaiknya memahami bahwa pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih masih berupa skema yang diajukan, bukan mekanisme yang dipastikan telah berlaku. Penjelasan mengenai perkembangan dari Kementerian Keuangan atau pihak terkait nantinya akan dibutuhkan untuk mengetahui keputusan anggaran dan tahapan pelaksanaan. Dengan demikian, inti pernyataan Ferry adalah pengajuan telah dilakukan dan ia menginginkan realisasi segera, tanpa memastikan bahwa perubahan cara pembayaran sudah diterapkan kepada pegawai negeri sipil.
Baca juga: Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Catatan Politik Bamsoet; Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbukan Ekses Bagi Daerah
