Mardiono Soroti Dua Jalur Penyikapan Wacana Pemakzulan Gibran

oleh -51 Dilihat
oleh
Mardiono Soroti Dua Jalur Penyikapan Wacana Pemakzulan Gibran

Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menanggapi munculnya wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Wacana tersebut berkembang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang berkaitan dengan persoalan ijazah pendidikan terakhir Gibran. Menurut Mardiono, isu itu perlu disikapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola ketatanegaraan.

Mardiono menyebut terdapat dua jalur yang dapat ditempuh untuk merespons persoalan tersebut. Jalur pertama ialah jalur hukum konstitusi, yakni menempatkan persoalan pada mekanisme hukum yang tersedia serta menghormati kewenangan lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jalur ini penting agar setiap langkah memiliki dasar yang jelas dan tidak semata-mata didorong oleh perdebatan politik.

Jalur kedua adalah keputusan politik. Dalam konteks ini, sikap dan keputusan politik dapat dibentuk melalui proses yang melibatkan kekuatan politik serta lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan. Mardiono menekankan bahwa kedua jalur itu perlu dipahami secara proporsional, sehingga pembahasan mengenai posisi wakil presiden tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa landasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono saat menghadiri Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi kesempatan bagi Mardiono untuk memberikan pandangan mengenai perkembangan isu nasional, termasuk polemik yang menyangkut Gibran. Ia mengarahkan agar publik mencermati proses hukum dan dinamika politik secara berimbang sebelum menarik kesimpulan mengenai kelanjutan jabatan wakil presiden.

Mardiono menyoroti aspek hukum dalam polemik wacana pemakzulan Gibran dengan merujuk pada proses yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK telah mengambil keputusan setelah memeriksa perkara secara terbuka. Proses persidangan yang dapat disaksikan masyarakat menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana perkara tersebut telah dibahas dan diputuskan.

Dengan keterbukaan persidangan itu, Mardiono menilai publik memiliki kesempatan untuk menilai sendiri isi putusan yang telah dibacakan. Masyarakat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan perkara serta mencermati keterangan dan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan. Pandangan tersebut menempatkan putusan MK sebagai rujukan yang dapat dipahami publik melalui proses persidangan yang terbuka, tanpa mengabaikan dinamika yang berkembang di ruang politik.

Mardiono juga memandang bahwa respons terhadap dinamika bangsa tidak hanya berlangsung melalui satu jalur. Jalur hukum dan jalur politik, menurut dia, memiliki posisi yang seimbang dan sejajar. Keduanya sama-sama berperan dalam menyikapi persoalan yang muncul di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, pembahasan mengenai wacana pemakzulan perlu melihat keberadaan kedua jalur tersebut secara proporsional, sesuai dengan ruang dan perannya masing-masing.

Dalam konteks putusan MK, Mardiono menekankan pentingnya kesempatan bagi publik untuk mengetahui serta menilai sendiri keputusan yang telah dibacakan setelah perkara diperiksa secara terbuka. Pada saat yang sama, jalur politik tetap dipandang memiliki kedudukan yang sejajar sebagai bagian dari respons terhadap dinamika bangsa. Pandangan ini menunjukkan bahwa aspek hukum dan aspek politik sama-sama menjadi bagian dalam pembicaraan mengenai polemik tersebut, tanpa menempatkan salah satunya sebagai satu-satunya jalur penyikapan.

Mardiono menempatkan tindak lanjut wacana pemakzulan Gibran pada jalur politik yang menjadi kewenangan DPR dan MPR. Menurut dia, kedua lembaga tersebut memiliki peran untuk meneliti serta menelaah secara teliti dan cermat apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Penelaahan itu diperlukan agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas, bukan semata-mata didorong oleh polemik atau tekanan opini publik.

DPR, sebagai lembaga politik, disebut perlu memeriksa persoalan tersebut secara tertib sebelum menentukan apakah perkara itu memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan diharapkan mencakup penilaian terhadap informasi, dugaan pelanggaran, serta ketentuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Dengan proses yang terukur, DPR dapat memastikan bahwa pembahasan tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi berlanjut pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Mardiono juga mengingatkan agar seluruh proses tersebut tidak disertai penyimpangan atau pelanggaran. Peringatan itu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan aturan yang berlaku, baik ketika DPR melakukan pemeriksaan maupun saat MPR menjalankan tahapan politik berikutnya. Setiap lembaga, menurutnya, perlu menjaga kehati-hatian agar upaya menindaklanjuti dugaan pelanggaran tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Atas alasan tersebut, Mardiono menyebut polemik ijazah Gibran kini berada di DPR dan MPR dari sisi politik. Artinya, keputusan mengenai ada atau tidaknya dasar untuk meneruskan persoalan itu bukan hanya bergantung pada perdebatan di ruang publik, melainkan pada telaah resmi lembaga politik. DPR dan MPR perlu memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, tertib, dan sesuai kewenangan sebelum menentukan sikap terhadap wacana pemakzulan tersebut.

Pembahasan mengenai wacana pemakzulan Gibran tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibacakan atas permohonan diskualifikasi dirinya dari jabatan wakil presiden. Permohonan tersebut mengangkat persoalan mengenai syarat pendidikan terakhir Gibran, khususnya bukti ijazah yang digunakan dalam pencalonannya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam permohonan itu, pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Dalil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari jabatan yang kini dijalankan. Karena menyangkut keabsahan pencalonan, perkara itu dipandang memiliki kaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu dan hasil yang telah ditetapkan.

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak relevan untuk diperiksa dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut pertimbangan pengadilan, kewenangan MK dalam perkara sengketa hasil memiliki ruang lingkup tertentu, yakni menilai perselisihan mengenai penetapan perolehan suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih. Persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan tidak serta-merta dapat diajukan melalui mekanisme sengketa hasil, terutama setelah tahapan pemilu dan penetapan pasangan terpilih selesai.

Putusan itu menjadi salah satu latar belakang munculnya pembicaraan mengenai langkah politik dan hukum terhadap Gibran. Meski isu mengenai persyaratan pendidikan kembali disoroti, status Gibran saat ini berbeda dari posisi ketika ia mengikuti kontestasi pemilu. Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjadi wakil presiden terpilih dan menjalankan jabatan konstitusionalnya.

Atas dasar itu, mekanisme untuk memberhentikan seorang calon tidak dapat diterapkan kepadanya. Gibran kini tidak dapat diberhentikan dengan menggunakan status sebagai calon wakil presiden, sehingga setiap wacana pemberhentian harus merujuk pada ketentuan konstitusi dan mekanisme yang berlaku bagi wakil presiden yang sedang menjabat.