Harga Emas Antam Naik pada 12 Oktober 2026, Simak Ketentuan Buyback dan Pajaknya

oleh -41 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Naik pada 12 Oktober 2026, Simak Ketentuan Buyback dan Pajaknya

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Pergerakan tersebut tercermin dalam harga emas batangan yang tercantum pada situs resmi Logam Mulia, kanal informasi yang menjadi rujukan untuk melihat daftar harga produk emas Antam. Kenaikan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perdagangan emas Antam pada awal pekan.

Informasi harga yang dipublikasikan mencakup emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Setiap ukuran memiliki nilai jual masing-masing, sehingga konsumen perlu menyesuaikan informasi dengan produk yang hendak dibeli. Harga pada situs resmi Logam Mulia juga menjadi acuan penting karena dapat berubah mengikuti pembaruan yang dilakukan oleh perusahaan.

Selain harga jual, pembaca perlu membedakan nilai tersebut dari harga pembelian kembali atau buyback. Buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas Antam kepada perusahaan melalui ketentuan dan saluran yang berlaku. Nilainya tidak selalu sama dengan harga jual emas baru, sehingga selisih keduanya perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Perubahan harga pada 12 Oktober 2026 dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang berencana membeli emas Antam maupun memantau nilai kepemilikannya. Namun, keputusan transaksi sebaiknya didasarkan pada harga terbaru yang tersedia saat pembelian atau penjualan dilakukan. Konsumen juga perlu memeriksa detail produk, berat emas, ketersediaan, serta ketentuan pembayaran yang berlaku pada kanal resmi.

Dengan demikian, kenaikan harga pada Senin ini menunjukkan bahwa daftar harga emas Antam mengalami pembaruan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Rujukan utama untuk mengetahui nominal setiap produk tetap berada pada situs resmi Logam Mulia. Pembaruan tersebut penting diperhatikan karena harga yang tercantum dapat menjadi dasar perhitungan bagi calon pembeli dan pemilik emas yang mempertimbangkan transaksi pada hari yang sama.

Harga emas Antam untuk pecahan 1 gram pada 12 Oktober 2026 tercatat mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga terbaru berada di level Rp2.594.000 per gram, atau meningkat Rp2.000 dari harga sebelumnya. Dengan demikian, harga pada perdagangan sebelumnya berada di kisaran Rp2.592.000 untuk ukuran yang sama.

Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian harga pada produk emas batangan Antam pecahan 1 gram. Meskipun kenaikannya relatif terbatas, selisih tersebut tetap menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian emas sebagai instrumen investasi maupun sebagai aset simpanan. Harga Rp2.594.000 merupakan nilai yang perlu diperhatikan calon pembeli sebelum melakukan transaksi pada tanggal tersebut.

Harga emas dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti berbagai faktor, termasuk perkembangan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, kondisi pasar keuangan, serta kebijakan harga dari produsen. Oleh sebab itu, angka yang tercantum pada 12 Oktober 2026 sebaiknya dipahami sebagai harga yang berlaku pada waktu tersebut. Calon pembeli dapat melakukan pengecekan kembali melalui kanal penjualan resmi untuk memastikan ketersediaan produk dan harga terkini sebelum menyelesaikan transaksi.

Uraian ini secara khusus membahas emas Antam ukuran 1 gram. Berdasarkan data yang tersedia, harga pecahan tersebut naik Rp2.000 dan kini menjadi Rp2.594.000 per gram. Informasi ini tidak mencakup pecahan atau ukuran emas Antam lainnya, sehingga pembaca yang ingin membeli ukuran berbeda perlu merujuk pada daftar harga resmi yang sesuai dengan produk yang dipilih. Perbedaan ukuran dapat memiliki harga, ketentuan pembelian, dan komponen biaya yang tidak sama.

Nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam pada 12 Oktober 2026 mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga buyback bertambah Rp7.000 sehingga menjadi Rp2.408.000 per gram. Angka ini menunjukkan nilai yang akan dibayarkan Antam atau pihak penjual kembali ketika pemilik menyerahkan emas batangan untuk dijual, dengan ketentuan dan verifikasi yang berlaku.

Perubahan tersebut perlu dibedakan dari harga jual emas Antam. Harga jual merupakan nominal yang harus dibayar konsumen ketika membeli emas batangan baru dari Antam atau kanal resmi. Sementara itu, harga buyback adalah nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas yang telah dimiliki. Karena memiliki fungsi berbeda, harga buyback biasanya berada di bawah harga jual pada hari yang sama. Selisih keduanya menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi dalam emas fisik.

Kenaikan buyback menjadi Rp2.408.000 per gram tidak berarti harga pembelian emas baru berada pada level tersebut. Konsumen yang hendak membeli emas Antam tetap perlu melihat daftar harga jual sesuai berat, pecahan, dan saluran transaksi yang dipilih. Harga jual dapat mencakup komponen lain, seperti pajak atau biaya tertentu, sedangkan nilai buyback dapat dipengaruhi oleh kondisi produk, kelengkapan sertifikat, serta kebijakan yang diterapkan saat transaksi.

Pemilik emas yang ingin memanfaatkan kenaikan nilai buyback sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum datang ke lokasi transaksi. Pastikan emas berada dalam kondisi baik dan dokumen pendukungnya tersedia agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Selain itu, perhatikan pula ketentuan identitas, batas transaksi, metode pembayaran, dan kemungkinan pemotongan pajak. Dengan memahami perbedaan harga jual dan buyback, pembaca dapat menilai potensi hasil penjualan secara lebih realistis dan tidak keliru menganggap nilai buyback sebagai harga pembelian emas baru.

Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan Antam ditetapkan sebesar 0,25 persen. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5 persen.

Ketentuan tarif tersebut berlaku untuk transaksi pembelian emas batangan Antam. Dengan demikian, status kepemilikan NPWP menjadi dasar pembeda dalam menentukan besaran PPh Pasal 22 yang menyertai pembelian. Pemilik NPWP dikenai tarif yang lebih rendah dibandingkan pembeli non-NPWP, sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku pada transaksi tersebut.

Ketentuan pajak juga berlaku pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Adapun pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 persen untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.

Perbedaan tarif pada transaksi buyback ditentukan oleh status NPWP dan nilai transaksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pemilik NPWP memperoleh tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenai tarif 3 persen. Ketentuan ini khusus untuk buyback yang nilainya berada di atas Rp10 juta, sehingga pengenaan tarifnya mengikuti kategori transaksi dan status perpajakan pemilik.

Pajak atas pembelian maupun buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, nilai yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi telah memperhitungkan potongan PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku. Pembeli dan penjual kembali perlu memperhatikan status kepemilikan NPWP serta ketentuan nilai transaksi agar dapat memahami besaran pajak yang dipotong langsung dari total transaksi.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 4 September Naik Tajam! Rincian Lengkap Antam, Galeri24, dan UBS | Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Melonjak Naik: Cek Daftar Lengkapnya!