MA Kabulkan Kasasi soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

oleh -61 Dilihat
oleh
MA Kabulkan Kasasi soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan tersebut, surat yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dinyatakan tidak sah. Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026, dan amar putusan dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Putusan itu menjadi pokok perkembangan hukum terbaru dalam sengketa mengenai dokumen pendidikan yang diajukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan presiden.

Subhan mengatakan bahwa ia mengetahui putusan kasasi tersebut melalui pemberitahuan yang diterimanya lewat sistem e-Court. Setelah mendapatkan pemberitahuan itu, ia menyampaikan kabar bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan. Informasi tersebut menandai berakhirnya tahapan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, dengan hasil yang membatalkan keabsahan surat penyetaraan sebagaimana dinyatakan dalam amar. Penyampaian Subhan mengenai pemberitahuan elektronik itu juga menjelaskan bagaimana ia memperoleh informasi resmi tentang hasil perkara, bukan semata-mata dari pemberitaan atau keterangan pihak lain.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dipakai dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Karena MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah, putusan ini berkaitan langsung dengan status surat yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan. Namun, amar mengenai keabsahan surat perlu dibedakan dari uraian atau kesimpulan lain yang tidak disebutkan dalam putusan. Informasi yang disampaikan dalam perkembangan ini adalah bahwa kasasi Subhan dikabulkan, dokumen penyetaraan dinyatakan tidak sah, serta putusan dibacakan pada 30 Oktober 2026. Rincian pertimbangan majelis maupun dampak lanjutan terhadap proses pencalonan tidak dapat disimpulkan hanya dari pemberitahuan hasil tersebut. Nomor perkara 742 K/TUN/2026 menjadi rujukan untuk menelusuri putusan dan memeriksa informasi lebih lanjut melalui dokumen resmi pengadilan. Dengan demikian, inti kabar yang disampaikan Subhan adalah hasil kasasi serta penetapan bahwa surat penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan tersebut tidak sah.

Saat kabar mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) disampaikan, salinan lengkap putusan tersebut belum tersedia di situs resmi lembaga itu. Karena itu, informasi yang beredar pada saat tersebut belum dapat digunakan untuk menelaah seluruh uraian hukum dan alasan majelis hakim dalam memutus perkara. Keterangan mengenai hasil perkara perlu dibedakan dari dokumen putusan yang memuat pertimbangan secara utuh.

Juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa ia belum mengetahui informasi mengenai putusan yang dimaksud ketika dimintai keterangan. Ia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pada saat kabar tersebut dikonfirmasi, belum ada penjelasan dari juru bicara yang dapat menguraikan isi pertimbangan majelis secara lengkap. Pengecekan juga diperlukan untuk memastikan informasi mengenai putusan berdasarkan data perkara dan dokumen resmi.

Informasi yang telah diberitahukan kepada pihak penggugat adalah amar putusan, yakni bagian yang menyatakan hasil atau keputusan pengadilan atas perkara. Amar tersebut dapat mengabarkan apakah permohonan kasasi dikabulkan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan hukum yang mendasari keputusan, tanggapan terhadap setiap dalil, ataupun bagaimana majelis menilai bukti dan aturan yang relevan. Hal-hal itu biasanya dapat ditelusuri melalui pertimbangan dalam salinan lengkap.

Dengan demikian, pemberitahuan amar kepada penggugat tidak sama dengan tersedianya seluruh isi putusan untuk diperiksa publik. Sebelum salinan resmi diunggah atau dapat diakses, pembaca belum memiliki dasar untuk mengutip maupun menyimpulkan secara terperinci pertimbangan MA dalam perkara surat penyetaraan pendidikan Gibran. Informasi tentang hasil putusan tetap dapat dicatat sesuai pemberitahuan yang diterima penggugat, sementara penjelasan mengenai alasan majelis perlu menunggu dokumen lengkap. Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan hasil akhir dengan argumentasi hukum yang belum diketahui, serta tidak menganggap ketiadaan salinan daring sebagai bukti bahwa pertimbangan tertentu telah dipastikan. Setelah dokumen resmi tersedia, isi amar dan pertimbangannya dapat diperiksa secara berdampingan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh.Dalam perkara terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran, Subhan mengajukan tiga permintaan utama melalui petitumnya. Pertama, ia meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya. Kedua, Subhan meminta surat penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah. Ketiga, ia memohon agar dokumen itu ditarik dari pihak yang saat ini memegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Permintaan penarikan dokumen itu menjadi bagian dari petitum yang disampaikan Subhan dalam proses hukum tersebut. Dengan demikian, gugatan tidak hanya meminta penilaian terhadap keabsahan surat, tetapi juga meminta tindak lanjut atas dokumen yang menjadi pokok perkara. Pengabulan seluruh gugatan, sebagaimana dimohonkan Subhan, mencakup kedua hal tersebut. Rincian petitum ini menjelaskan ruang lingkup tuntutan penggugat, sementara hasil akhir perkara ditentukan dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Kolega Subhan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mengumumkan putusan MA melalui akun Instagram resminya. Denny menilai putusan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran. Penilaian itu merupakan pandangan Denny atas hubungan kedua putusan, bukan kesimpulan redaksi mengenai pertimbangan MA.

Dalam pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya, MK menyebut tidak ditemukan bukti berupa dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Keterangan tersebut merujuk pada pembahasan MK tentang bukti yang diajukan dalam perkara yang diperiksanya. Karena itu, penilaian Denny terhadap keselarasan putusan MA dan putusan MK perlu dibedakan dari isi pertimbangan hukum MK sendiri. Kedua perkara memiliki konteks dan proses pemeriksaan masing-masing, sedangkan pernyataan Denny disampaikan setelah putusan MA diumumkan melalui media sosial resminya.

Di luar perkara kasasi Subhan yang menjadi pokok pemberitaan, Gibran juga pernah menghadapi gugatan tersendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden. Kedua perkara itu memiliki jalur dan pihak penggugat yang berbeda, sehingga gugatan di PTUN Jakarta tidak sama dengan perkara kasasi Subhan di Mahkamah Agung.

Dalam gugatan di PTUN tersebut, PT Mercy Toga Kirana bertindak sebagai penggugat. Perusahaan itu kemudian mencabut gugatannya pada Kamis, 29 Oktober 2026, sehari sebelum Jumat, 30 Oktober 2026. Dengan pencabutan tersebut, perkara di PTUN itu tidak berlanjut ke pemeriksaan pembuktian sebagaimana semula dipersiapkan oleh Gibran. Informasi mengenai pencabutan gugatan ini perlu dipahami secara terpisah dari putusan kasasi yang dibahas dalam perkara lain, karena menyangkut proses dan objek sengketa yang berbeda.

Gibran mengatakan dirinya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian dalam perkara PTUN tersebut. Ia juga menyatakan siap membuka dokumen yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan itu dalam persidangan. Menurut Gibran, persiapan tersebut dilakukan karena ia bersedia menjelaskan dasar dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Ia menyayangkan keputusan penggugat untuk mundur setelah dirinya menyiapkan bahan yang diperlukan. Pernyataan itu merupakan tanggapan Gibran atas pencabutan gugatan PT Mercy Toga Kirana, bukan tanggapan terhadap kasasi Subhan. Dengan demikian, pencabutan perkara di PTUN Jakarta hanya menjelaskan perkembangan gugatan atas surat penyetaraan pendidikan, sementara hasil kasasi Subhan tetap merupakan proses hukum lain.

Baca juga: Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045 | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan