MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran dalam Perkara Kasasi Subhan

oleh -51 Dilihat
oleh
MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran dalam Perkara Kasasi Subhan

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat penyetaraan SMA Gibran. Melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan demikian, inti keputusan pada tingkat kasasi adalah diterimanya seluruh tuntutan Subhan, sekaligus dibatalkannya putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya dalam perkara ini. Putusan tersebut secara langsung menetapkan hasil pemeriksaan kasasi dan menyatakan bahwa perkara diputus sendiri oleh Mahkamah Agung, bukan sekadar mengubah sebagian dari putusan terdahulu. Informasi mengenai alasan hukum atau pertimbangan majelis tidak dicantumkan dalam uraian ini.

Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada 30 Oktober 2026. Dalam pembacaan putusan, majelis dipimpin oleh Yulius. Dua anggota majelis yang turut menangani perkara tersebut adalah Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Susunan majelis itu menjadi bagian dari informasi putusan kasasi Subhan, bersama dengan tanggal pembacaan serta hasil yang ditetapkan. Keputusan MA memuat dua pokok hasil yang disebutkan, yakni membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat setelah mengadili sendiri perkara. Tidak ada rincian lain mengenai proses pemeriksaan, isi gugatan, atau pertimbangan yang dapat ditambahkan berdasarkan informasi yang tersedia.

Dengan keluarnya putusan tersebut, kasasi Subhan berujung pada dikabulkannya gugatan secara penuh oleh Mahkamah Agung. Pembatalan putusan sebelumnya disertai tindakan MA untuk mengadili sendiri perkara, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026. Perkara ini diputus dan dibacakan pada 30 Oktober 2026 oleh majelis yang dipimpin Yulius, dengan Maftuh Effendi serta Hari Sugiharto sebagai anggota. Karena seluruh gugatan penggugat dikabulkan, hasil kasasi yang tercatat tidak hanya berupa pembatalan putusan terdahulu, tetapi juga penetapan hasil perkara oleh MA. Uraian ini terbatas pada amar dan identitas majelis sebagaimana disebutkan, tanpa menambahkan penjelasan di luar informasi tersebut.

Objek perkara yang diperiksa Mahkamah Agung (MA) adalah surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Surat itu berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang ditempuh Gibran Rakabuming Raka di luar negeri. Dalam putusannya, MA menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Dengan demikian, perkara ini berpusat pada keabsahan dokumen administrasi yang menjadi dasar pengakuan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan tingkat SMA di Indonesia. Pernyataan MA menyangkut surat tertentu dengan nomor dan tanggal penerbitan tersebut, bukan sekadar penilaian umum atas riwayat pendidikan Gibran. Status tidak sah dan batal demi hukum menunjukkan bahwa surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen penyetaraan yang memiliki kekuatan hukum sebagaimana semula. Putusan tersebut menjadi jawaban atas permohonan yang diajukan Subhan melalui gugatan.

Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah. Ia juga memohon supaya dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, Subhan meminta tergugat membayar biaya perkara. Rangkaian tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa gugatan tidak hanya mempersoalkan status hukum surat, tetapi juga meminta tindak lanjut terhadap keberadaan fisik dokumen serta pembebanan biaya proses perkara.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai tergugat dalam perkara ini. Karena itu, permohonan Subhan diarahkan kepada pihak kementerian yang terkait dengan penerbitan surat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. MA kemudian menilai objek yang disengketakan dan menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tersebut tidak sah serta batal demi hukum. Penjelasan mengenai nomor, tanggal, penerbit, dan isi tuntutan membantu membedakan dokumen yang menjadi objek perkara dari persoalan lain yang mungkin muncul dalam pemberitaan seputar pendidikan atau pencalonan politik. Pokok putusan tetap terletak pada status hukum surat keterangan itu.

Perjalanan perkara Subhan terkait surat penyetaraan ijazah SMA Gibran berlangsung melalui beberapa tingkat peradilan. Pada tahap pertama, Subhan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan itu menjadi jalur yang ditempuh Subhan untuk meminta pengujian atas surat penyetaraan yang menjadi pokok sengketa. Namun, pada pemeriksaan di PTUN Jakarta, gugatan Subhan dinyatakan tidak diterima. Putusan tersebut mengakhiri pemeriksaan pada tingkat pertama, tetapi Subhan kemudian melanjutkan upaya hukum melalui banding.

Setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan, Subhan mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang memeriksa perkara pada tingkat berikutnya. Permohonan itu membawa kembali sengketa ke dalam proses peradilan, kali ini untuk diperiksa melalui upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Hasil pemeriksaan banding tidak mengubah hasil yang telah ditetapkan pada tingkat pertama. Putusan PTUN Jakarta dikuatkan, sehingga gugatan Subhan tetap tidak diterima pada tahap tersebut. Dengan demikian, banding belum menghasilkan keputusan yang mengabulkan tuntutan Subhan. Ia kemudian menempuh jalur hukum berikutnya, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan keputusan berbeda dari dua tahap peradilan sebelumnya. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Subhan. Perubahan hasil ini menandai bahwa perkara yang semula berakhir dengan gugatan tidak diterima di PTUN Jakarta, dan kemudian dikuatkan pada tingkat banding, memperoleh hasil berbeda setelah diperiksa di tingkat kasasi. Urutan prosesnya dapat dirangkum sebagai gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, pengajuan banding setelah gugatan tidak diterima, penguatan putusan PTUN pada tingkat banding, lalu pengabulan gugatan oleh Mahkamah Agung. Informasi mengenai hasil tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan pertimbangan atau dasar hukum yang digunakan hakim. Karena itu, kronologi ini hanya menggambarkan tahapan dan hasil putusan sebagaimana tercatat, tanpa menyimpulkan alasan di balik keputusan kasasi maupun penilaian pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Surat penyetaraan pendidikan SMA yang menjadi pokok perkara Subhan memiliki kaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Dokumen tersebut digunakan Gibran sebagai bagian dari persyaratan pendidikan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Karena itu, pembatalan surat oleh Mahkamah Agung dalam perkara kasasi Subhan menyangkut dokumen yang sebelumnya dipakai dalam proses pencalonan tersebut.

Persoalan mengenai dasar penerbitan surat itu juga pernah muncul dalam pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam perkara di MK, sementara perkara Subhan memiliki jalur dan proses hukum tersendiri. Keduanya perlu dibedakan agar perkembangan setiap perkara tidak disamakan.

Selain perkara Subhan, terdapat gugatan lain di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitum dalam gugatan tersebut meminta agar surat penyetaraan yang sama dibatalkan. Dengan demikian, surat itu menjadi objek yang dipersoalkan dalam lebih dari satu proses, tetapi para pihak dan tahapan penanganannya berbeda. Putusan MA atas kasasi Subhan tidak serta-merta berarti proses gugatan PT Mercy Toga Kirana telah selesai atau menghasilkan putusan yang sama.

Perkara di PTUN Jakarta tersebut masih berjalan. Penggugat baru-baru ini menyatakan mencabut gugatannya, dengan alasan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku tergugat, tidak menunjukkan dokumen yang diminta.

Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?