Jakarta | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto usulan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang. Usulan tersebut, menurut keterangan Luhut, berangkat dari perlunya menelaah kembali bagaimana korupsi dirumuskan dan diterapkan dalam sistem hukum. Ia menyebut tim DEN telah menyusun kajian mengenai persoalan ini dan menyampaikannya kepada Presiden. Dengan demikian, pembahasan yang diajukan bukan keputusan untuk mengubah aturan secara langsung, melainkan usulan kajian yang perlu dicermati lebih lanjut oleh pemerintah.
Luhut juga mengatakan Prabowo menyetujui kajian yang disusun tim DEN. Persetujuan itu menjadi dasar bagi tim untuk meneruskan pembahasan, namun tidak dengan sendirinya berarti definisi korupsi telah berubah atau kebijakan baru telah ditetapkan. Kajian tersebut perlu dibedakan dari proses legislasi dan penerapan hukum, yang memiliki tahapan serta kewenangan tersendiri. Keterangan Luhut memberi gambaran bahwa isu ini telah disampaikan kepada Presiden dan memperoleh dukungan untuk ditelaah, sementara rincian mengenai tindak lanjutnya masih perlu menunggu penjelasan resmi berikutnya.
Peninjauan definisi tindak pidana korupsi merupakan isu yang dapat berdampak luas, karena rumusan hukum menjadi acuan bagi penegak hukum, lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat. Karena itu, pembahasan memerlukan kehati-hatian, dasar hukum yang jelas, serta pertimbangan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan kepastian hukum. Publik juga perlu mengetahui ruang lingkup kajian, alasan yang mendasarinya, serta pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan. Sejauh ini, informasi yang disampaikan Luhut berpusat pada usulan untuk mengkaji ulang definisi tersebut dan persetujuan Prabowo terhadap kajian tim DEN. Belum ada rincian yang dapat memastikan bentuk perubahan yang mungkin dibahas atau kapan rekomendasi akan disampaikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian dan proses pemerintah dalam menilai usulan tersebut.
Luhut menjelaskan bahwa usulan untuk mengkaji kembali definisi korupsi merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut sekitar dua puluh tahun lalu, sehingga ketentuan dan pendekatannya dinilai relevan untuk menjadi bahan pembahasan. Rujukan itu, menurut penjelasannya, bukan dimaksudkan untuk mengabaikan pemberantasan korupsi, melainkan membuka ruang bagi peninjauan atas rumusan yang digunakan dalam kebijakan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pemaparan Luhut, UNCAC menitikberatkan pengaturan pada tindakan seperti penyuapan. Ia juga menyatakan bahwa kerugian negara tidak disebut sebagai definisi korupsi dalam konvensi tersebut. Perbedaan titik tekan ini menjadi salah satu alasan yang diajukan untuk membicarakan kembali bagaimana unsur-unsur korupsi dirumuskan di Indonesia. Dengan demikian, pokok yang disampaikan berkaitan dengan hubungan rumusan hukum nasional dan acuan internasional yang telah disepakati melalui ratifikasi.
Ratifikasi UNCAC oleh pemerintah menjadi konteks penting bagi usulan itu, tetapi tidak dengan sendirinya berarti seluruh ketentuan nasional harus disamakan begitu saja dengan konvensi. Kajian yang diajukan kepada Presiden Prabowo dapat menelaah isi konvensi, perkembangan hukum nasional, serta konsekuensi penerapan setiap unsur dalam perkara korupsi. Penelaahan juga perlu membedakan definisi suatu tindak pidana dan unsur kerugian negara yang dapat dipakai dalam ketentuan tertentu. Pembedaan tersebut membantu menjelaskan isu yang menjadi perhatian Luhut tanpa menyederhanakan ruang lingkup konvensi maupun hukum Indonesia. Pembahasan berbasis dokumen dan praktik penegakan hukum dapat memberi gambaran mengenai apakah rumusan yang berlaku telah selaras dengan komitmen internasional dan kebutuhan hukum nasional. Karena itu, rujukan pada UNCAC berfungsi sebagai dasar argumentasi untuk meminta kajian, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh konsep korupsi hanya terbatas pada penyuapan atau bahwa kerugian negara tidak penting dalam penanganan perkara.
Dalam usulannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Luhut menyoroti hubungan kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Ia berpandangan bahwa kerugian negara tidak semestinya secara otomatis digolongkan sebagai korupsi. Menurutnya, penilaian perlu membedakan kerugian yang timbul dari keputusan bisnis dan kerugian yang terjadi karena perbuatan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang atau niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Luhut menyatakan Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menjadikan kerugian negara sebagai salah satu unsur atau tindakan korupsi. Pernyataan tersebut menjadi alasan bagi dia untuk mengusulkan kajian terhadap definisi korupsi dan penerapannya. Kajian itu, menurut gagasannya, dapat membantu memperjelas batas risiko usaha yang wajar dengan pelanggaran hukum, sehingga penegakan hukum tetap berjalan tanpa menjadikan setiap hasil bisnis yang merugi sebagai dugaan korupsi.
Isu tersebut berkaitan dengan kegiatan badan usaha milik negara (BUMN), yang harus mengambil keputusan komersial dalam lingkungan penuh ketidakpastian. Investasi, ekspansi, kemitraan, dan perubahan strategi dapat menghasilkan keuntungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian. Jika keputusan yang dibuat dengan prosedur dan pertimbangan bisnis yang layak selalu berisiko dipersoalkan sebagai tindak pidana hanya karena hasil akhirnya merugi, pimpinan perusahaan dapat menjadi terlalu berhati-hati. Dampaknya bisa berupa tertundanya keputusan atau berkurangnya kesediaan untuk menjalankan investasi yang diperlukan.
Luhut juga mengaitkan persoalan ini dengan langkah korporasi Danantara. Sebagai entitas yang dirancang mengelola dan mengembangkan aset negara, Danantara kemungkinan akan terlibat dalam berbagai keputusan investasi dan transaksi. Setiap kegiatan tersebut memiliki risiko, sehingga kepastian mengenai standar pertanggungjawaban dinilai penting. Usulan kajian, dalam konteks ini, bukan berarti meniadakan tanggung jawab atas penyimpangan. Fokusnya adalah memastikan kerugian akibat risiko usaha yang sah tidak disamakan begitu saja dengan korupsi, sementara tindakan yang memenuhi unsur pidana tetap dapat diproses sesuai hukum.
Luhut menyampaikan usulan mengenai kajian definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia hadir bersama para anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi tim DEN untuk menyampaikan hasil pembahasan dan pandangan terkait topik yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut. Penyampaian usulan itu berlangsung dalam konteks konsultasi dengan presiden, bukan sebagai pengumuman perubahan ketentuan hukum. Informasi mengenai pertemuan ini menempatkan kajian sebagai pokok bahasan yang dibawa oleh Luhut dan anggota DEN kepada Prabowo.
Fokus usulan tersebut adalah perlunya menelaah definisi korupsi. Pembahasan definisi dapat menyentuh pemahaman atas istilah, cakupan, serta penerapannya, sehingga kajian memerlukan pembacaan yang cermat dan pertimbangan dari pihak terkait. Namun, penyampaian gagasan untuk melakukan kajian tidak dengan sendirinya mengubah rumusan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, pertemuan di Istana Merdeka menunjukkan bahwa tim DEN menyampaikan bahan pertimbangan kepada presiden, sementara proses kajian tetap perlu dibedakan dari penetapan kebijakan atau perubahan aturan. Karena itu, informasi yang tersedia perlu dipahami secara terbatas pada adanya usulan dan pembahasan, bukan sebagai keputusan final mengenai definisi korupsi.
Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian yang diajukan tim DEN. Persetujuan tersebut merujuk pada pelaksanaan atau pembahasan kajian, dan tidak dapat diartikan sebagai persetujuan atas perubahan definisi hukum tertentu. Belum ada keterangan dalam konteks pertemuan ini bahwa pemerintah telah menetapkan rumusan baru, mengubah peraturan, atau memberlakukan kebijakan baru terkait tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pokok informasi yang dapat disampaikan adalah Luhut bersama para anggota DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa, 20 Oktober 2026, untuk menyampaikan usulan kajian, serta bahwa Luhut menyatakan presiden menyetujui kajian tim DEN. Status hukum tetap tidak dinyatakan berubah.
