JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menelusuri temuan mengenai 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Berdasarkan investigasi internal terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia, bangunan-bangunan tersebut disebut berupa rumah yang dibangun secara swadaya oleh warga binaan.
Informasi itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keberadaan bangunan serta posisinya dalam kawasan lapas. Dari 13 bangunan yang menjadi perhatian, delapan di antaranya berada di luar area utama Lapas Cibinong. Kendati demikian, seluruhnya masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong.
Keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya tampak menyerupai hunian pribadi. Sejumlah bangunan memiliki pagar berwarna hitam, sehingga dari tampilan luar terlihat berbeda dari fasilitas utama yang umumnya berada di dalam area lapas. Ciri visual itu turut menjadi bagian dari informasi yang diperiksa dalam penelusuran internal Kemenimipas.
Rudi menjelaskan bahwa keterangan mengenai pembangunan secara swadaya oleh warga binaan diperoleh dari hasil investigasi internal yang menindaklanjuti temuan Ombudsman RI. Proses tersebut mencakup penelusuran terhadap lokasi dan kondisi fisik bangunan yang berada di dalam maupun di sekitar area utama lapas.
Dengan demikian, fokus awal pemeriksaan adalah memetakan 13 bangunan tersebut, termasuk delapan bangunan yang terletak di luar area utama namun masih berada dalam kawasan Lapas Cibinong. Informasi mengenai bentuk bangunan, pagar berwarna hitam, dan kemiripannya dengan hunian pribadi menjadi bagian dari konteks temuan yang sedang ditelusuri oleh Kemenimipas.
Asal-usul bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong dijelaskan oleh Rudi Setiawan sebagai bagian dari pembangunan yang dikerjakan secara swadaya. Pembangunan tersebut mulai dilakukan pada 2023 dengan melibatkan warga binaan. Sejak awal, bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah pegawai, bukan untuk fungsi lain di luar peruntukan tersebut.
Rudi menyampaikan, “Bangunan dibangun secara swadaya oleh warga binaan untuk rumah pegawai, tetapi pada saat itu belum dicatatkan.” Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa bangunan telah berdiri dan memiliki peruntukan tertentu, tetapi proses pencatatannya belum dilakukan ketika pembangunan berlangsung. Dengan demikian, keberadaan fisiknya tidak secara otomatis berarti bangunan itu telah masuk dalam administrasi aset negara.
Dalam perkembangannya, bangunan tersebut menjalani renovasi pada akhir 2025. Pekerjaan renovasi itu kemudian disebut selesai pada awal 2026. Keterangan mengenai waktu tersebut membedakan tahap pembangunan awal pada 2023 dari tahap perbaikan yang dilakukan beberapa tahun setelahnya.
Rudi juga menjelaskan bahwa renovasi dan perabotan yang berada di dalam bangunan disebut tidak menggunakan anggaran negara. Karena tidak memakai uang negara, bangunan beserta perabotannya tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Penjelasan ini menjadi dasar untuk memahami status pencatatan bangunan dan perabotan tersebut dalam penelusuran kawasan Lapas Cibinong, tanpa mengubah keterangan mengenai asal pembangunan, peruntukan, maupun sumber pembiayaannya.
Pemeriksaan berbasis dokumen dilakukan untuk memastikan status bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong, tetapi masih termasuk dalam lingkup kawasan lapas. Berdasarkan penelusuran tersebut, terdapat 21 bangunan yang menjadi objek pemeriksaan. Pendataan ini diperlukan untuk membedakan bangunan yang telah tercatat sebagai barang milik negara dari bangunan yang belum tercantum dalam administrasi resmi.
Dari total tersebut, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Bangunan yang tercantum meliputi rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, dan wisma asimilasi. Selain itu, terdapat tiga kontainer serta satu bangunan lainnya yang juga masuk dalam pencatatan. Dengan demikian, kelompok bangunan tercatat mencakup fasilitas hunian, fasilitas pendukung, serta bangunan atau unit lain yang berada di kawasan tersebut.
Sementara itu, sebanyak 13 bangunan belum tercatat dalam SIMAN. Kelompok pertama terdiri atas delapan rumah yang memiliki pagar berwarna hitam. Kelompok kedua mencakup dua bangunan yang menghadap aliran sungai. Adapun kelompok ketiga terdiri atas tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Ketiga kelompok tersebut menjadi bagian dari bangunan yang perlu ditelusuri lebih lanjut dari sisi status administrasi dan pencatatannya.
Komposisi itu menunjukkan bahwa dari 21 bangunan yang diperiksa, delapan telah tercatat dan 13 lainnya belum tercatat. Rincian tersebut memberikan gambaran terukur mengenai perbedaan keseluruhan bangunan, aset yang sudah masuk sistem, dan bangunan yang masih memerlukan verifikasi atau penataan administrasi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih melanjutkan penelusuran terhadap 13 bangunan yang tidak tercatat dalam data resmi di kawasan Lapas Cibinong. Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengetahui bagaimana bangunan-bangunan itu dapat berdiri dan digunakan di area lapas, termasuk proses, waktu, serta dasar pemanfaatannya. Kementerian juga berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat atau bertanggung jawab dalam pembangunan maupun penggunaan setiap bangunan tersebut.
Langkah lanjutan ini dilakukan dengan mencocokkan informasi mengenai kondisi lapangan, dokumen administrasi, dan keterangan dari pihak terkait. Pemeriksaan masih berada dalam tahap pengumpulan serta verifikasi informasi. Karena proses tersebut belum selesai, Kemenimipas belum menyampaikan hasil akhir mengenai status ke-13 bangunan, pihak yang bertanggung jawab, ataupun dasar keberadaan bangunan-bangunan itu di lingkungan pemasyarakatan.
Selain bangunan, penelusuran juga mencakup sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia. Barang-barang tersebut termasuk sejumlah barang mewah dan minuman keras yang tampak dalam dokumentasi pemeriksaan. Kemenimipas masih menelusuri keberadaan, asal-usul, serta keterkaitan barang-barang itu dengan kondisi di kawasan lapas berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.
Proses pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai bangunan dan barang yang menjadi perhatian. Setiap informasi yang dikumpulkan masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dengan melibatkan unit atau pihak yang memiliki data terkait. Hingga penelusuran selesai, kementerian belum menetapkan kesimpulan mengenai status barang, status bangunan, maupun kesalahan pihak tertentu. Perkembangan berikutnya akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diverifikasi.

