TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Melalui kebijakan ini, bank diminta melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap profil, transaksi, sumber dana, serta keterkaitan nasabah dengan aktivitas perjudian daring. OJK juga menginstruksikan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang telah teridentifikasi memiliki hubungan dengan judi online.
Informasi mengenai rekening-rekening tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Data itu menjadi dasar bagi industri perbankan untuk mengambil langkah pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menghentikan sementara akses rekening apabila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan. Penerapan EDD diharapkan dapat membantu bank mengenali pola transaksi mencurigakan sekaligus mencegah rekening digunakan kembali untuk menampung atau memindahkan dana hasil judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner bulanan yang digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa langkah pengawasan tidak berhenti pada rekening yang telah tercantum dalam daftar identifikasi awal. OJK juga meminta bank menelusuri rekening-rekening lain berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terlibat.
Penelusuran berbasis NIK memungkinkan bank mengidentifikasi rekening lain yang terhubung dengan pemilik atau pihak terkait, meskipun rekening tersebut belum tercatat dalam daftar awal. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyasar rekening tertentu, tetapi juga memperluas pemeriksaan hingga identitas pemiliknya. Pendekatan tersebut diharapkan menutup celah pemindahan aktivitas ke rekening baru dan memperkuat koordinasi regulator, perbankan, serta kementerian terkait dalam menangani judi online.
Perluasan pengawasan perbankan dilakukan dengan meminta bank mempercepat Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi daring. Pemeriksaan ini tidak hanya menilai pola transaksi pada satu rekening, tetapi juga menelusuri hubungan pemilik, sumber dana, penerima manfaat, serta rekening lain yang menggunakan identitas sama. Dengan demikian, bank dapat mengambil tindakan yang lebih menyeluruh berdasarkan profil risiko nasabah dan keterkaitan transaksinya.
OJK juga meminta bank menutup rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah pemilik rekening yang telah diblokir berpindah ke rekening berbeda dalam bank yang sama. Perkembangan pemblokiran menunjukkan peningkatan bertahap, yaitu 33.252 rekening hingga April 2026, kemudian 33.836 rekening pada Mei, 36.191 rekening pada Juni, dan mencapai 38.796 rekening. Dian sebelumnya menyebut kenaikan itu sebagai indikasi adanya kecenderungan aktivitas judi online yang meningkat.
OJK mengakui bahwa rekening yang digunakan untuk judi online dapat kembali bermunculan setelah pemblokiran. Pada pertengahan Juli, Dian juga menyoroti praktik jual beli rekening yang disebut sangat berbahaya karena dapat menyamarkan identitas pengendali dana dan membuka jalur baru bagi transaksi ilegal. Kondisi ini membuat pemblokiran satu per satu tidak cukup apabila tidak disertai pelacakan terhadap pemilik identitas serta pola hubungan antarrekening.
Untuk memperkuat pencegahan, OJK membangun sistem terintegrasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan perbankan. Sistem tersebut ditujukan untuk menghimpun serta memperbarui informasi mengenai rekening yang terindikasi terlibat judi daring, sehingga bank dapat melakukan deteksi dan respons secara lebih cepat. Salah satu pendekatan yang dikembangkan ialah mengenali rekening anomali, termasuk rekening yang menerima banyak transaksi bernilai kecil dari berbagai pihak dalam waktu berdekatan. Pola semacam itu dapat menjadi sinyal awal untuk pemeriksaan lanjutan, tanpa menjadikan satu indikator sebagai dasar tunggal pemblokiran.
Langkah pemerintah dalam menangani judi online melengkapi tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sebanyak 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Pemutusan akses tersebut mencakup konten yang ditemukan pada berbagai layanan digital dan menjadi bagian dari penanganan pemerintah terhadap distribusi materi promosi maupun informasi terkait judi online.
Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten, Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK. Sepanjang 2025, kementerian tersebut mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang teridentifikasi berkaitan dengan judi online. Pengajuan itu dikoordinasikan dengan OJK sebagai bagian dari penanganan rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Modus transaksi judi online juga tidak lagi hanya menggunakan rekening bank. Penggunaannya telah merambah layanan keuangan dan pembayaran digital, termasuk dompet elektronik, kode QRIS, serta pulsa. Perubahan modus tersebut membuat penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap rekening bank, tetapi juga terhadap sarana pembayaran digital yang terdeteksi digunakan untuk mendukung aktivitas judi online.
Menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2026, ditemukan siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan menuju situs judi online. Dalam modus tersebut, rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk ditutup. Koordinasi itu mencakup sarana pembayaran yang muncul dalam penelusuran terhadap siaran ulang ilegal dan tautan situs judi yang disisipkan di dalamnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah. Pencabutan tersebut dilakukan terhadap lembaga yang berada di tiga wilayah berbeda, yakni Jawa Barat, Bali, dan Banten, serta menambah daftar bank perekonomian rakyat yang izinnya dihentikan sepanjang 2026.
Bank pertama adalah BPR Syariah Gaido yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat. Izin usaha bank tersebut dicabut sejak 1 September 2026. Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasar Raya Kuta yang berlokasi di Badung, Bali, terhitung sejak 17 September 2026. Bank ketiga adalah BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, dengan pencabutan izin usaha yang berlaku sejak 25 September 2026.
Pencabutan izin terhadap ketiga lembaga tersebut menambah jumlah BPR dan BPRS bermasalah yang tidak lagi beroperasi pada 2026. Perkembangan ini sebelumnya juga disampaikan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus. Saat itu, Anggito menyebut sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin masih menjadi bagian dari penanganan terhadap persoalan yang muncul di sektor bank perekonomian rakyat. Dalam keterangan yang disampaikan, mayoritas persoalan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola. Aspek tata kelola menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan keberlangsungan operasional dan pengawasan BPR maupun BPRS, termasuk dalam proses penanganan lembaga yang menghadapi masalah.

