Bekasi | Polisi menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan Cut Mutia, sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk membahas penanganan kasus dan perkembangan pemeriksaan. Dengan keputusan tersebut, proses penyidikan kini berlanjut dengan TM diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan penetapan itu pada Senin, 2 November 2026. Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kecelakaan yang melibatkan truk molen di kawasan Jalan Cut Mutia. Sebelumnya, perkara itu berada dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan, sedangkan gelar perkara menjadi salah satu tahapan yang digunakan penyidik untuk mengevaluasi fakta serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perubahan status TM menandai bahwa penyidik telah menetapkan adanya dugaan tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut. Meski demikian, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang. Penyidik masih perlu melanjutkan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang relevan untuk menjelaskan rangkaian kejadian. TM kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bukan lagi semata-mata sebagai pengemudi yang dimintai keterangan dalam tahap awal penanganan perkara.
Informasi yang disampaikan Kapolres menegaskan dua hal utama: gelar perkara telah dilaksanakan sebelum status tersangka ditetapkan, dan pemeriksaan terhadap TM berlanjut dalam status tersebut. Lokasi kejadian juga disebut secara spesifik, yakni Jalan Cut Mutia di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tahap berikutnya dalam penyidikan akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. Rincian mengenai dugaan perbuatan maupun proses lanjutan belum disampaikan dalam keterangan tersebut.
Kecelakaan yang melibatkan truk molen terjadi pada Minggu, 1 November, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Berdasarkan pendalaman sementara, kendaraan diduga mengalami malafungsi pada sistem rem. Kondisi tersebut membuat pengemudi tidak dapat menguasai truk saat melaju di jalan. Dugaan mengenai gangguan rem ini menjadi bagian dari penelusuran awal, sehingga penyebab kecelakaan masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Dalam kejadian itu, truk dilaporkan oleng ke kiri, kemudian menabrak tembok pembatas kampus. Setelah membentur pembatas, kendaraan juga mengenai warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan. Rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka. Data korban yang dicatat mencakup nama-nama berikut.
Korban meninggal dunia adalah Adisa, Siti Habiah, Adiaha Raiqa Syafia, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, dan Soemiyati. Sementara itu, korban luka-luka tercatat bernama Sodik, Dian, Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan, dan Fatuh. Nama-nama tersebut disampaikan sesuai catatan korban dalam informasi yang tersedia, tanpa penambahan keterangan mengenai kondisi masing-masing.
Informasi yang menjadi dasar uraian ini tidak menyertakan rumah sakit untuk setiap nama korban. Karena itu, rumah sakit tempat para korban tercatat dirawat atau ditangani tidak dapat dicantumkan secara terpisah tanpa berisiko memberikan data yang keliru. Jumlah korban dan daftar nama tetap disampaikan sebagaimana tercantum, sedangkan rincian rumah sakit memerlukan rujukan sumber yang memuat pemetaan nama dan fasilitas kesehatan secara jelas. Pendalaman atas dugaan malafungsi rem serta urutan kejadian juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Dengan demikian, kronologi awal menggambarkan dugaan gangguan rem, kendaraan yang oleng ke kiri, tabrakan dengan tembok pembatas kampus, dan dampak terhadap warga di sisi jalan, tanpa menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi.
Perkara kecelakaan yang melibatkan truk molen di Bekasi telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Minggu malam, 1 November. Perubahan status tersebut menandakan bahwa penanganan perkara memasuki tahap pengumpulan bukti yang lebih mendalam untuk menguji dugaan tindak pidana dan menentukan rangkaian kejadian secara lebih terperinci. Setelah status perkara dinaikkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pemberitahuan itu menjadi bagian dari prosedur koordinasi penyidik kepolisian dan kejaksaan selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, peningkatan status perkara belum dengan sendirinya menetapkan penyebab kecelakaan ataupun memastikan kesimpulan akhir penyidik.
Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara pada hari yang sama, dengan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut diperlukan untuk mencatat kondisi lokasi serta mengumpulkan petunjuk teknis yang dapat membantu merekonstruksi peristiwa. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyatakan bahwa temuan tim Traffic Accident Analysis akan dipadukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek. Keterangan tersebut diharapkan memberi penjelasan mengenai kondisi truk, termasuk aspek teknis yang relevan dengan pemeriksaan kendaraan. Hasil pemeriksaan lokasi dan kendaraan akan ditelaah bersama, bukan diperlakukan sebagai bukti yang berdiri sendiri.
Penyidik juga akan mempertimbangkan penilaian Dinas Perhubungan mengenai kelaikan jalan truk. Keterangan ahli dari pihak pabrikan, analisis kecelakaan, serta pemeriksaan kelayakan kendaraan diharapkan memberikan gambaran yang saling melengkapi. Menurut Joko Sembodo, seluruh temuan itu perlu dipadukan agar pembuktian mengenai penyebab kecelakaan dapat disusun secara kuat dan objektif. Karena pemeriksaan teknis masih berjalan, dugaan malafungsi rem sejauh ini tetap merupakan hasil pendalaman sementara, bukan kesimpulan final. Penyidik masih perlu menguji dugaan tersebut terhadap kondisi kendaraan, hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan para ahli dan instansi terkait. Dengan demikian, penetapan penyebab baru dapat dilakukan setelah seluruh bukti dinilai secara menyeluruh dalam proses penyidikan.
Dalam perkara kecelakaan yang melibatkan truk molen di Bekasi, TM disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara terhadap pengemudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana yang disebutkan bagi TM adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Penerapan pasal-pasal itu tercantum dalam proses hukum yang sedang berjalan, sementara penyidik menangani perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Putu Kholis menyampaikan bahwa proses hukum akan dijalankan secepat mungkin, tetapi tetap dengan mengutamakan ketelitian. Dengan demikian, penanganan perkara dilakukan secara cermat dalam setiap tahapnya. Putu juga menyatakan bahwa keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian mengenai langkah penanganan kasus dan perhatian terhadap hak keluarga korban. Kepolisian menyebut perkembangan perkara akan disampaikan kepada keluarga korban. Penyampaian informasi tersebut menjadi bagian dari komunikasi kepolisian dengan pihak keluarga selama proses hukum berlangsung.
Selain menjelaskan proses hukum terhadap TM, Putu menyampaikan imbauan kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang. Mereka diminta memantau kondisi armada sebelum kendaraan beroperasi. Pemeriksaan sebelum perjalanan mencakup perhatian terhadap keadaan kendaraan agar pemilik maupun pengemudi mengetahui kondisi armada sebelum digunakan. Imbauan tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki dan mengoperasikan angkutan barang, termasuk pengemudi yang bertugas menjalankan kendaraan. Putu menekankan pentingnya pemantauan kondisi armada sebelum kendaraan bergerak dan memulai kegiatan operasional. Kepolisian menyampaikan imbauan itu bersamaan dengan informasi mengenai penanganan perkara, ancaman pidana yang disangkakan, serta komitmen untuk memberi kabar perkembangan perkara kepada keluarga korban.
