Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Gudang Masjid Lampung Selatan

oleh -71 Dilihat
oleh
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Gudang Masjid Lampung Selatan

Mataram | Peristiwa dugaan kekerasan seksual dilaporkan terjadi di gudang penyimpanan peralatan sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Seorang pria berinisial JS, yang berusia 75 tahun, diduga menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas mental di lokasi tersebut. Informasi mengenai kejadian ini masih berkaitan dengan dugaan yang sedang ditangani melalui proses hukum, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Dugaan itu diketahui setelah seorang warga datang ke gudang masjid pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Warga tersebut bermaksud mengambil ambal atau sajadah yang disimpan di sana. Saat memasuki atau mendatangi gudang, ia memergoki JS dan perempuan tersebut berada bersama di tempat itu. Keberadaan warga yang datang untuk mengambil perlengkapan ibadah tersebut menjadi awal terungkapnya peristiwa yang kemudian dilaporkan dan mendapat perhatian.

Gudang peralatan masjid merupakan tempat penyimpanan barang, termasuk ambal atau sajadah, dan bukan ruang yang biasanya diperuntukkan bagi kegiatan lain. Namun, rincian tentang keadaan saat warga memergoki keduanya, termasuk bagaimana peristiwa itu berlangsung, perlu merujuk pada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Informasi yang tersedia dalam laporan awal tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian maupun membuktikan dugaan tindak pidana.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, status dugaan perlu disebutkan secara jelas. JS disebut sebagai pria yang diduga terlibat, sementara perempuan tersebut diidentifikasi sebagai penyandang disabilitas mental. Identitas pribadi korban tidak perlu disebarluaskan, dan pemberitaan sebaiknya menghindari rincian yang dapat mengungkap jati dirinya. Penanganan oleh aparat dan proses hukum akan menentukan fakta yang dapat dipastikan. Sampai ada keterangan atau keputusan resmi, peristiwa di gudang masjid itu tetap merupakan dugaan, bukan fakta hukum yang telah diputuskan.

Setelah warga memergoki dugaan kejadian di gudang masjid, penanganan perkara berlanjut dengan membawa JS dan korban untuk diserahkan kepada keluarga. Langkah tersebut menjadi penghubung peristiwa yang diketahui warga dan tindak lanjut yang kemudian dilakukan keluarga korban. Informasi yang tersedia hanya menyebutkan bahwa keduanya dibawa untuk diserahkan kepada keluarga; tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai proses perjalanan, siapa saja warga yang terlibat, atau keadaan korban pada saat itu.

Sesudah mengetahui perkara tersebut, keluarga korban memutuskan untuk melaporkannya kepada kepolisian. Keluarga disebut tidak menerima dugaan perbuatan yang terjadi, sehingga memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum. Laporan tersebut menandai bahwa perkara tidak berhenti pada tindakan warga yang membawa JS dan korban kepada keluarga, tetapi kemudian diteruskan kepada aparat untuk ditangani secara resmi.

Urutan yang dapat disampaikan berdasarkan informasi yang ada adalah warga terlebih dahulu memergoki kejadian, lalu membawa JS dan korban untuk diserahkan kepada keluarga. Setelah keluarga mengetahui perkara itu, laporan disampaikan kepada polisi karena keluarga tidak menerima dugaan perbuatan tersebut. Rangkaian ini menjelaskan bagaimana informasi mengenai peristiwa tersebut sampai kepada keluarga dan berlanjut menjadi laporan kepolisian, tanpa memastikan lebih jauh hal-hal yang belum dijelaskan.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, penting untuk membedakan dugaan yang dilaporkan dan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum. Pelaporan kepada polisi menunjukkan bahwa keluarga meminta penanganan resmi atas perkara tersebut, bukan dengan sendirinya menjadi penetapan mengenai kesalahan pihak tertentu. Oleh karena itu, uraian tentang tahap setelah warga memergoki kejadian perlu tetap terbatas pada informasi yang tersedia: JS dan korban dibawa untuk diserahkan kepada keluarga, keluarga mengetahui perkara itu, lalu keluarga melapor kepada kepolisian karena tidak menerima dugaan perbuatan tersebut. Perkembangan berikutnya bergantung pada penanganan aparat dan informasi resmi yang dapat dikonfirmasi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh menyampaikan bahwa JS ditangkap di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Menurut keterangan polisi, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Informasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di gudang masjid di Lampung Selatan. Hingga proses hukum berjalan, perkara ini masih berstatus dugaan dan keterangan mengenai peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak terkait perlu ditempatkan sesuai tahapan pemeriksaan.

Boyoh juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, JS mengaku perbuatan yang disangkakan kepadanya telah dilakukan lebih dari satu kali. Pengakuan itu, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian, menjadi salah satu keterangan yang sedang ditindaklanjuti penyidik. Pada tahap ini, pengakuan awal bukan dengan sendirinya merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang. Penyidik tetap perlu menguji keterangan tersebut bersama bahan pemeriksaan lain dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Mengenai alasan yang disampaikan tersangka, polisi menyebut JS mengakui tindakan itu didorong oleh hawa nafsu. Keterangan mengenai motif tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan awal dan disampaikan melalui Kasat Reskrim. Karena itu, motif tersebut sebaiknya dipahami sebagai pengakuan yang dilaporkan penyidik, bukan sebagai kesimpulan independen ataupun penjelasan yang telah dipastikan oleh pengadilan. Pemberitaan yang cermat perlu membedakan pernyataan tersangka, keterangan aparat, dan fakta yang kelak ditetapkan dalam proses hukum.

Penangkapan dan pemeriksaan awal merupakan langkah dalam penyelidikan perkara, sementara rincian lebih lanjut bergantung pada proses penyidikan dan informasi resmi berikutnya. Dalam menyampaikan perkembangan kasus, penting untuk menjaga identitas serta privasi pihak yang diduga menjadi korban, terutama karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual. Publik dapat mengikuti keterangan resmi kepolisian tanpa menganggap seluruh dugaan telah terbukti. Status JS sebagai orang yang ditangkap juga tidak menggantikan penilaian terhadap bukti dan proses peradilan. Dengan demikian, keterangan tentang waktu penangkapan, pengakuan dugaan perbuatan berulang, dan motif yang disebutkan polisi tetap disampaikan secara atribusional, sembari menunggu proses hukum memberikan kejelasan lebih lanjut.

JS menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di gudang masjid. Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian, yang bertugas menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan keterangan serta bukti sesuai ketentuan. Dengan demikian, dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan JS sedang diperiksa melalui jalur hukum, bukan dinyatakan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan. Penyebutan status perkara sebagai dugaan penting untuk menjaga ketepatan informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. JS menjalani proses tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penilaian mengenai peristiwa dan tanggung jawab pidana tetap berada dalam proses penanganan perkara.

Dalam penyidikan, dasar hukum yang diterapkan sebagaimana tercantum dalam sumber adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP. Pencantuman kata juncto menunjukkan bahwa penyidik mengaitkan ketentuan dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan pasal dalam KUHP sebagai dasar penanganan dugaan perkara tersebut. Rujukan pasal ini menjelaskan kerangka hukum yang digunakan pada tahap penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang. Penetapan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan keterangan, alat bukti, serta prosedur yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai pasal yang disangkakan perlu dipahami sebagai bagian dari proses, bukan sebagai putusan akhir.

Selama penyidikan berlangsung, pihak berwenang dapat melengkapi berkas perkara melalui langkah-langkah yang diperlukan menurut hukum. Keterangan para pihak dan bahan lain yang relevan akan dinilai dalam proses tersebut, dengan tetap mengikuti ketentuan acara pidana.

Baca juga: Dedy Luqman Hakim: Jangan Biarkan Kesalahan Prosedur Mengubur Bukti Kekerasan | Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan