Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Lampung Selatan

oleh -71 Dilihat
oleh
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Gudang Masjid Lampung Selatan

Mataram | Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian setelah seorang warga menemukan JS bersama korban di sebuah gudang peralatan masjid. JS, pria berusia 75 tahun, diduga menyetubuhi korban di tempat tersebut. Informasi yang tersedia menyebutkan dugaan peristiwa berlangsung di dalam gudang, tanpa memuat keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun keadaan korban.

Peristiwa itu diketahui pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Saat itu, seorang warga datang ke masjid untuk mengambil ambal atau sajadah yang disimpan di gudang peralatan. Ketika berada di sana, warga tersebut memergoki JS bersama korban. Temuan itu kemudian mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang perempuan dengan disabilitas mental. Keterangan mengenai bagaimana warga mengetahui situasi tersebut berhenti pada fakta bahwa ia datang mengambil ambal dan mendapati keduanya di gudang.

Lokasi kejadian disebut berada di sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram, wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Gudang yang dimaksud merupakan tempat penyimpanan peralatan masjid, termasuk ambal atau sajadah yang hendak diambil oleh warga tersebut. Identitas korban tidak disebutkan, demikian pula rincian pribadi lainnya. Informasi yang disampaikan hanya menjelaskan kondisi korban sebagai perempuan penyandang disabilitas mental serta keberadaannya bersama JS saat warga datang.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, penting untuk membedakan dugaan dan fakta yang telah dipastikan. JS disebut sebagai pihak yang diduga melakukan persetubuhan, sementara keterangan tentang kejadian yang diketahui pada Kamis sore itu menjadi inti informasi yang tersedia. Tidak ada rincian tambahan mengenai tindakan sebelum atau sesudah warga memergoki mereka, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan ini. Penyebutan umur JS, lokasi gudang, waktu penemuan, serta alasan warga datang merupakan unsur yang dapat disampaikan tanpa mengungkap identitas korban atau menambahkan detail yang belum tersedia. Dengan demikian, pokok peristiwa yang diketahui terbatas pada dugaan persetubuhan di gudang peralatan masjid dan penemuan oleh warga pada tanggal tersebut.

Setelah warga memergoki JS bersama perempuan disabilitas tersebut, warga membawa keduanya untuk diserahkan kepada keluarga korban. Dengan demikian, keluarga menjadi pihak yang menerima korban dan JS setelah temuan itu diketahui warga. Urutan ini penting untuk menjelaskan bagaimana informasi mengenai dugaan perbuatan tersebut sampai kepada keluarga. Tidak ada rincian tambahan yang perlu diasumsikan mengenai waktu, tempat, atau cara warga memergoki keduanya. Keterangan yang tersedia terbatas pada tindakan warga membawa JS dan korban kepada keluarga, sebelum keluarga mengetahui dugaan peristiwa tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.

Sesudah menerima informasi, keluarga korban mengetahui adanya dugaan perbuatan terhadap korban. Keluarga tidak menerima dugaan tersebut, lalu melaporkan kasusnya kepada polisi. Laporan itu merupakan langkah yang diambil keluarga setelah mengetahui perkara tersebut, bukan tindakan yang dilakukan sebelum warga menyerahkan JS dan korban kepada mereka. Urutan tersebut menunjukkan peralihan dari temuan warga ke penanganan melalui jalur resmi: warga menyerahkan keduanya kepada keluarga, keluarga mengetahui dugaan perbuatan, kemudian keluarga membuat laporan kepada kepolisian.

Dalam menyampaikan perkara ini, dugaan perbuatan perlu tetap disebut sebagai dugaan, sebab laporan keluarga menjadi dasar bagi tindak lanjut kepolisian. Penyebutan itu menjaga perbedaan informasi awal yang diterima keluarga dan proses penanganan oleh aparat. Fakta urutannya adalah warga membawa JS dan korban kepada keluarga, keluarga mengetahui dugaan perbuatan itu, dan keluarga yang tidak menerimanya melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Tidak terdapat dasar untuk menambahkan percakapan, rincian kejadian, atau tindakan lain yang tidak disampaikan dalam keterangan mengenai perkara ini.

Laporan keluarga menjadi titik awal bagi polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Artinya, tindak lanjut kepolisian bertumpu pada laporan yang disampaikan keluarga setelah mereka mengetahui dugaan perbuatan, bukan pada kesimpulan yang dapat ditarik sendiri dari temuan warga. Penjelasan mengenai urutan ini juga tidak dengan sendirinya menetapkan hasil pemeriksaan ataupun membuktikan dugaan tersebut. Informasi yang dapat ditegaskan hanya mencakup penyerahan JS dan korban kepada keluarga, sikap keluarga yang tidak menerima dugaan itu, serta laporan kepada polisi sebagai dasar tindak lanjut. Perkembangan berikutnya bergantung pada penanganan kepolisian terhadap laporan tersebut.

Polisi menangkap JS di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas di Lampung Selatan. Saat diamankan, JS tidak melakukan perlawanan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang kini masih diproses oleh kepolisian. Informasi mengenai penangkapan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh. JS kemudian diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut, sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara. Kepolisian belum menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti, sehingga perkara ini masih perlu ditangani dan didalami berdasarkan proses hukum yang berlaku. Identitas JS disebut menggunakan inisial dalam informasi yang tersedia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JS mengaku bahwa perbuatannya terhadap korban telah dilakukan berkali-kali. Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa penyidik dalam proses awal penanganan kasus. Namun, pengakuan awal itu tidak dengan sendirinya menggantikan penyelidikan dan pembuktian. Kepolisian masih memproses perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara lebih menyeluruh. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mendalami keterangan yang telah diperoleh serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan terkait. Hingga proses tersebut berjalan, informasi mengenai dugaan perbuatan perlu disampaikan secara hati-hati dan tetap menggunakan istilah dugaan, dengan menghormati hak semua pihak yang terlibat.

AKP Stefanus Boyoh menyampaikan bahwa JS diamankan agar dapat menjalani proses lebih lanjut. Penangkapan di kediaman dan sikap JS yang tidak melawan saat diamankan merupakan keterangan mengenai tindakan kepolisian pada Rabu dini hari tersebut. Adapun pengakuan terkait perbuatan yang disebut telah terjadi berkali-kali berasal dari pemeriksaan awal, sementara penanganan perkara masih berlangsung. Kepolisian berupaya mengungkap dugaan tindak pidana melalui proses yang sedang berjalan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah penyidikan yang dilakukan. Dalam pemberitaan kasus ini, penting untuk membedakan keterangan awal dari kesimpulan hukum, serta menjaga privasi dan martabat korban, terutama karena perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas.

Stefanus menyampaikan bahwa JS, berdasarkan keterangan yang diperoleh, mengaku melakukan perbuatan yang kini menjadi dugaan perkara tersebut karena dorongan hawa nafsu. Pernyataan itu merupakan keterangan yang dikaitkan dengan JS dan disampaikan kepada publik oleh Stefanus; keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa JS bersalah. Dalam perkara yang melibatkan perempuan penyandang disabilitas di Lampung Selatan ini, penting untuk membedakan pengakuan yang diberitakan, dugaan peristiwa, dan kesimpulan hukum. Penilaian terhadap bukti serta keterangan para pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila perkara berlanjut, pengadilan.

Informasi mengenai alasan yang disebutkan itu memberi gambaran tentang keterangan awal dalam penanganan kasus, tetapi belum merupakan penetapan motif secara hukum. Penyidik perlu memeriksa rangkaian peristiwa dan menguji seluruh bukti yang relevan, termasuk keterangan korban, saksi, serta pihak terlapor, sesuai prosedur. Dalam menyampaikan perkara kekerasan seksual yang masih diproses, penggunaan istilah dugaan dan sangkaan diperlukan agar informasi tidak mendahului proses hukum. Perlindungan terhadap privasi dan martabat perempuan yang diduga menjadi korban juga harus diperhatikan.

Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Dedy Luqman Hakim: Jangan Biarkan Kesalahan Prosedur Mengubur Bukti Kekerasan | Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan