Jakarta | Joko Widodo menyatakan menghormati proses hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Tanggapan tersebut ia sampaikan seusai hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Pernyataan itu menjadi respons Jokowi terhadap perkembangan perkara yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan putranya. Ia menyampaikan sikap tersebut ketika dimintai tanggapan setelah persidangan, tanpa menguraikan lebih lanjut penilaian pribadi atas putusan yang telah dijatuhkan.
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia juga menyebut bahwa setiap tahapan hukum perlu dihormati sesuai aturan yang berlaku. Sikap itu mencakup penghormatan terhadap tahapan yang diatur dalam konstitusi serta hak-hak yang dijamin di dalamnya. Dengan demikian, tanggapan yang disampaikan berpusat pada proses dan ketentuan hukum, termasuk kerangka konstitusional yang mengatur tahapan tersebut. Jokowi tidak menambahkan penjelasan mengenai bagaimana putusan kasasi itu harus dipahami, dan tidak menyampaikan tafsir tentang konsekuensi perkara dalam pernyataan yang menjadi tanggapannya.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini adalah dikabulkannya kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Sementara itu, kehadiran Jokowi sebagai saksi berlangsung dalam sidang terpisah mengenai tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah menjadi saksi, ia menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum, tahapan yang ditetapkan konstitusi, dan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Pernyataan tersebut menempatkan respons Jokowi pada prinsip penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berjalan. Tidak ada keterangan tambahan dalam tanggapan itu yang mengubah atau memperluas makna putusan Mahkamah Agung. Pokok yang disampaikan tetap berupa penghormatan terhadap proses, tahapan konstitusional, serta hak-hak yang dijamin di dalamnya.
Perkara ini bermula ketika advokat Subhan menggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka. Dalam gugatannya, Subhan menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal sebagai tergugat. Gugatan tersebut mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk menerangkan penyetaraan pendidikan Gibran. Perkara kemudian diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebelum berlanjut melalui upaya hukum ke tingkat banding dan kasasi.
PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai perkara tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas dasar itu, PTUN Jakarta memandang pokok sengketa berada di luar kewenangannya untuk diperiksa sebagai perkara tata usaha negara. Putusan tersebut tidak mengadili pokok persoalan mengenai surat penyetaraan pendidikan, melainkan menetapkan bahwa gugatan tidak dapat diterima berdasarkan penilaian kewenangan pengadilan.
Subhan kemudian menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pada tahap itu, putusan PTUN Jakarta dikuatkan, sehingga gugatan tetap tidak dapat diterima. Setelah putusan banding tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Proses kasasi menjadi tahapan berikutnya untuk meminta pemeriksaan atas putusan judex facti, yaitu putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya, dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
MA kemudian membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya. Putusan kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026, dengan tanggal penetapan 30 Oktober 2026. Subhan menyampaikan bahwa ia belum menerima salinan lengkap putusan MA. Karena itu, informasi yang tersedia belum memuat uraian lengkap mengenai pertimbangan hukum majelis maupun alasan pembatalan putusan sebelumnya. Tanpa salinan tersebut, alasan hukum MA tidak dapat dipaparkan secara terperinci. Perkembangan ini mencatat hasil akhir pada tingkat kasasi, sementara rincian resmi putusan masih menunggu dokumen lengkap diterima oleh pemohon kasasi.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan sejumlah permintaan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Pokok tuntutan pertama adalah agar pengadilan menyatakan surat tersebut tidak sah. Permintaan ini berkenaan dengan dokumen yang menjadi objek gugatan, yakni Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat itu diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Subhan juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya. Dengan demikian, tuntutan tidak hanya mencakup penilaian terhadap keabsahan surat, tetapi juga meminta tindakan atas keberadaan dan penguasaan dokumen. Dalam permohonan gugatan, ia selanjutnya meminta agar surat itu dimusnahkan. Selain permintaan mengenai status dan penanganan dokumen, gugatan memuat tuntutan agar tergugat membayar biaya perkara.
Isi surat yang dipersoalkan, berdasarkan informasi yang disampaikan, menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Keterangan tersebut merupakan inti informasi yang dicantumkan dalam dokumen yang diminta untuk dinyatakan tidak sah, ditarik, dan dimusnahkan. Uraian ini menjelaskan isi permohonan Subhan serta identitas surat yang menjadi objek sengketa, tanpa menambahkan penilaian mengenai dasar penerbitan atau kesimpulan atas perkara.
Rangkaian permintaan itu memperlihatkan bahwa gugatan mencakup beberapa bentuk tindak lanjut: penetapan bahwa surat tidak sah, penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya, pemusnahan dokumen, dan pembayaran biaya perkara oleh tergugat. Surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut dengan demikian menjadi fokus tuntutan Subhan, baik dari segi status hukumnya maupun dari segi keberadaan fisiknya. Adapun keterangan penyetaraan yang tercantum di dalamnya secara khusus merujuk pada peminatan akuntansi dan keuangan di jenjang SMK. Informasi tersebut terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam gugatan dan uraian mengenai surat terkait.
Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai putusan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Subhan, surat penyetaraan pendidikan yang menjadi pokok perkara digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dalam proses pencalonan tersebut. Penilaian mengenai dampak pada persyaratan pendidikan itu merupakan pandangan yang disampaikan Subhan, bukan kesimpulan tambahan mengenai akibat hukum putusan.
Meski menyatakan kasasinya dikabulkan, Subhan mengaku belum mengetahui secara terperinci pertimbangan yang digunakan majelis hakim MA. Hingga keterangannya disampaikan, ia belum menerima salinan lengkap putusan sehingga belum dapat membaca alasan hukum dan amar putusan secara utuh. Keterbatasan informasi itu juga membuatnya belum bisa menjelaskan secara pasti bagaimana putusan akan diterapkan atau siapa yang harus mengambil tindakan lanjutan. Karena itu, uraian mengenai konsekuensi praktis putusan masih menunggu dokumen resmi yang memuat pertimbangan majelis.
Subhan juga belum memastikan langkah berikutnya untuk mendorong pelaksanaan putusan. Ia belum memutuskan apakah akan meminta instansi yang menerbitkan surat penyetaraan tersebut mencabut dokumen, atau menempuh upaya lain setelah isi putusan dipelajari. Kemungkinan pencabutan itu masih berupa opsi yang dipertimbangkan, bukan tindakan yang telah dipastikan dilakukan. Subhan menyatakan perlu mengetahui terlebih dahulu secara lengkap apa yang diperintahkan MA sebelum menentukan langkah. Saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, juru bicara MA Yanto memberikan salinan putusan. Dokumen itu diharapkan dapat menjadi rujukan untuk memahami pertimbangan majelis serta memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan amar putusan, tanpa mendahului proses pembacaan dan penelaahan salinan secara menyeluruh.
Baca juga: Aksi Nasional Pendidikan BEM SI di Depan DPR Bawa Tuntutan Pendidikan Gratis | Putusan Nadiem Makarim dan Ujian Integritas Negara Hukum | Aksi BEM SI di Depan DPR Kawal Pendidikan Gratis, 3.983 Personel Disiagakan
355 kunjungan