Jejak Ketentuan Pendidikan Cawapres Dipersoalkan di Komisi II DPR

oleh -51 Dilihat
oleh
Golkar Dorong Pemisahan Jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada

Jakarta | Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pimpinan komisi segera menggelar rapat dengar pendapat bersama para penyelenggara pemilu. Desakan itu disampaikan untuk mengurai polemik mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan tentang persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Doli, forum tersebut diperlukan agar Komisi II memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan, pembahasan, serta penetapan regulasi. Rapat dengar pendapat juga diharapkan dapat memperjelas apakah pasal yang dipersoalkan benar-benar merupakan bagian dari ketentuan resmi atau terdapat perbedaan dengan dokumen dan rumusan yang pernah dibahas sebelumnya.

Ketentuan itu kembali menjadi sorotan dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Perdebatan mengenai syarat pendidikan bakal calon wakil presiden membuat asal-usul dan proses munculnya pasal tersebut dipandang perlu diuji secara terbuka, melalui dokumen resmi maupun keterangan dari penyelenggara pemilu.

Doli menyatakan siap memperlihatkan dokumen dan rekaman yang dimilikinya untuk membantu menjelaskan perbedaan ketentuan resmi dengan pasal yang kini dipersoalkan. Bahan tersebut, menurut dia, dapat menjadi dasar bagi anggota parlemen dan publik untuk menilai rangkaian proses secara lebih objektif, sekaligus mencegah polemik berkembang hanya berdasarkan informasi yang tidak utuh.

Pernyataan itu disampaikan Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menilai klarifikasi melalui forum resmi penting dilakukan agar setiap pihak memiliki rujukan yang sama mengenai substansi PKPU serta latar belakang ketentuan pendidikan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dasar keberatan Doli terhadap ketentuan pengecualian dokumen pendidikan bertumpu pada pemeriksaan atas berkas resmi yang diterima Komisi II DPR. Menurut dia, pasal yang memuat pengecualian tersebut, yakni Pasal 18 ayat (3), tidak tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang disampaikan kepada komisi. Karena itu, keberadaan ketentuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan pembahasannya.

Doli menjelaskan bahwa dalam prosedur konsultasi, KPU biasanya mengirimkan surat permohonan pembahasan kepada DPR dengan menyertakan dua lampiran. Lampiran pertama berisi daftar pasal yang diubah atau ditambahkan. Lampiran kedua berupa draf lengkap peraturan yang akan dikonsultasikan. Kedua dokumen itu menjadi dasar bagi anggota komisi untuk mempelajari substansi perubahan sebelum rapat konsultasi atau rapat dengar pendapat dilaksanakan.

Dalam dokumen yang diterima Komisi II, termasuk surat permohonan KPU tertanggal 15 September, Doli menyebut tidak ada keterangan mengenai ketentuan yang mengecualikan dokumen pendidikan tersebut. Pasal 18 ayat (3) juga tidak tercantum dalam daftar perubahan maupun draf lengkap PKPU yang disampaikan. Dengan demikian, ia mempertanyakan dasar pembahasan pasal itu apabila tidak terdapat dalam bahan resmi yang menjadi rujukan rapat.

Untuk memastikan tidak ada bagian yang terlewat, Doli mengaku kembali memeriksa seluruh dokumen yang diterima komisi. Pemeriksaan ulang tersebut, menurut dia, tetap menunjukkan bahwa pasal dimaksud tidak pernah dimuat dalam berkas konsultasi. Ia juga menyatakan bahwa ketentuan itu tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama KPU. Pernyataan tersebut memperkuat keberatannya bahwa terdapat perbedaan dokumen yang dikonsultasikan kepada DPR dan ketentuan yang kemudian muncul dalam regulasi atau pembahasan publik.

Doli menyatakan telah melakukan pencocokan terhadap dokumen yang dimilikinya dengan bahan-bahan yang digunakan peserta uji publik serta masyarakat yang mengikuti rangkaian proses tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat apakah ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden tercantum dalam materi yang beredar pada saat pembahasan. Berdasarkan penelusuran tersebut, ia menyebut ketentuan yang kini dipersoalkan tidak ditemukan dalam bahan-bahan yang dipegang peserta maupun masyarakat. Pernyataan itu menjadi bagian dari upayanya menjelaskan jejak munculnya aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Doli, data yang telah dikumpulkan tidak hanya berupa satu jenis dokumen. Ia menyebut adanya dokumen tertulis, catatan atau poin-poin pembahasan, serta rekaman video yang berkaitan dengan proses penyusunan dan penyampaian materi. Berbagai bukti tersebut, menurut keterangannya, dapat digunakan untuk membandingkan isi pembahasan pada setiap tahap dengan ketentuan yang kemudian tercantum dalam PKPU. Meski demikian, ia belum membeberkan secara terbuka kapan pasal tersebut diduga dimasukkan ke dalam rancangan atau naskah PKPU. Ia juga belum menyebut pihak yang diduga memasukkan ketentuan itu.

Doli mengatakan informasi mengenai waktu dan pihak yang berkaitan dengan kemunculan pasal tersebut akan disampaikan pada saat dan forum yang dinilai tepat. Ia menegaskan bahwa pada awalnya pengumpulan data dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, bukan dengan niat membuka seluruh temuan kepada publik. Sikap itu kemudian berubah setelah namanya disebut dalam polemik mengenai ketentuan pendidikan tersebut. Karena itu, ia memilih memberikan penjelasan mengenai dokumen dan bahan yang telah diperiksa, meskipun belum menyampaikan seluruh rincian mengenai asal-usul pasal. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran masih berlangsung dan sejumlah informasi penting masih menunggu penyampaian resmi.

Menutup pembahasan, Doli menegaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan produk yang dibentuk oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sementara itu, DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan dalam membentuk undang-undang. Perbedaan kewenangan tersebut, menurut dia, perlu ditempatkan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai asal-usul ketentuan pendidikan bagi calon wakil presiden. Karena itu, Doli meminta proses munculnya ketentuan tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum, pembahasan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunannya.

Doli juga menilai perbedaan keterangan dirinya dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari perlu diperjelas melalui forum resmi. Klarifikasi dapat dilakukan dalam rapat dengar pendapat khusus atau disesuaikan dengan agenda Komisi II DPR yang sudah berjalan. Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan informasi, memeriksa dokumen pendukung, dan menghindari polemik yang berkembang berdasarkan pernyataan yang tidak utuh. Dengan mekanisme terbuka, publik dapat mengetahui bagaimana ketentuan itu dirumuskan serta apakah penerapannya telah sesuai dengan kewenangan setiap lembaga.

Selain membahas persoalan tersebut dalam rapat Komisi II, DPR menjadwalkan panitia kerja RUU Pemilu mulai bekerja pada 2 November. Panitia kerja itu akan memanggil penyelenggara pemilu untuk memberikan keterangan mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan regulasi pemilu. Pemanggilan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk menguji kembali informasi yang beredar sekaligus menyusun dasar perbaikan aturan apabila diperlukan. Doli menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi apabila polemik mengenai ketentuan pendidikan cawapres dinilai perlu diselesaikan melalui pembahasan kelembagaan. Ia menyerahkan penyelesaiannya pada prosedur resmi dan forum yang memiliki kewenangan.

Baca juga: Bacaan Surah Al-Quraisy Nusron Wahid Dipersoalkan Santri Cilik, Ini Ayat Lengkap Beserta Artinya | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura