Jasa Marga Jadwalkan RUPSLB 25 November atas Permintaan Dewan Komisaris

oleh -51 Dilihat
oleh
Jasa Marga Jadwalkan RUPSLB 25 November atas Permintaan Dewan Komisaris

Jakarta | PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dijadwalkan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu, 25 November 2026, di Jakarta. Rencana rapat tersebut disampaikan atas permintaan Dewan Komisaris perseroan. Informasi ini menandai jadwal pelaksanaan forum pemegang saham, tetapi belum disertai keterangan mengenai pokok pembahasan yang akan dibawa ke dalam rapat.

Hingga informasi yang diumumkan tersebut tersedia, mata acara RUPSLB belum diketahui. Dengan demikian, belum ada rincian mengenai hal-hal yang akan dimintakan keputusan atau dibahas oleh para pemegang saham. Penyelenggaraan rapat pada tanggal dan lokasi yang telah dijadwalkan tidak dengan sendirinya menjelaskan isi agenda, sehingga keterangan tentang tujuan khusus rapat belum dapat dipastikan dari pengumuman yang ada.

RUPSLB merupakan forum perseroan yang diselenggarakan di luar rapat umum pemegang saham tahunan. Dalam konteks Jasa Marga, informasi yang telah diketahui sejauh ini terbatas pada rencana pelaksanaan di Jakarta pada 25 November 2026 serta permintaan dari Dewan Komisaris. Belum tersedia keterangan tambahan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan topik tertentu sebagai agenda rapat.

Pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan JSMR dapat mencermati pengumuman perseroan berikutnya untuk memperoleh informasi lebih lengkap, terutama mengenai mata acara dan rincian penyelenggaraan. Sampai rincian tersebut diumumkan, penting untuk membedakan fakta jadwal dari informasi agenda yang belum tersedia. Karena itu, pemberitaan mengenai RUPSLB ini berfokus pada tanggal, tempat, serta pihak yang meminta rapat, tanpa menyematkan dugaan mengenai alasan penyelenggaraannya.

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada 25 November 2026 merupakan tindak lanjut atas permintaan Dewan Komisaris. Permintaan tersebut disampaikan kepada perseroan melalui surat bernomor DK 129/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dengan demikian, agenda rapat dijadwalkan berdasarkan permohonan resmi dari organ perseroan yang menjalankan fungsi pengawasan, bukan semata-mata sebagai agenda rutin tahunan. Informasi mengenai dasar penyelenggaraan ini penting bagi pemegang saham untuk memahami proses yang mengawali rencana rapat dan mengetahui bahwa jadwal tersebut berangkat dari permintaan Dewan Komisaris.

Rapat direncanakan berlangsung secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System milik Kustodian Sentral Efek Indonesia, atau eASY.KSEI. Penggunaan sistem tersebut memungkinkan pemegang saham yang memenuhi ketentuan untuk berpartisipasi tanpa harus hadir secara fisik di lokasi rapat. Melalui fasilitas elektronik, proses keikutsertaan dan pemberian kuasa dapat dilakukan dengan mengikuti tata cara yang tersedia pada sistem. Pemegang saham sebaiknya memperhatikan pengumuman resmi perseroan serta petunjuk penggunaan eASY.KSEI agar dapat menyiapkan keperluan partisipasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Perseroan merekomendasikan pemegang saham yang tidak dapat mengikuti rapat secara langsung melalui sistem untuk memberikan kuasa menggunakan fasilitas eASY.KSEI. Fasilitas pemberian kuasa tersebut dapat digunakan sejak pemanggilan RUPSLB diterbitkan sampai dengan 30 menit sebelum rapat dimulai. Rentang waktu ini menjadi acuan bagi pemegang saham dalam menyampaikan kuasa melalui sistem, sehingga proses dapat dilakukan sebelum batas akhir. Pemegang saham perlu mencermati tanggal penerbitan pemanggilan, waktu mulai rapat, dan ketentuan teknis yang diumumkan perseroan maupun Kustodian Sentral Efek Indonesia. Dengan memperhatikan informasi tersebut, pemegang saham dapat menentukan cara berpartisipasi atau memberikan kuasa secara tepat, sekaligus memastikan haknya dalam rapat tetap dapat digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

Manajemen Jasa Marga menyatakan bahwa pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan dipublikasikan pada 3 November 2026. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui situs web pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Publikasi ini menjadi rujukan bagi pemegang saham untuk mengetahui secara resmi agenda, waktu, dan tata cara penyelenggaraan rapat, sekaligus mempersiapkan keikutsertaan sesuai ketentuan perseroan. Jadwal publikasi tersebut juga memberikan batas waktu yang jelas bagi pemegang saham untuk mencermati pengumuman dan memeriksa persyaratan administrasi sebelum rapat berlangsung pada 25 November 2026.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 2 November 2026 pukul 16.15 WIB. Dengan demikian, status kepemilikan pada tanggal dan waktu pencatatan tersebut menjadi dasar penentuan hak untuk berpartisipasi. Pemegang saham perlu memastikan data kepemilikannya tercatat dengan benar pada saat batas pencatatan berlaku. Ketentuan ini juga menjadi acuan bagi perseroan dalam melakukan verifikasi peserta, sehingga hak hadir maupun hak untuk memberikan kuasa dapat dipastikan berdasarkan catatan resmi yang berlaku.

Selain tercatat langsung dalam daftar pemegang saham, hak hadir juga berlaku bagi pemegang saham yang memiliki saldo rekening efek dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham tanggal 2 November 2026. Saldo pada akhir perdagangan di tanggal tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi pemegang saham yang memenuhi kriteria. Pemegang saham dalam penitipan kolektif sebaiknya memeriksa informasi rekening efeknya melalui pihak yang mengelola rekening, serta mengikuti petunjuk resmi yang disampaikan dalam pemanggilan. Bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir sendiri, ketentuan mengenai perwakilan dan prosedur pemberian kuasa perlu merujuk pada pengumuman resmi perseroan. Dengan memperhatikan tanggal pencatatan dan kanal publikasi yang ditetapkan, calon peserta dapat menyiapkan langkah yang diperlukan tanpa mengandalkan informasi yang belum dikonfirmasi.Pemegang saham yang hendak mengajukan mata acara untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jasa Marga perlu mengikuti ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020. Ketentuan ini mengatur pihak yang berhak mengusulkan agenda, tata cara penyampaian, batas waktu, serta persyaratan substansi usulan. Dengan memenuhi ketentuan tersebut, pemegang saham dapat menyampaikan usulan secara tertib untuk dipertimbangkan dalam penyelenggaraan rapat.

Usulan mata acara harus diajukan secara tertulis kepada direksi perseroan. Pengajuan dapat dilakukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang secara bersama-sama mewakili sedikitnya 1/20 dari seluruh saham dengan hak suara. Artinya, pihak pengusul perlu memastikan bahwa jumlah kepemilikan saham yang menjadi dasar pengajuan memenuhi ambang batas tersebut. Usulan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai porsi kepemilikan berisiko tidak diproses sebagai mata acara yang diajukan pemegang saham.

Selain memenuhi persyaratan kepemilikan dan tata cara tertulis, usulan harus diterima perseroan paling lambat 27 Oktober 2026. Batas waktu ini jatuh tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB, sehingga pengusul perlu memperhitungkan waktu penyampaian dan memastikan dokumen diterima sebelum tenggat. Pengajuan setelah tanggal tersebut tidak memenuhi jadwal yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dari segi isi, mata acara yang diusulkan wajib diajukan dengan itikad baik dan memperhatikan kepentingan perseroan. Pokok yang diminta untuk dibahas juga harus merupakan agenda yang memerlukan keputusan rapat, bukan sekadar permintaan informasi atau hal yang tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham. Pengusul perlu menyertakan alasan yang jelas serta bahan usulan yang memadai agar direksi dapat menilai pokok pembahasan dan kebutuhan pengambilan keputusan.

Usulan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar Jasa Marga. Karena itu, pemegang saham sebaiknya meninjau dasar hukum dan ketentuan internal perseroan sebelum menyampaikan dokumen. Kelengkapan administratif dan kesesuaian substansi sama-sama penting dalam pengajuan mata acara. Pemenuhan seluruh persyaratan tersebut membantu memastikan usulan dapat dipertimbangkan sesuai tata kelola RUPSLB dan ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020.