Ade Kuswara Diberhentikan dari Kursi Bupati Bekasi, DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja

oleh -51 Dilihat
oleh
Ade Kuswara Diberhentikan dari Kursi Bupati Bekasi, DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja

Bekasi | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030. Keputusan tersebut menetapkan berakhirnya kedudukan Ade sebagai kepala daerah, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026. Informasi mengenai keputusan ini menjadi perhatian karena menyangkut perubahan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi pada periode pemerintahan yang sedang berjalan.

Surat keputusan itu ditandatangani Tito Karnavian pada 8 Oktober 2026. Namun, tanggal penandatanganan tersebut berbeda dari tanggal mulai berlakunya pemberhentian. Keputusan Mendagri itu berlaku sejak 22 September 2026, sehingga tanggal efektifnya mendahului waktu ketika dokumen resmi ditandatangani. Pembedaan dua tanggal ini penting agar kronologi pemberhentian Ade Kuswara Kunang dipahami secara tepat dan tidak dianggap mulai berlaku pada hari penandatanganan.

Dokumen bernomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 menjadi dasar administratif pemberhentian Ade dari jabatan Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan yang tercantum untuk periode 2025–2030, keputusan tersebut secara khusus menyangkut kedudukannya dalam masa kepemimpinan itu. Informasi yang tersedia dalam keputusan ini menjelaskan pejabat yang diberhentikan, jabatan yang dilepas, rentang masa jabatan, nomor dokumen, serta tanggal efektif dan tanggal penandatanganannya.

Penetapan tanggal berlaku sejak 22 September 2026 menunjukkan bahwa status pemberhentian mengacu pada tanggal efektif yang ditentukan dalam keputusan, bukan tanggal dokumen ditandatangani. Sementara itu, penandatanganan pada 8 Oktober 2026 menandai penerbitan formal surat keputusan oleh Menteri Dalam Negeri. Kedua keterangan tersebut perlu disampaikan secara terpisah ketika memberitakan perubahan jabatan kepala daerah, karena memiliki fungsi berbeda dalam menjelaskan proses administratif dan kronologi peristiwa.

Keputusan pemberhentian Ade Kuswara dari jabatan Bupati Bekasi merujuk pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan penuntut umum. Putusan itu menjadi dasar hukum penting dalam proses pemberhentian, yang kemudian ditindaklanjuti melalui usulan dari pemerintah provinsi kepada DPRD dan pihak terkait.

Pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, putusan menetapkan pidana pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika jumlah tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Ade dapat menjalani pidana pengganti selama dua tahun penjara. Rangkaian sanksi tersebut tercantum dalam putusan perkara dan menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang harus dihadapi setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi.

Putusan itu juga mencakup pencabutan hak Ade untuk memilih dan dipilih selama 10 tahun. Pencabutan hak politik tersebut berlaku sebagai hukuman tambahan, terpisah dari pidana penjara, denda, dan pidana pengganti. Dalam proses administrasi pemberhentian, pemerintah turut memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 1 Oktober 2026. Surat tersebut berisi usulan penetapan pemberhentian Ade dari jabatan Bupati Bekasi. Dengan demikian, langkah pemberhentian tidak hanya merujuk pada hasil perkara pidana, tetapi juga mengikuti mekanisme administratif yang melibatkan pemerintah provinsi dan DPRD. Rujukan pada salinan putusan serta surat gubernur menjelaskan dasar yang digunakan dalam proses tersebut, sementara usulan pengganti jabatan menjadi tahapan tersendiri dalam pembahasan di lembaga daerah.

DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk menjadi Bupati Bekasi definitif hingga akhir sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Agenda ini menjadi bagian dari proses kelembagaan setelah posisi bupati mengalami kekosongan menyusul pemberhentian Ade Kuswara. Melalui sidang paripurna, DPRD menyampaikan pilihan agar Asep melanjutkan kepemimpinan daerah sebagai bupati untuk periode yang tersisa. Penetapan melalui mekanisme resmi diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten tetap berjalan dengan kepemimpinan yang jelas.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menjelaskan, langkah pengusulan dilakukan setelah lembaganya menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti proses sesuai tahapan yang berlaku. DPRD kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan sidang paripurna pada 13 Oktober. Setelah pengajuan itu, lembaga legislatif menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah sebelum membawa usulan penetapan bupati definitif ke sidang paripurna. Rangkaian tersebut ditempuh untuk menyiapkan agenda, membahas langkah berikutnya, serta memastikan proses pengusulan dibicarakan melalui forum resmi DPRD.

Dalam sidang pada 16 Oktober, DPRD menyepakati pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Dengan demikian, keputusan paripurna merupakan usulan DPRD, bukan keterangan bahwa Asep telah otomatis dilantik atau resmi menjabat sebagai bupati definitif. Tahap berikutnya berkaitan dengan penyampaian hasil keputusan DPRD kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan. Mekanisme ini membedakan keputusan politik di tingkat daerah dari penetapan administratif pada tahap selanjutnya. DPRD menyatakan proses ditempuh berdasarkan surat pemberhentian yang telah diterima dan rangkaian rapat internal yang mendahului sidang. Pengusulan tersebut diharapkan memberi kepastian mengenai calon pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan Kabupaten Bekasi sampai berakhirnya periode jabatan pada 2030, setelah seluruh prosedur penetapan dipenuhi.

Hasil pengusulan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap Asep Surya Atmaja sebagai calon pengganti Ade Kuswara akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyebut surat berisi usulan tersebut rencananya dikirim kepada gubernur pada Senin. Setelah menerima dokumen, gubernur akan meneruskannya kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti tahapan administrasi di tingkat pusat. Dengan demikian, penyampaian usulan dari DPRD belum sekaligus menetapkan siapa yang akan mengisi jabatan bupati. Proses selanjutnya masih harus berjalan melalui jalur pemerintahan yang telah ditentukan dan melibatkan pihak berwenang di pusat.

Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti proses pengusulan tersebut, mulai dari penyampaian melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga diteruskan ke Kemendagri. Ia mengatakan akan menunggu proses penetapan dan mengikuti tahapan yang harus dilalui. Menurut Asep, pelantikan mungkin dilakukan setelah proses itu selesai. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dirinya belum menyebut adanya keputusan final mengenai pengangkatan maupun jadwal pelantikan. Usulan DPRD masih menjadi bagian dari rangkaian prosedur, sementara tahapan pada tingkat provinsi dan kementerian perlu dilalui terlebih dahulu sebelum ada kepastian mengenai langkah berikutnya.

Ade Sukron juga menegaskan bahwa tahapan setelah surat diteruskan kepada pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, perkembangan proses tidak hanya ditentukan oleh penyampaian surat dari DPRD, tetapi juga oleh penanganan dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga seluruh tahapan tersebut dijalankan, usulan terhadap Asep perlu dipahami sebagai proses yang sedang berlangsung, bukan pengangkatan yang sudah diputuskan. Pemerintah pusat nantinya akan menangani tahapan lanjutan melalui Kemendagri, sedangkan Asep menyatakan menunggu proses penetapan. Belum ada kepastian bahwa pelantikan telah ditetapkan; kemungkinan waktu pelaksanaan baru dapat dibicarakan setelah proses pengusulan dan penetapan berjalan lebih lanjut.