Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melemah pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026. Berdasarkan data yang dipantau di Jakarta pada pukul 09.22 WIB, harga dasar emas berada di level Rp2.546.000 per gram. Angka tersebut turun Rp13.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.559.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan penyesuaian harga harian pada produk logam mulia Antam, sehingga masyarakat yang memantau pasar perlu memperhatikan waktu pencatatan dan satuan berat yang digunakan. Harga per gram menjadi acuan untuk melihat nilai setiap ukuran, meski nominal pembelian akhir dapat berbeda sesuai berat produk dan ketentuan transaksi yang berlaku.
Selisih Rp13.000 tersebut dihitung dengan membandingkan harga terbaru dan harga pada posisi sebelumnya. Dengan demikian, harga yang tercatat pada pagi itu mencerminkan penurunan, bukan kenaikan, sebesar nominal tersebut untuk setiap gram. Informasi waktu pemantauan juga penting karena harga emas dapat diperbarui dan tidak selalu tetap sepanjang hari. Angka Rp2.546.000 per gram merupakan harga dasar yang dilaporkan, bukan jaminan bahwa nilai transaksi di setiap tempat akan sama persis. Calon pembeli sebaiknya memeriksa daftar harga terkini sebelum melakukan pembelian, termasuk memperhatikan ukuran emas batangan yang tersedia serta biaya atau ketentuan tambahan jika ada.
Harga dasar tersebut juga perlu dibedakan dari harga jual kembali atau buyback. Keduanya merupakan jenis informasi yang berbeda dan tidak dapat dianggap memiliki nilai identik; rincian buyback mengikuti ketentuan harga yang berlaku saat transaksi dilakukan. Karena itu, pemilik emas yang hendak menjual kembali produknya perlu mengecek nilai buyback terbaru secara terpisah, sementara calon pembeli dapat menggunakan harga dasar sebagai rujukan awal. Pergerakan harian seperti penurunan pada Jumat pagi ini dapat menjadi bahan pemantauan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan arah harga pada hari berikutnya. Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga angka yang berlaku perlu dikonfirmasi kembali sebelum keputusan pembelian maupun penjualan diambil.
Daftar harga dasar emas Antam menunjukkan pilihan ukuran yang cukup beragam, mulai dari kepingan 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan ukuran memberi calon pembeli opsi untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan anggaran. Berikut rincian harga untuk setiap berat yang tercantum dalam daftar, dari ukuran terkecil sampai terbesar.
Untuk kepingan kecil, harga emas Antam ukuran 0,5 gram tercatat Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.546.000. Ukuran 2 gram memiliki harga Rp5.032.000 dan ukuran 3 gram sebesar Rp7.523.000. Adapun kepingan 5 gram tercatat Rp12.505.000. Pada ukuran 10 gram, harga dasarnya mencapai Rp24.955.000.
Untuk berat menengah, emas Antam 25 gram tercatat seharga Rp62.262.000. Kepingan 50 gram dibanderol Rp124.445.000, sementara ukuran 100 gram memiliki harga Rp248.812.000. Angka tersebut menunjukkan nilai pada masing-masing ukuran yang tersedia dalam daftar; pembeli dapat membandingkan harga sesuai berat yang dibutuhkan sebelum menentukan pilihan.
Pada ukuran besar, harga emas Antam 250 gram tercatat Rp621.765.000. Kepingan 500 gram dibanderol Rp1.243.320.000, sedangkan ukuran terbesar dalam daftar, yakni 1.000 gram, memiliki harga Rp2.486.600.000. Dengan demikian, daftar mencakup ukuran dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, termasuk berbagai pilihan keduanya. Rincian ini membantu pembaca melihat harga dasar secara berurutan berdasarkan berat, baik untuk kepingan kecil maupun pembelian dalam ukuran besar. Sebelum bertransaksi, calon pembeli sebaiknya memastikan kembali harga yang berlaku pada kanal penjualan resmi karena nilai dapat berubah mengikuti pembaruan harga. Perhatikan pula ketentuan transaksi dan biaya yang mungkin berlaku agar perhitungan pembelian sesuai dengan kebutuhan.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam pada Jumat pagi tercatat sebesar Rp2.341.000 per gram. Nilai tersebut ikut melemah dibandingkan posisi sebelumnya. Dengan demikian, penurunan tidak hanya terlihat pada harga jual emas, tetapi juga pada nominal yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam. Angka pembanding untuk buyback tidak tersedia, sehingga besaran penurunannya tidak dapat disebutkan secara terperinci.
Buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali produknya kepada Antam. Nilai per gram ini berbeda dari harga jual yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas. Karena itu, orang yang mempertimbangkan transaksi perlu memperhatikan harga buyback yang berlaku pada waktu penjualan, bukan hanya harga jual yang tercantum saat membeli. Perbedaan kedua harga tersebut dapat memengaruhi perhitungan nilai transaksi dan hasil yang diterima.
Catatan Rp2.341.000 per gram berlaku untuk informasi harga buyback pada Jumat pagi. Harga dapat berubah mengikuti pembaruan yang ditetapkan, sehingga angka tersebut sebaiknya dipahami sesuai waktu pencatatannya. Bagi pemilik yang ingin menjual emas, memeriksa nilai terkini sebelum melakukan transaksi membantu memastikan perkiraan penerimaan sesuai dengan harga yang berlaku. Nilai akhir transaksi juga dapat bergantung pada ketentuan layanan buyback yang diterapkan saat penjualan, sehingga informasi resmi perlu diperiksa sebelum keputusan dibuat.
Pergerakan harga buyback menjadi salah satu informasi penting dalam memantau pasar emas, terutama bagi konsumen yang menyimpan emas untuk kemudian dijual kembali. Ketika nilai buyback turun, jumlah yang diterima untuk berat emas yang sama juga mengikuti harga baru tersebut. Namun, harga satu gram tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir untuk setiap pemilik; berat emas yang dijual dan ketentuan transaksi tetap perlu diperhitungkan. Untuk memperoleh gambaran yang akurat, calon penjual dapat membandingkan harga terbaru dengan catatan pembelian dan memastikan detail transaksi kepada kanal resmi Antam. Pemantauan rutin membantu pemilik memahami perubahan nilai, tanpa menyamakan harga jual dengan harga jual kembali.
Selain memperhatikan harga emas dan nilai buyback, calon pembeli maupun penjual perlu memperhitungkan pajak yang dapat memengaruhi jumlah akhir transaksi. Pada transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi, sehingga dana yang diterima penjual merupakan nilai buyback setelah dikurangi potongan pajak yang berlaku.
Sebagai gambaran, apabila nilai buyback yang memenuhi ketentuan mencapai Rp12 juta, potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dihitung dari nilai transaksi tersebut. Dengan demikian, jumlah bersih yang diterima akan lebih rendah daripada nilai buyback sebelum pajak. Perhitungan aktual tetap mengikuti nilai transaksi dan ketentuan yang berlaku saat emas dijual kembali. Penjual sebaiknya memastikan rincian potongan tercantum dengan jelas sebelum menyelesaikan transaksi.
Pada pembelian emas Antam, PPh yang dikenakan sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Karena itu, harga dasar yang diumumkan belum tentu sama dengan jumlah akhir yang perlu dibayar. Pajak tersebut diperhitungkan dalam transaksi, sehingga pembeli sebaiknya memeriksa total pembayaran pada saat pemesanan atau sebelum melakukan pelunasan. Memahami perbedaan harga dasar dan nilai setelah pajak membantu menghindari kekeliruan dalam menyiapkan anggaran.
Ketentuan pajak dapat memiliki persyaratan administratif tertentu dan dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku. Demikian pula, harga emas, harga buyback, serta rincian transaksi dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Informasi yang tersedia pada waktu tertentu sebaiknya tidak dianggap sebagai jaminan bahwa angka yang sama tetap berlaku ketika transaksi dilakukan.
Sebelum membeli atau menjual emas.
