JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ekspor emas Indonesia mengalami penurunan tajam setelah pemerintah memberlakukan bea keluar mulai akhir 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, volume pengiriman emas ke luar negeri sepanjang 2026 hingga September tercatat jauh lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa ekspor emas mencapai 19,66 ton sepanjang 2025. Namun, pada 2026 hingga September, volumenya baru mencapai 3,74 ton. Perbandingan tersebut menunjukkan penyusutan signifikan, meskipun periode pencatatan pada 2026 belum mencakup satu tahun penuh. Tren ini menjadi perhatian karena emas merupakan salah satu komoditas yang berkontribusi terhadap aktivitas perdagangan dan penerimaan negara.
Penurunan juga terlihat dari jumlah perusahaan yang melakukan ekspor secara resmi. Pada 2025, terdapat 15 perusahaan yang tercatat sebagai eksportir emas. Jumlah tersebut berkurang menjadi hanya lima perusahaan pada 2026. Berkurangnya pelaku usaha resmi menunjukkan bahwa kebijakan bea keluar turut memengaruhi keputusan perusahaan untuk mengirimkan emas melalui jalur ekspor yang tercatat.
Meski volume dan jumlah eksportir menyusut, kegiatan ekspor resmi yang tetap berjalan telah menghasilkan penerimaan sekitar Rp385,2 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari aktivitas ekspor yang dilaporkan dan diproses melalui ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Djaka menyampaikan data itu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menjaga penerimaan dari sektor emas sekaligus memastikan kebijakan bea keluar tidak mendorong pelaku usaha memindahkan transaksi ke jalur tidak resmi. Perkembangan ekspor emas tersebut juga menjadi konteks penting dalam meningkatnya sorotan terhadap dugaan penyelundupan.
Penurunan ekspor emas setelah pemberlakuan bea keluar diduga berkaitan dengan sikap sejumlah perusahaan yang sebelumnya aktif mengirimkan komoditas tersebut ke luar negeri. Menurut dugaan Djaka, perusahaan-perusahaan itu kemungkinan memilih menahan emasnya terlebih dahulu setelah pungutan diberlakukan. Perubahan perilaku tersebut dipandang dapat memengaruhi jumlah emas yang tercatat sebagai ekspor dalam periode berjalan, meskipun penyebabnya belum dapat dipastikan secara mutlak.
Djaka memperkirakan bahwa sebagian perusahaan mungkin masih menyimpan atau menahan produk emas mereka hingga September. Perkiraan itu menunjukkan bahwa aktivitas ekspor belum tentu segera kembali seperti sebelumnya. Perusahaan yang telah terbiasa melakukan pengiriman ke pasar luar negeri dapat saja menunda pelepasan produknya untuk sementara, sehingga volume ekspor terlihat lebih rendah selama masa tersebut. Namun, dugaan itu tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan melakukan penahanan dalam jangka waktu yang sama.
Di sisi lain, jumlah eksportir diperkirakan berpeluang kembali bertambah pada periode berikutnya. Djaka menilai perusahaan tidak mungkin terus menyimpan emas dalam waktu yang terlalu lama. Karena itu, apabila penahanan tersebut memang terjadi, aktivitas pengiriman berpotensi meningkat kembali setelah perusahaan mulai melepas persediaannya. Perkiraan tersebut tetap bersifat sementara dan bergantung pada keputusan masing-masing pelaku usaha. Dengan demikian, berkurangnya jumlah eksportir dalam periode setelah bea keluar berlaku belum dapat dipandang sebagai perubahan permanen. Kondisi tersebut lebih tepat dipahami sebagai kemungkinan adanya perusahaan yang menunda ekspor, sementara perkembangan pada periode berikutnya masih perlu diamati untuk melihat apakah jumlah eksportir kembali meningkat.
Penurunan ekspor emas secara legal setelah pemberlakuan bea keluar menjadi perhatian karena bersamaan dengan meningkatnya sorotan terhadap dugaan penyelundupan ke luar negeri. Ketika jalur resmi menghadapi tambahan kewajiban, aktivitas pengiriman emas tanpa melalui prosedur yang semestinya berpotensi muncul sebagai persoalan bagi pengawasan perdagangan dan penerimaan negara. Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu ditangani melalui penguatan pengawasan serta penindakan di berbagai jalur distribusi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 94 kali penindakan terkait penyelundupan emas sepanjang tahun ini. Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti seberat 353 kilogram. Angka ini menunjukkan bahwa praktik pengiriman emas secara ilegal menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan.
Penindakan dilakukan di pelabuhan, bandara, dan berbagai tempat lainnya. Cakupan lokasi tersebut mencerminkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada satu jenis pintu keluar, tetapi mencakup sejumlah jalur yang dapat digunakan untuk memindahkan emas ke luar negeri. Melalui pemeriksaan dan tindakan penegakan hukum, Bea dan Cukai berupaya menghambat peredaran emas yang tidak tercatat dalam mekanisme ekspor resmi.
Barang bukti yang ditemukan memiliki bentuk beragam. Petugas mengamankan emas dalam bentuk bubuk, emas batangan, serta emas berbentuk silinder. Keragaman bentuk tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengawasan karena emas dapat dikirim dengan cara dan tampilan yang berbeda. Seluruh temuan itu memperlihatkan bahwa penyelundupan bukan hanya berkaitan dengan satu bentuk komoditas, melainkan mencakup berbagai bentuk fisik emas yang perlu diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan.
Data penindakan tersebut memperkuat keterkaitan dinamika ekspor legal dan tantangan pengawasan setelah bea keluar diberlakukan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan perdagangan tetap diikuti pengawasan yang efektif agar perpindahan emas berlangsung melalui jalur resmi dan tercatat.
Pemerintah menegaskan bahwa ekspor emas tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui jalur resmi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup kegiatan perdagangan emas ke luar negeri, melainkan memastikan setiap pengiriman tercatat, memenuhi kewajiban kepabeanan, serta mengikuti aturan mengenai perizinan, perpajakan, dan pengawasan komoditas. Dengan mekanisme resmi, pemerintah dapat memantau asal-usul emas, volume yang diekspor, pihak yang terlibat, dan penerimaan negara yang muncul dari kegiatan tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa emas yang menjadi perhatian tersebut ditambang di dalam negeri. Namun, sebagian hasil tambang itu diduga diselundupkan dan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Praktik tersebut menyebabkan arus perdagangan tidak tercatat secara semestinya dan berpotensi mengurangi penerimaan negara. Selain itu, pengiriman melalui jalur ilegal menyulitkan pemerintah dalam memastikan bahwa sumber daya alam dikelola serta diperdagangkan sesuai ketentuan.
Untuk menangani persoalan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja bersama aparat penegak hukum lainnya. Kerja sama tersebut mencakup penguatan pertukaran informasi, pemeriksaan terhadap pergerakan barang, penindakan di wilayah perbatasan, serta pengembangan pengawasan berbasis risiko. Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyelundupan dapat melibatkan berbagai jalur, mulai dari pengiriman langsung hingga penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Pengawasan diperkuat untuk mencegah sumber daya ekonomi dalam negeri dibawa ke luar negeri melalui kegiatan ilegal. Pemerintah menyatakan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan penyelundupan emas melalui jalur tidak sah, dengan tetap membedakan kegiatan ilegal tersebut dari ekspor yang dilaksanakan melalui mekanisme resmi. Penegakan aturan diarahkan untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha, melindungi penerimaan negara, dan memastikan perdagangan emas berlangsung secara tertib sesuai peraturan yang berlaku.

