Dugaan Rencana Kerusuhan di Malang: 12 Orang Jadi Tersangka, Empat Botol Disita

oleh -62 Dilihat
oleh
Dugaan Rencana Kerusuhan di Malang: 12 Orang Jadi Tersangka, Empat Botol Disita

Malang | Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah mereka diduga merencanakan kerusuhan saat aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada Rabu, 28 Oktober 2026. Peristiwa itu terjadi di kawasan Alun-Alun Tugu, tepatnya di depan Balai Kota Malang dan gedung DPRD setempat. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa rombongan yang ditemukan bergerak menuju lokasi aksi serta barang-barang yang dibawa.

Menurut keterangan kepolisian, petugas yang berjaga di Jalan Suropati melihat 13 orang berjalan bersama ke arah kawasan Alun-Alun Tugu. Gerak rombongan tersebut kemudian menarik perhatian petugas, sehingga mereka dihentikan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan di tengah pengamanan aksi, dengan tujuan memastikan situasi tetap terkendali dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap kegiatan penyampaian aspirasi.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan empat botol kaca yang berisi bahan yang diduga dapat digunakan sebagai bom molotov. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan mengenai dugaan rencana kerusuhan. Kepolisian belum menyimpulkan penggunaan benda itu dalam suatu tindakan; status dan fungsi bahan di dalam botol masih disebut berdasarkan dugaan awal. Setelah pemeriksaan di lokasi, seluruh anggota rombongan dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari 13 orang yang diperiksa, 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Informasi awal mengenai penangkapan ini berfokus pada langkah petugas saat mengamankan rombongan dan temuan empat botol kaca. Proses pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mendalami dugaan perencanaan, peran masing-masing orang, serta kaitan barang bukti dengan rencana yang diselidiki. Peristiwa tersebut berlangsung di sekitar lokasi kegiatan publik, sehingga kepolisian juga menjalankan pengamanan untuk menjaga ketertiban di kawasan pusat kota.

Polisi menyebut sejumlah barang diamankan dalam penanganan dugaan rencana kerusuhan di Malang. Barang yang disita mencakup empat botol kaca berisi bahan yang diduga akan digunakan untuk membuat bom molotov. Selain itu, petugas menemukan tiga botol minuman keras jenis arak, sejumlah pakaian, serta 12 telepon seluler. Daftar barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini dikaitkan dengan pemeriksaan terhadap 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyebutan barang-barang ini menggambarkan temuan yang diumumkan kepolisian, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh barang memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana. Peran dan penggunaan setiap barang masih perlu dipahami berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pamudi Sukarno menyampaikan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov. Menurut keterangan polisi, benda-benda tersebut direncanakan untuk digunakan guna memicu kerusuhan saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang. Pernyataan itu merupakan penjelasan aparat mengenai dugaan dan arah penyidikan, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan. Dengan demikian, dugaan mengenai tujuan membawa botol-botol tersebut perlu disampaikan secara berimbang, dengan tetap membedakan keterangan penyidik dari fakta yang telah diuji di persidangan.

Keberadaan telepon seluler dan pakaian juga disebut dalam daftar barang yang diamankan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci fungsi masing-masing benda ataupun hasil pemeriksaan terhadapnya. Begitu pula, penyebutan tiga botol arak tidak serta-merta menjelaskan hubungan barang itu dengan dugaan persiapan kerusuhan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan para tersangka untuk menguraikan dugaan peran setiap orang serta rangkaian peristiwa yang terjadi. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan; para tersangka tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara dugaan terhadap mereka harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Polisi memeriksa 13 orang terkait dugaan rencana kerusuhan di Malang. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya, berinisial IG, berstatus sebagai saksi. Menurut keterangan polisi, IG tidak mengetahui dugaan rencana yang disusun kelompok tersebut. Perbedaan status ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka tidak berlaku terhadap semua orang yang dimintai keterangan, melainkan didasarkan pada dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara.

Para tersangka yang disebut polisi adalah FH (26), YWW (25), IR (23), DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24). Nama-nama beserta usia tersebut merupakan identitas yang disampaikan dalam penjelasan kepolisian mengenai orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, IG tidak termasuk dalam daftar tersebut dan tetap berkedudukan sebagai saksi berdasarkan informasi yang disampaikan polisi.

Polisi juga memaparkan dugaan pembagian peran di para tersangka. FH, YWW, dan IR diduga membuat sekaligus membawa bom molotov. Adapun sembilan tersangka lainnya diduga membantu tindakan yang dilakukan oleh ketiganya. Uraian tersebut menjelaskan dugaan peran yang dikaitkan kepada setiap kelompok, tetapi tidak mengubah statusnya sebagai dugaan dalam proses penanganan perkara. Penetapan tersangka dan pemaparan peran merupakan bagian dari keterangan kepolisian mengenai penyelidikan yang berlangsung; pembuktian lebih lanjut tetap harus mengikuti proses hukum. Dengan demikian, informasi tentang jumlah orang yang diperiksa, status IG, daftar tersangka, serta dugaan tugas masing-masing merujuk pada penjelasan polisi, bukan penetapan akhir mengenai kesalahan para pihak. Hingga seluruh proses hukum selesai, para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses yang adil dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Kepolisian menyampaikan bahwa hasil tes urine para tersangka menunjukkan adanya kandungan tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi mengenai pemeriksaan terhadap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rencana kerusuhan di Malang. Hasil itu merujuk pada temuan pemeriksaan urine sebagaimana dipaparkan oleh pihak kepolisian, bukan pada penilaian atau kesimpulan tambahan di luar keterangan tersebut.

Dalam penjelasan polisi, FH, YWW, dan IR diduga memiliki peran terkait bom molotov, yakni membuat serta membawa benda tersebut. Atas dugaan peran itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 248 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyebutan pasal tersebut merupakan informasi mengenai sangkaan yang diterapkan kepolisian terhadap ketiga orang itu, berdasarkan dugaan keterlibatan mereka dalam pembuatan dan pembawaan bom molotov.

Informasi mengenai hasil tes urine, dugaan peran FH, YWW, dan IR, serta pasal yang disangkakan seluruhnya bersumber dari keterangan kepolisian. Karena itu, uraian tersebut perlu dipahami sebagai pemaparan polisi mengenai hasil pemeriksaan dan penanganan perkara, bukan sebagai penetapan mengenai fakta hukum yang telah diputus. Keterangan yang tersedia dalam perkara ini menyebut kandungan THC dan benzodiazepin pada hasil tes urine para tersangka, serta menyebut penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 248 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap FH, YWW, dan IR. Tidak ada keterangan lain dalam informasi yang disampaikan di sini mengenai hasil pemeriksaan lanjutan atau perkembangan proses hukum.

Baca juga: Dapur Penetapan Tersangka Dibongkar: Dua Alat Bukti, Forensik, dan Larangan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru