Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk membuka bukti yang menjadi dasar pernyataannya dalam polemik ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Tantangan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyatakan siap memperlihatkan dokumen dan rekaman yang menurutnya berkaitan dengan pembahasan serta penetapan Pasal 18 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Doli menilai ketentuan tersebut tidak muncul melalui proses yang semestinya. Menurut dia, terdapat dugaan bahwa aturan mengenai syarat pendidikan calon peserta pemilihan diselundupkan ke dalam regulasi tersebut. Ia pun meminta agar seluruh proses, termasuk komunikasi dan pembahasan internal yang melatarbelakanginya, dibuka secara transparan kepada publik. Bagi Doli, dokumen dan rekaman yang dimilikinya dapat digunakan untuk menguji apakah ketentuan itu memang telah dibahas serta disepakati sesuai mekanisme yang berlaku.
Polemik tersebut kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Pasal 18 Ayat (3) menjadi sorotan karena dianggap berkaitan dengan penafsiran persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Doli menyebut keterangannya berseberangan dengan pernyataan Hasyim yang sebelumnya menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak diselundupkan. Karena itu, ia menantang Hasyim untuk menunjukkan bukti pendukung atas klaim tersebut, sekaligus menawarkan pembukaan dokumen dan rekaman yang ada padanya. Menurut Doli, pengujian terbuka diperlukan agar publik dapat menilai fakta berdasarkan rangkaian proses, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan para pihak yang terlibat.
Doli Kurnia mengaku pada awalnya tidak ingin terlibat langsung dalam polemik mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia memilih untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut karena menilai perdebatan itu dapat diselesaikan oleh pihak-pihak yang berkaitan secara langsung. Sikap tersebut diambil sebelum adanya penjelasan lebih lanjut dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengenai proses yang melatarbelakangi aturan tersebut.
Namun, situasinya berubah setelah Hasyim menyampaikan klarifikasi yang menyinggung proses konsultasi dengan DPR. Dalam penjelasan itu, nama Doli turut disebut. Karena dirinya dikaitkan secara langsung dengan proses tersebut, Doli merasa perlu memberikan penjelasan secara pribadi. Menurut dia, penyebutan namanya membuat persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi perdebatan antarlembaga, melainkan juga menyangkut keterangan mengenai peran dan keterlibatannya.
Doli kemudian menyatakan kesediaannya untuk membuka persoalan tersebut apabila memang semua pihak ingin mengungkapnya. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk kesiapan untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan proses konsultasi maupun komunikasi yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa apabila diperlukan pembukaan informasi secara lebih lengkap, dirinya tidak keberatan untuk menyampaikan apa yang diketahuinya.
Dengan demikian, alasan Doli memberikan penjelasan bukan karena sejak awal ingin masuk ke dalam polemik, melainkan karena klarifikasi Hasyim telah membawa namanya ke dalam pembahasan. Ia merasa perlu meluruskan posisi dan menyampaikan keterangan dari sudut pandangnya sendiri. Doli juga membuka kemungkinan agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka, selama semua pihak memang memiliki kehendak yang sama untuk mengungkap rangkaian prosesnya. Pernyataan itu menjaga fokus pada kebutuhan memberikan penjelasan, tanpa menetapkan pihak mana yang benar dalam polemik syarat pendidikan capres-cawapres tersebut.
Doli Kurnia menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat (3) yang menjadi pokok polemik syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR. Menurut keterangannya, ketentuan tersebut juga tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat yang diikuti atau diterima oleh komisi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Doli sebagai tanggapan atas munculnya perdebatan mengenai asal-usul dan proses pembahasan pasal yang dipersoalkan.
Untuk mendukung keterangannya, Doli menyebut telah mengumpulkan sejumlah bahan pembahasan. Bahan tersebut meliputi dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta poin-poin yang disampaikan selama proses pembahasan berlangsung. Ia juga menyebut adanya rekaman video yang digunakan untuk menelusuri materi dan jalannya pembicaraan. Kumpulan bahan itu, menurut Doli, menjadi dasar untuk memeriksa apakah Pasal 18 Ayat (3) pernah tercantum atau dibahas dalam forum yang berkaitan dengan Komisi II DPR.
Berdasarkan penelaahan terhadap bahan-bahan tersebut, Doli menyatakan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam pembahasan yang diterima maupun yang diikuti Komisi II DPR. Karena itu, ia meminta pihak yang menyebut adanya pembahasan atau pencantuman pasal tersebut untuk membuka bukti yang mendasarinya. Klaim Doli terbatas pada dokumen, catatan, poin pembahasan, dan rekaman video yang menurutnya telah diperiksa, tanpa memperluasnya pada proses atau forum lain di luar keterangan tersebut.
Doli Kurnia meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat bersama para penyelenggara pemilu. Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan polemik syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Doli, rapat itu diperlukan untuk menguji keterangan yang disampaikan oleh setiap pihak secara terbuka, sehingga publik dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses dan dasar munculnya ketentuan yang sedang dipersoalkan.
Selain menguji keterangan, Doli mendorong agar proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU dibuka kepada publik. Keterbukaan tersebut mencakup penjelasan mengenai tahapan pembahasan, pihak-pihak yang terlibat, serta pertimbangan yang digunakan sebelum aturan ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima hasil akhir peraturan, tetapi juga dapat memahami bagaimana ketentuan itu disusun dan mengapa rumusan tertentu akhirnya dimasukkan.
Doli juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam pembentukan PKPU. Ia menyampaikan bahwa pembentukan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan DPR dan pemerintah dilibatkan melalui mekanisme konsultasi. Penjelasan mengenai kewenangan ini dinilai perlu disampaikan secara terang agar tidak muncul anggapan bahwa setiap pihak memiliki posisi yang sama dalam menetapkan aturan tersebut. Karena itu, ia menuntut agar kronologi masuknya ketentuan yang dipersoalkan dijelaskan secara terbuka, termasuk proses yang mendahuluinya. Doli menyatakan akan menjelaskan bagaimana ketentuan itu masuk pada waktu dan ruang yang tepat, tanpa menambahkan detail lain yang belum disampaikannya.

