Danantara Tertibkan Fasilitas Petinggi BUMN dan Pangkas Ratusan Perusahaan

oleh -522 Dilihat
oleh
Danantara Siapkan Industri Tekstil untuk Perluas Lapangan Kerja

Jakarta | COO BPI Danantara Indonesia, Dony Oskaria, melarang petinggi BUMN memiliki terlalu banyak ajudan serta menggunakan pengawalan khusus atau patwal saat berkendara. Kebijakan ini menegaskan bahwa jabatan di perusahaan milik negara tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan yang berlebihan. Para pimpinan diminta menjalankan peran dengan cara yang lebih sederhana, tanpa fasilitas yang dapat menciptakan jarak dengan lingkungan kerja maupun masyarakat. Arahan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola dan budaya di tubuh BUMN, bukan sekadar perubahan dalam kebiasaan sehari-hari para pejabatnya.

Penertiban itu diarahkan untuk mendorong pola kepemimpinan yang lebih dekat, wajar, dan berorientasi pada tanggung jawab. Dalam budaya perusahaan yang sederhana, kedudukan pimpinan tidak perlu ditampilkan melalui pendampingan berlebihan atau pengawalan khusus. Sikap tersebut juga dapat menjadi contoh bagi organisasi, bahwa pelayanan dan kinerja lebih penting daripada simbol status. Dengan demikian, pembatasan yang disampaikan Dony diposisikan sebagai upaya mengubah cara pandang terhadap fasilitas jabatan. Para petinggi BUMN diharapkan menyesuaikan perilaku dengan prinsip kesederhanaan yang ingin dibangun, serta menunjukkan bahwa perubahan budaya dimulai dari jajaran pemimpin.

Perubahan semacam ini memerlukan konsistensi agar tidak berhenti sebagai imbauan sesaat. Ketika pimpinan mematuhi arahan, pesan mengenai kesederhanaan dapat diterapkan lebih luas dalam kehidupan perusahaan. Hal itu penting karena budaya organisasi terbentuk bukan hanya melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui teladan yang terlihat dalam tindakan sehari-hari. Larangan memiliki terlalu banyak ajudan dan memakai patwal saat berkendara menjadi penanda bahwa kebiasaan yang dianggap melekat pada jabatan dapat ditinjau kembali. Fokusnya adalah membangun lingkungan kerja yang lebih sederhana dan profesional, sekaligus memperkuat akuntabilitas para pengelola perusahaan negara. Melalui langkah ini, Danantara mendorong petinggi BUMN untuk menempatkan kepentingan organisasi di atas kenyamanan atau pencitraan pribadi, serta menjadikan kesederhanaan sebagai bagian dari standar kepemimpinan.Penertiban fasilitas bagi pimpinan perusahaan negara tidak berhenti pada penggunaan pengawalan. Pengaturan tersebut juga mencakup berbagai fasilitas kedinasan lain yang melekat pada jabatan, termasuk perjalanan udara untuk kepentingan tugas. Dengan demikian, pembenahan diarahkan pada keseluruhan fasilitas yang dapat digunakan pejabat, bukan hanya pada fasilitas yang terlihat di ruang publik, seperti kendaraan pengawalan atau patwal. Ruang lingkup aturan ini menjadi penting agar pelaksanaan tugas tetap berjalan, sementara penggunaan fasilitas perusahaan memiliki batas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dony menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku telah membedakan fasilitas yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Perbedaan itu mencakup perjalanan menggunakan pesawat, termasuk kelas penerbangan yang dapat dipakai, serta penggunaan ajudan dan pengawalan. Artinya, pejabat tidak dapat menentukan sendiri bentuk fasilitas kedinasan tanpa merujuk pada aturan yang telah ditetapkan. Pengaturan kelas perjalanan udara merupakan salah satu bagian dari standar tersebut, sehingga pilihan perjalanan dinas perlu mengikuti batas yang ditentukan, bukan semata-mata kebiasaan atau preferensi pribadi.

Penjelasan mengenai batas fasilitas ini sekaligus menempatkan perjalanan dinas dalam kerangka tata kelola yang lebih tertib. Penggunaan ajudan dan patwal, seperti halnya kelas penerbangan, harus mengacu pada ketentuan mengenai apa yang dapat disediakan perusahaan dan apa yang tidak. Penertiban bukan berarti menghapus seluruh dukungan operasional bagi pimpinan, melainkan memastikan bahwa dukungan tersebut sesuai kebutuhan jabatan dan aturan. Dengan adanya pemisahan yang tegas, perusahaan dapat mengurangi ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam pemberian fasilitas kepada para petingginya.

Penerapan aturan yang konsisten juga membantu memastikan fasilitas kedinasan tidak berubah menjadi keuntungan pribadi. Karena ketentuan telah menjelaskan batas penggunaan, pimpinan dan perusahaan memiliki acuan yang sama saat merencanakan perjalanan, menetapkan dukungan pendamping, maupun mengatur pengawalan. Dalam konteks pembenahan BUMN, pengawasan atas fasilitas seperti ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan yang lebih disiplin. Setiap keputusan terkait perjalanan udara, ajudan, atau patwal semestinya selaras dengan aturan yang berlaku, sehingga penggunaan sumber daya perusahaan tetap terukur dan transparan.

Dony menilai budaya fasilitas berlebihan di lingkungan badan usaha milik negara perlu ditinggalkan karena tidak sejalan dengan tanggung jawab yang melekat pada perusahaan negara. Menurutnya, pegawai BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah, sehingga penggunaan fasilitas dan sumber daya perusahaan perlu mencerminkan kepatutan serta kepentingan publik. Status perusahaan yang menjalankan kegiatan komersial tidak menghapus kewajiban untuk mengelola anggaran secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kebiasaan memberikan kemewahan kepada pejabat semata-mata berdasarkan jabatan dinilai tidak tepat untuk dipertahankan.

Posisi kepemimpinan di perusahaan negara, lanjut Dony, seharusnya dipahami sebagai amanah untuk mengelola organisasi dan melayani kepentingan masyarakat, bukan sebagai alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Fasilitas yang diberikan kepada jajaran pimpinan semestinya berkaitan langsung dengan kebutuhan pekerjaan, memiliki dasar yang jelas, dan diterapkan secara proporsional. Jika fasilitas berubah menjadi simbol status atau jauh melampaui keperluan operasional, praktik tersebut berisiko mengalihkan perhatian dari sasaran utama perusahaan. Penataan fasilitas juga dapat menjadi cara untuk memperkuat disiplin penggunaan sumber daya dan membangun kepercayaan terhadap pengelolaan BUMN.

Dorongan meninggalkan pola lama bukan semata-mata soal mengurangi kenyamanan, melainkan bagian dari pembenahan cara kerja dan tata kelola. Pengelolaan yang profesional menuntut setiap keputusan dibuat berdasarkan kebutuhan organisasi, aturan yang berlaku, serta manfaat yang dapat dijelaskan kepada publik. Prinsip itu perlu diterapkan secara konsisten, baik dalam pemberian fasilitas maupun dalam pengambilan keputusan bisnis dan pengawasan kinerja. Dony menginginkan perubahan tersebut mendorong pimpinan dan pegawai untuk lebih berfokus pada produktivitas, integritas, dan hasil kerja. Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa seluruh manajemen BUMN diharapkan bekerja secara profesional, dengan menempatkan tanggung jawab dan kepentingan perusahaan di atas keuntungan pribadi.

Jumlah badan usaha milik negara terus berkurang seiring transformasi yang dijalankan Danantara. Dony menjelaskan bahwa selama 18 bulan terakhir, perubahan dilakukan melalui sejumlah langkah, termasuk konsolidasi, merger, divestasi, dan likuidasi. Rangkaian tindakan tersebut diarahkan untuk menata kembali portofolio perusahaan negara, bukan sekadar mengurangi jumlah entitas. Dengan konsolidasi, unit usaha yang memiliki kegiatan atau fungsi berdekatan dapat disatukan, sedangkan perusahaan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan portofolio dapat ditempuh melalui langkah lain. Proses ini menjadi bagian dari upaya membangun struktur BUMN yang lebih terarah dan mengelola perusahaan secara lebih efektif. Perubahan jumlah perusahaan, menurut keterangan tersebut, mencerminkan penataan yang berlangsung bertahap.

Dalam periode yang sama, sebanyak 364 perusahaan berskala kecil dan merugi telah ditutup. Penutupan itu merupakan bagian dari proses penilaian terhadap perusahaan-perusahaan di dalam portofolio BUMN. Danantara juga menetapkan target untuk menutup hingga 750 perusahaan sampai akhir tahun. Angka tersebut menunjukkan skala penataan yang masih berjalan, meskipun pencapaian target bergantung pada proses transformasi yang dilakukan. Perusahaan kecil yang merugi menjadi salah satu perhatian karena keberadaannya dapat menambah kompleksitas pengelolaan serta membutuhkan sumber daya. Melalui konsolidasi, merger, divestasi, atau likuidasi, penataan diharapkan menghasilkan portofolio dengan struktur yang lebih sederhana. Keterangan Dony tidak merinci nama perusahaan yang telah ditutup maupun tahapan penyelesaian target berikutnya.

Dony menyampaikan keterangan mengenai berkurangnya jumlah BUMN itu di sela-sela Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta, Senin, 26 Oktober. Pernyataan tersebut menempatkan penutupan perusahaan sebagai bagian dari transformasi yang lebih luas, yang turut mencakup pembenahan susunan dan pengelolaan entitas negara.

Baca juga: Sambut HUT TNI Ke-81, Kodim Bojonegoro bersama Polkes bekali Ratusan Pelajar Jurus Penyelamat ‘AMAN–CPR’ | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel