Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Dituntut Dorong Kemandirian Fiskal

oleh -552 Dilihat
oleh
Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Dituntut Dorong Kemandirian Fiskal

Jakarta | Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menekankan bahwa keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh setelah 2027 perlu diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dana tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kesinambungan program yang telah berjalan, tetapi juga mendorong Aceh semakin mampu merencanakan dan membiayai kebutuhan pembangunannya secara mandiri. Dengan demikian, pembahasan mengenai masa depan Dana Otsus perlu melihat lebih jauh daripada besaran alokasi dan mekanisme penyaluran.

Menurut Safrizal, ukuran penting dari kebijakan ini adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Penggunaan dana perlu terhubung dengan prioritas pembangunan yang jelas, manfaat yang terukur, serta peningkatan kualitas hidup warga. Dana Otsus bukan sekadar transfer anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah. Perannya perlu berkembang menjadi instrumen yang membantu Aceh membiayai masa depan, menguatkan kapasitas keuangan daerah, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.

Penekanan pada kemandirian fiskal juga berarti pemerintah daerah perlu memperhatikan efektivitas belanja dan keberlanjutan hasil program. Pengelolaan yang terarah dapat membantu memastikan bahwa sumber daya khusus tersebut menghasilkan manfaat dalam jangka panjang, bukan hanya memenuhi kebutuhan anggaran tahunan. Pada saat yang sama, penguatan tata kelola dan perencanaan diperlukan agar pemanfaatan dana selaras dengan kebutuhan masyarakat serta sasaran pembangunan Aceh.

Safrizal menyampaikan pandangan tersebut dalam keynote speech yang mewakili Menteri Dalam Negeri pada seminar nasional tentang reformasi tata keuangan Aceh. Forum itu menjadi ruang untuk membahas bagaimana kebijakan pendanaan khusus dapat mendukung pengelolaan keuangan yang lebih efektif. Pesan mengenai periode setelah 2027 menempatkan penguatan fiskal daerah dan hasil pembangunan sebagai perhatian utama. Keberlanjutan dukungan, dalam kerangka tersebut, perlu berjalan seiring dengan upaya membangun kemampuan Aceh mengelola sumber daya dan membiayai prioritasnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Seminar bertema “Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027” berlangsung di Hall ACC Dayan Dawood, Banda Aceh, pada Sabtu. Forum ini menghadirkan ruang diskusi mengenai arah pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh ketika skema pendanaan tersebut memasuki masa perubahan setelah 2027. Tema seminar menempatkan tata kelola keuangan daerah dan keberlanjutan fiskal sebagai pokok bahasan yang relevan bagi masa depan pembangunan Aceh.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pekan Ilmiah Akuntansi XXIX, agenda yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK). Penyelenggaraan seminar dalam rangkaian kegiatan ilmiah mahasiswa ini mempertemukan pembahasan akademik dengan perhatian terhadap kebijakan publik. Isu dana Otsus tidak hanya berkaitan dengan besaran alokasi, tetapi juga dengan cara pemerintah merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan penggunaannya. Karena itu, pembicaraan tentang reformasi tata keuangan menjadi penting untuk mendorong pemanfaatan anggaran yang lebih terarah.

Acara tersebut dihadiri Rektor USK Prof. Mirza Tabrani serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Marthunis, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur Aceh. Sejumlah dekan, civitas akademika, dan pemangku kepentingan lainnya turut menghadiri kegiatan itu. Kehadiran unsur perguruan tinggi dan pemerintah memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masa depan dana Otsus melibatkan berbagai pihak, bukan hanya pengelola anggaran. Pertemuan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan menimbang tantangan yang mungkin muncul dalam transisi menuju kemandirian fiskal.

Dengan mengangkat isu tersebut dalam forum ilmiah, penyelenggara menyoroti perlunya kesiapan Aceh menghadapi perubahan sumber pendanaan. Diskusi tentang tata kelola, prioritas belanja, dan kapasitas fiskal dapat membantu memperluas pemahaman peserta terhadap pilihan kebijakan yang tersedia. Kehadiran para pejabat, akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan juga memberi konteks bagi dialog lintas sektor. Seminar ini menjadi salah satu ruang untuk mengkaji bagaimana kebijakan keuangan daerah dapat mendukung pembangunan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kesiapan Aceh dalam mengurangi ketergantungan pada dana khusus pasca-2027.

Safrizal mendorong evaluasi yang jujur dan terbuka terhadap pelaksanaan Dana Otsus Aceh, terutama menjelang perubahan skema pendanaan setelah 2027. Penilaian tidak cukup berhenti pada besarnya anggaran yang telah disalurkan, tetapi perlu melihat apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan menjawab persoalan mendasar. Kemiskinan, pengangguran, serta daya saing ekonomi yang masih perlu diperkuat menunjukkan pentingnya meninjau kembali pilihan kebijakan dan mutu pelaksanaannya. Evaluasi semacam ini dapat membantu pemerintah mengidentifikasi program yang efektif, memperbaiki kegiatan yang belum mencapai sasaran, dan menetapkan prioritas yang lebih relevan bagi kebutuhan Aceh. Ia menekankan tiga bidang pembenahan: regulasi, perencanaan dan koordinasi, serta akuntabilitas dan transparansi.

Pertama, pembenahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperjelas pembagian kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Kejelasan tersebut penting agar penetapan prioritas, pembagian alokasi anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban tidak menimbulkan tumpang tindih atau kekosongan tanggung jawab. Aturan yang jelas juga dapat menjadi rujukan bersama ketika pemerintah daerah menentukan program yang paling sesuai dengan kebutuhan wilayahnya. Kedua, perencanaan perlu menghubungkan penggunaan dana dengan target yang terukur, bukan sekadar daftar kegiatan atau penyerapan anggaran. Sasaran di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi perlu dirumuskan secara jelas agar kemajuan dapat dipantau dan hasilnya dinilai. Dalam hal ini, koordinasi lintas wilayah menjadi penting. Gubernur, selain memimpin pemerintahan provinsi, memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat untuk membantu menyelaraskan prioritas pembangunan kabupaten dan kota, sehingga program tidak berjalan sendiri-sendiri dan manfaatnya dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Ketiga, penguatan akuntabilitas dan transparansi diperlukan agar penggunaan Dana Otsus dapat diawasi dengan baik. Informasi mengenai lokasi kegiatan, besaran anggaran, pihak pelaksana, serta capaian program perlu tersedia dan mudah dipahami masyarakat. Keterbukaan ini memberi warga dasar untuk membandingkan rencana dengan pelaksanaan, menyampaikan masukan, dan menanyakan apabila hasil kegiatan tidak sesuai sasaran. Pengawasan publik juga dapat mendorong pemerintah memperbaiki pelaporan dan memastikan pertanggungjawaban dilakukan secara substantif, bukan hanya administratif. Jika ketiga bidang pembenahan tersebut dijalankan secara konsisten, evaluasi Dana Otsus dapat menjadi landasan bagi tata kelola yang lebih terarah. Dengan begitu, keputusan mengenai penggunaan dana pasca-2027 memiliki pijakan yang lebih kuat, berpihak pada kebutuhan masyarakat, dan mendukung kemandirian fiskal Aceh dalam jangka panjang.

Keberhasilan dana Otsus Aceh pada masa mendatang tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya anggaran yang terserap atau cepatnya program dijalankan. Penyerapan merupakan bagian dari tata kelola anggaran, tetapi belum menunjukkan apakah belanja tersebut benar-benar mengubah kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, penilaian perlu bergerak dari sekadar menghitung realisasi menuju pemeriksaan hasil yang bertahan dan dirasakan luas. Dana publik seharusnya menjadi alat untuk memperkuat kemampuan daerah menghasilkan nilai tambah, memperluas kesempatan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan secara terukur. Jika anggaran habis dibelanjakan namun tidak menambah kapasitas produktif ataupun memperbaiki layanan, maka tingginya serapan belum cukup menjadi bukti keberhasilan kebijakan Otsus dalam jangka panjang.

Ukuran penting lainnya ialah kemampuan dana Otsus memperbesar kapasitas ekonomi daerah. Investasi yang dibiayai perlu mendorong kegiatan produktif, memperkuat usaha lokal, menciptakan pekerjaan, serta meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Dampak tersebut dapat membuat basis ekonomi Aceh lebih beragam dan tidak terlalu rentan terhadap perubahan alokasi transfer pusat. Perencanaan program karena itu perlu menghubungkan belanja dengan kebutuhan nyata dan potensi setiap wilayah, disertai indikator yang mengukur manfaat bagi warga serta keberlanjutan hasilnya.

Baca juga: Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung cepat, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penonton