BEI Perketat Batas Penurunan Saham Menjadi 7% hingga Akhir 2026

oleh -11 Dilihat
oleh
BEI Perketat Batas Penurunan Saham Menjadi 7% hingga Akhir 2026

Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan penyesuaian batas auto rejection (AR) di pasar reguler dan pasar tunai pada Senin, 19 Oktober 2026. Ketentuan baru tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan menetapkan batas AR secara asimetris. Perubahan ini secara khusus memperketat batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan, bukan batas kenaikannya.

Dengan kebijakan tersebut, batas AR bawah atau batas penurunan maksimum ditetapkan sebesar 7% hingga akhir 2026. Artinya, ketika harga suatu saham mencapai ambang penurunan yang berlaku, mekanisme bursa dapat menolak transaksi jual pada harga yang berada di luar batas tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai sesuai aturan yang ditetapkan BEI.

Istilah asimetris menggambarkan bahwa batas pergerakan harga ke bawah tidak harus sama dengan batas pergerakan ke atas. Dalam penyesuaian ini, BEI membatasi ruang penurunan harian hingga 7%, sementara perubahan yang diumumkan tidak memperketat batas kenaikan saham. Dengan demikian, investor perlu membedakan AR bawah dari AR atas saat membaca informasi mengenai aturan baru tersebut.

Penerapan mulai 19 Oktober juga menandai berlakunya ketentuan ini selama periode yang telah ditentukan, yakni hingga 31 Desember 2026. Aturan tersebut menjadi acuan dalam proses perdagangan harian, termasuk ketika harga saham bergerak tajam dan mendekati ambang penolakan otomatis. Batas AR bukan jaminan bahwa harga akan berhenti tepat pada tingkat tertentu, melainkan mekanisme yang mengatur transaksi berdasarkan batas perubahan harga yang ditetapkan bursa.

Investor dapat menyesuaikan pemantauan terhadap saham yang dimiliki dengan memperhatikan potensi penurunan harian dan batas transaksi yang berlaku. Memahami ruang lingkup kebijakan juga penting agar perubahan batas AR bawah tidak disalahartikan sebagai perubahan serupa pada sisi kenaikan. Untuk keputusan investasi, ketentuan ini sebaiknya dibaca bersama informasi resmi BEI dan karakteristik masing-masing saham, karena respons harga serta likuiditas dapat berbeda antar emiten dan kondisi pasar.

Perubahan batas auto rejection bawah (ARB) menyamakan ketentuan penurunan harga harian bagi saham yang diperdagangkan di atas Rp10. Sebelum aturan baru diterapkan, batas ARB untuk rentang harga tersebut berada di level 15%. Artinya, harga saham dapat turun hingga batas yang lebih rendah sebelum sistem perdagangan menolak transaksi pada harga di bawah ambang yang ditetapkan. Setelah perubahan, batas penurunan itu menjadi 7% untuk seluruh rentang harga di atas Rp10. Dengan demikian, jarak penurunan yang diizinkan dalam satu hari perdagangan menjadi lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Penyesuaian ini berfokus pada ARB, bukan pada batas auto rejection atas (ARA). Batas kenaikan harga harian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya dan tidak ikut diubah melalui kebijakan tersebut. Karena itu, aturan baru tidak membuat ruang gerak harga ke atas menjadi lebih kecil ataupun lebih besar. Perbedaan utamanya terletak pada pengendalian penurunan: batas bawah yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 7% pada saham dengan harga di atas Rp10. Investor perlu membedakan kedua sisi batas perdagangan tersebut agar tidak menganggap penyesuaian ARB sebagai perubahan menyeluruh atas seluruh ketentuan pergerakan harga.

Secara praktis, ketentuan ini membatasi penurunan maksimal harga saham dalam satu hari perdagangan hingga 7%, sesuai mekanisme dan acuan harga yang ditetapkan bursa. Ketika harga mencapai ambang ARB, transaksi pada harga yang melampaui batas penurunan tidak dapat dilakukan. Namun, batas tersebut bukan jaminan bahwa harga saham akan bertahan atau pulih; harga tetap dapat bergerak di dalam rentang yang diizinkan, dan risiko investasi tetap perlu diperhitungkan. Sementara itu, kenaikan harian tetap mempunyai ruang sesuai aturan ARA sebelumnya. Penerapan batas penurunan 7% ini berlaku hingga akhir 2026, sebagaimana kebijakan yang diumumkan. Oleh sebab itu, pelaku pasar sebaiknya mencermati informasi resmi bursa mengenai periode berlaku, perhitungan ambang, dan mekanisme perdagangan, terutama ketika menyusun strategi transaksi atau mengelola risiko portofolio. Perbedaan sebelum dan sesudahnya dapat diringkas: ARB untuk saham di atas Rp10 turun dari 15% menjadi 7%, sedangkan ARA tidak berubah.

Dalam penyesuaian auto rejection (AR), batas pergerakan harga saham dibedakan menurut rentang harga per lembar. Rincian ini penting dipahami karena persentase penolakan otomatis tidak sama untuk seluruh saham. Untuk saham berharga Rp1 hingga Rp10, batas AR atas tetap sebesar Rp1 dan batas AR bawah juga sebesar Rp1. Dengan demikian, pada kelompok harga paling rendah tersebut, batas tidak dinyatakan sebagai persentase seperti rentang harga lainnya, melainkan menggunakan nilai rupiah. Investor perlu memperhatikan angka tersebut ketika memasang pesanan jual atau beli, sebab sistem bursa dapat menolak transaksi yang melampaui batas harga harian yang berlaku.

Pada rentang Rp11 sampai dengan Rp200, batas AR atas tetap 35%, sedangkan batas AR bawah ditetapkan menjadi 7%. Sebelumnya, batas bawah untuk kelompok harga ini adalah 15%, sehingga perubahan tersebut menurunkan ambang penurunan yang dapat terjadi sebelum sistem melakukan penolakan otomatis. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas AR atas yang tetap sebesar 25%. Batas AR bawah pada rentang ini juga menjadi 7%, dari ketentuan sebelumnya sebesar 15%. Pemisahan kelompok harga tersebut memastikan perbedaan batas atas dan bawah dapat dibaca sesuai nilai saham, tanpa mengubah persentase AR atas yang telah ditetapkan untuk masing-masing kelompok.

Untuk saham berharga di atas Rp5.000, batas AR atas dipertahankan sebesar 20%, sementara batas AR bawah turun menjadi 7% dari sebelumnya 15%. Jadi, pada seluruh rentang harga di atas Rp11, batas bawah yang baru diseragamkan pada angka 7%, meskipun batas atas tetap berbeda menurut kelompok harganya. Perubahan ini berlaku hingga akhir 2026, sebagaimana tercermin dalam kebijakan pengetatan batas penurunan saham. Investor sebaiknya mencocokkan harga saham dengan kelompok yang tepat sebelum memperhitungkan kemungkinan saham terkena AR bawah maupun AR atas. Batas tersebut merupakan pemicu mekanisme perdagangan otomatis, bukan jaminan bahwa harga akan bergerak sampai tingkat itu. Memahami angka setiap rentang membantu membaca dampaknya terhadap pesanan serta volatilitas harian secara terukur.

Ketentuan pembatasan penurunan harga saham hingga 7% diberlakukan mulai 19 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut memiliki periode penerapan yang telah ditetapkan dan berlaku selama tanggal-tanggal tersebut, sesuai keterangan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaku pasar perlu memperhatikan rentang waktu ini ketika mencermati pergerakan harga saham serta ketentuan perdagangan yang berlaku di bursa.

BEI juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Evaluasi ini berarti pengaturan yang berlaku selama periode tersebut tidak serta-merta menjadi ketentuan permanen atau tetap tanpa perubahan. Perkembangan kondisi pasar akan menjadi bahan pertimbangan bagi BEI dalam menilai penerapan batas penurunan tersebut. Oleh karena itu, ketentuan dapat berubah setelah proses evaluasi dilakukan, bergantung pada hasil penilaian dan pertimbangan bursa.

Penyebutan tanggal akhir, yakni 31 Desember 2026, menunjukkan batas periode yang diumumkan untuk pemberlakuan kebijakan saat ini, bukan jaminan bahwa aturan yang sama akan otomatis berlanjut setelahnya. Perubahan atau kelanjutan kebijakan perlu merujuk pada informasi resmi BEI, termasuk pengumuman yang disampaikan setelah evaluasi. Investor dan pihak lain yang berkepentingan sebaiknya memantau pembaruan resmi agar memahami ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Dengan demikian ada dua hal yang.

Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda | Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung cepat, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penonton