Doli Kurnia Dorong Komisi II DPR Bahas Polemik Pasal Pencalonan Gibran Bersama KPU

oleh -11 Dilihat
oleh
Doli Kurnia Dorong Komisi II DPR Bahas Polemik Pasal Pencalonan Gibran Bersama KPU

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan agar komisinya menggelar rapat khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Usulan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap ketentuan yang berkaitan dengan batas usia calon dalam proses pencalonan untuk Pemilu 2024.

Pasal itu ramai disebut oleh sejumlah pihak sebagai “pasal selundupan”. Sebutan tersebut merujuk pada dugaan bahwa ketentuan dimasukkan atau diubah melalui proses yang dinilai perlu dijelaskan lebih terbuka. Namun, istilah itu merupakan bagian dari polemik dan tudingan yang beredar, bukan kesimpulan bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran. Karena itu, pembahasan bersama KPU dapat menjadi ruang untuk meminta keterangan mengenai latar belakang penyusunan pasal, proses perubahan aturan, serta dasar hukum yang digunakan.

Perhatian terhadap Pasal 18 ayat (3) juga terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Kaitan itu muncul karena ketentuan tersebut dipandang relevan dengan persyaratan usia yang berlaku bagi pasangan calon. Meski demikian, keterkaitan dalam perdebatan publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aturan disusun khusus untuk mengakomodasi pencalonan seseorang. Penjelasan resmi dari KPU dan pembahasan yang terbuka diperlukan agar konteksnya dapat dipahami secara utuh.

Melalui rapat khusus, Komisi II dapat meminta KPU memaparkan kronologi dan pertimbangan institusional di balik ketentuan tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kepatuhan pada prosedur pembentukan peraturan. Forum itu juga berpotensi memberi kesempatan kepada anggota dewan untuk menyampaikan pandangan dan menguji penjelasan penyelenggara pemilu. Bagi masyarakat, kejelasan mengenai isi serta proses pembentukan PKPU penting untuk menjaga kepercayaan terhadap aturan pemilu. Usulan Doli, dengan demikian, menempatkan polemik tersebut sebagai persoalan yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme pengawasan legislatif, bukan sebagai tuduhan yang otomatis dapat dianggap benar.

Doli Kurnia mengatakan gagasan agar Komisi II DPR membahas polemik pasal pencalonan Gibran telah ia sampaikan melalui grup WhatsApp Komisi II DPR periode 2019–2024. Penyampaian melalui grup tersebut menjadi jalur awal untuk mengemukakan usulan kepada para anggota komisi, termasuk mereka yang pernah bertugas pada periode itu. Dengan demikian, gagasan rapat tidak hanya disampaikan dalam pernyataan kepada publik, tetapi juga telah dibicarakan di ruang komunikasi internal yang menghubungkan anggota Komisi II DPR periode sebelumnya.

Dalam grup WhatsApp tersebut, Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga tergabung. Keberadaan Rifqinizamy di dalam grup membuat usulan Doli tersampaikan kepada pimpinan komisi yang sedang menjabat. Meski demikian, penyampaian gagasan melalui grup tidak dengan sendirinya berarti rapat telah diputuskan atau dijadwalkan. Usulan itu berkaitan dengan polemik pasal pencalonan Gibran dan kemungkinan pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan mengenai tindak lanjut tetap perlu dibedakan dari tahap menyampaikan ide kepada anggota dan pimpinan.

Doli menyatakan bahwa rapat dengar pendapat khusus mengenai persoalan tersebut akan lebih baik jika memang dinilai perlu. Pernyataan itu menempatkan kebutuhan pembahasan sebagai pertimbangan utama, bukan sebagai kepastian bahwa forum khusus harus segera digelar. Melalui rapat dengar pendapat, Komisi II dan KPU dapat membicarakan persoalan yang menjadi perhatian, apabila dinilai ada kebutuhan untuk membahasnya secara khusus. Inti sikap Doli adalah membuka ruang bagi forum tersebut berdasarkan penilaian atas urgensinya. Ia menyampaikan gagasan melalui grup komisi, sementara pelaksanaan rapat khusus bergantung pada apakah forum semacam itu memang dianggap perlu.

Hingga keterangan Doli Kurnia disampaikan, Komisi II DPR belum menyetujui usulan untuk menggelar rapat khusus yang membahas polemik pasal pencalonan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, belum ada keputusan Komisi II yang memastikan rapat tersebut akan dilaksanakan. Keterangan itu menggambarkan status usulan pada saat Doli berbicara, bukan kepastian mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya.

Doli menyampaikan keterangan tersebut setelah bertemu dengan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024. Pertemuan berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Konteks pertemuan itu menjadi bagian dari informasi mengenai penyampaian sikap Doli, sementara hasil yang dikemukakan tetap terbatas pada belum adanya persetujuan untuk mengadakan rapat khusus.

Pembahasan yang diusulkan berkaitan dengan polemik pasal pencalonan Gibran dan kemungkinan pembicaraan bersama KPU. Namun, sampai keterangan itu disampaikan, Komisi II belum memberikan persetujuan terhadap agenda khusus tersebut. Karena belum ada persetujuan, rencana rapat belum dapat disebut sebagai agenda yang telah ditetapkan. Informasi tersebut juga tidak menerangkan apakah usulan itu telah dibahas secara formal dalam forum komisi, siapa yang akan memimpin pembicaraan, ataupun kapan rapat dapat dijadwalkan.

Belum disetujuinya usulan tersebut perlu dibedakan dari penolakan resmi. Keterangan yang tersedia hanya menyebutkan bahwa persetujuan belum diberikan; tidak ada penjelasan mengenai alasan keadaan itu maupun sikap masing-masing anggota Komisi II. Oleh sebab itu, alasan di balik belum adanya keputusan tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses dan keputusan Komisi II, termasuk apakah usulan rapat khusus kembali dibahas dan memperoleh persetujuan. Sampai ada keterangan lanjutan, status yang dapat dicatat ialah usulan rapat belum disetujui hingga Doli memberikan keterangan setelah pertemuan di Senayan pada 18 Oktober 2026.

Doli Kurnia menyatakan persoalan mengenai pasal pencalonan Gibran akan tetap ia angkat melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah tersebut, menurut rencana yang disampaikannya, dimaksudkan untuk membawa polemik itu ke forum pembahasan bersama lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian, isu tersebut tidak hanya disampaikan sebagai perdebatan di ruang publik, tetapi juga dapat diajukan dalam pertemuan resmi yang melibatkan pihak terkait. Namun, pernyataan itu masih menggambarkan rencana Doli. Informasi tersebut tidak berarti rapat dengar pendapat sudah dijadwalkan, telah berlangsung, atau telah menghasilkan pembahasan maupun keputusan tertentu.

Secara khusus, Doli menyebut akan membicarakan persoalan itu ketika Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu mengundang KPU. Forum tersebut menjadi kesempatan yang ia rencanakan untuk menyampaikan pertanyaan dan mengangkat kembali polemik pasal pencalonan Gibran. Penekanan pada agenda Panja menunjukkan konteks yang dimaksud: pembahasan terkait RUU Pemilu dengan KPU sebagai pihak yang diundang. Meski demikian, belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia bahwa undangan tersebut telah disampaikan atau bahwa agenda rapat sudah ditetapkan. Karena itu, langkah yang disebut Doli sebaiknya dipahami sebagai niat untuk menggunakan forum tersebut, bukan sebagai laporan tentang kegiatan yang telah terlaksana.

Rencana membawa isu ke rapat dengar pendapat juga perlu dibedakan dari kepastian bahwa KPU telah memberikan tanggapan. Doli menyebut akan mengangkatnya dalam pertemuan yang direncanakan, terutama apabila Panja RUU Pemilu mengundang KPU. Belum tersedia keterangan mengenai waktu pelaksanaan, bentuk pembahasan, ataupun hasil yang mungkin dicapai. Dengan batas informasi tersebut, pokok kabar ini terletak pada komitmen Doli untuk menyampaikan polemik secara langsung dalam forum bersama KPU, bukan pada adanya kesepakatan atau tindak lanjut. Pembaca dapat mencatat bahwa isu itu direncanakan masuk ke agenda pembicaraan, sementara realisasi rapat dan perkembangan berikutnya masih belum dapat dipastikan dari pernyataan yang disampaikan.

Baca juga: Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria | Gerak Cepat Babinsa Bersama Tim Karhutla Padamkan Api | Panglima TNI Bersama Menko Polkam Lepas Satgas Terpadu Port Visit 2026